Placeholder canvas

4 Aturan yang Perlu Diperhatikan Saat Menyusun Struktur Upah Karyawan

aplikasi slip gaji

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satu di antaranya adalah memberikan upah yang sesuai atas pekerjaan yang telah dilakukan. Struktur dan skala upah ditentukan oleh perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha saat menyusun struktur upah. Berikut 4 di antaranya:

1. Selain upah, karyawan berhak atas pendapatan non upah

Jenis penghasilan karyawan terbagi atas 2 jenis, yaitu upah dan pendapatan non upah. Ada 3 komponen upah, yaitu upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Besar upah pokok adalah paling sedikit 75% dari jumlah upah yang diterima karyawan.

Sementara itu, pendapatan non upah dapat berupa tunjangan hari raya (THR), bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu. Pada umumnya, ketentuan besar pendapatan non upah tercantum di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

2. Penetapan upah dapat berdasarkan satuan waktu atau hasil

Ada 2 cara untuk menetapkan upah karyawan, yaitu berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Berdasarkan satuan waktu, upah ditentukan secara harian, mingguan, atau bulanan. Dalam hal ini, pengusaha perlu memperhatikan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Semakin tinggi tingkat pendidikan, misalnya, upah juga semakin besar.

Struktur dan skala upah tersebut wajib diberitahukan kepada seluruh karyawan dan dilampirkan pada saat mengesahkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sementara itu, upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

3. Struktur dan skala upah disusun dengan metode ranking sederhana

Untuk menyusun struktur dan skala upah, dapat digunakan metode ranking sederhana. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan. Kemudian urutkan dari tugas yang termudah hingga yang tersulit.

Lalu, buatlah Tabel Struktur dan Skala Upah, tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk satu jabatan. Hal yang sama dilakukan untuk jabatan-jabatan lainnya di perusahaan. Apabila ada 2 jabatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang relatif sama, keduanya dapat dikelompokkan dalam satu golongan jabatan dengan skala upah yang sama,

Selain metode ranking sederhana, ada beberapa cara lain yang dapat dilakukan, antara lain metode poin faktor dan metode dua titik. Dua metode ini memerlukan penghitungan yang lebih rinci.

4. Upah karyawan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Regional (UMR)

Pada saat menyusun struktur upah karyawan, pengusaha tidak boleh mengabaikan ketentuan UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besar UMR berbeda-beda untuk tiap kota dan terus diperbaharui setiap tahun sesuai kebutuhan hidup layak tiap individu.

Menghitung gaji bisa menjadi tugas yang sangat menyita waktu, apalagi jika karyawan berjumlah banyak. Untuk memudahkan, perusahaan dapat memanfaatkan aplikasi gaji.id. Salah satu fitur yang terdapat pada aplikasi ini memungkinkan pengusaha menghitung upah atau insentif sesuai dengan formula yang bisa didefinisikan sendiri.

Selain berguna untuk menghitung upah, gaji.id juga memudahkan perusahaan untuk menghitung pajak fleksibel, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bahkan menghasilkan slip gaji. Jadi, kehadiran aplikasi ini dapat membuat pekerjaan administrasi perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan struktur upah, menjadi lebih efektif.

Share this Article:

Scroll to Top