Placeholder canvas

5 Cara Menghitung PTKP Secara Benar

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PTKP. Dan di artikel kali ini akan membahas tentang cara menghitung PTKP secara benar dan akurat. Sebagai warga Negara Indonesia yang taat kepada aturan maka diawajibkan untuk membayar pajak.

PTKP sendiri diatur dalam sebuah Undang-undang no 36 Tahun 2008. Dan di resmikan pada tahun 2015 tanggal 29 Juni, besarnya PTKP seperti wajib pajak yang kawin, penghasilan istri dan suami.

Tarif PTKP

Sebelum lanjut ke pembahasan bagaimana cara menghitung PTKP. Terlebih dahulu harus paham betul setiap tarif yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah lembaga pemerintahan dalam memutuskan besaran pajak yang diterima.

Yang pertama yaitu besaran PTKP wajib pajak untuk orang pribadi sebesar Rp. 54.000.000, sedangkan untuk pajak orang sudah menikah sebesar Rp. 4.500.000. Bagi istri yang sudah memiliki penghasilan maka digabung dengan pendapatan suami sebanyak Rp. 54.000.000

Biaya tambahan apabila mempunyai tanggungan keluarga sedarah contohnya anak angkat, satu garis keturunan, semenda dan maksimal sebanyak 3 orang. Maka dikenai biaya Rp. 4.500.000.

Status dan Tanggungan

Langkah selanjutnya dalam menghitung PTKP yaitu paham mengenai setiap status serta tanggungan. Dan di setiap keluarga hanya boleh memiliki satu NPWP, apabila memiliki satu lebih maka tanggungan PTKP di serahkan kepada kepala keluarga atau suami.

Sedangkan pemberian kode untuk PTKP dibagi menjadi dua cabang yakni status pernikahan dan juga tanggungan. Bagi yang sudah menikah diberikan kode TK (tidak kawin), K (kawin).

Untuk pemberian kode pada tanggungan ditambahkan 0,1,2,3. Misalnya seorang kepala keluarga mempunyai dua anak maka kodenya adalah K/2, dan maksimal 3 setiap tanggungannya.

Cara Menghitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Karena PTKP merupakan hal yang wajib maka harus bisa menghitung hasilnya secara akurat.   Untuk mempermudah dalam memahaminya, akan dibuat sebuah ilustrasi cerita   beserta cara menghitung setiap pajak yang diterimanya. Sesuai ketetapan PMK NO. 101/PMK.010/2016.

Ahmad bekerja di sebuah perusahaan  swasta ternama dan pendapatannya sebesar Rp. 7.000.000  per bulannya. Status Akhmad belum menikah atau belum kawin, sesuai besaran tarif PTKP maka dikenai sebesar Rp. 54.000.000.  Penghasilan kotor perbulan  seperti jumlah gaji= Rp. 7.000.000, biaya jabatan= 5% xRp. 7.000.000= Rp. 350.000 dan biaya pensiun= Rp. 200.000

Gaji bersih per bulan= Rp. 7 juta , biaya jabatan+200 ribu (Rp. 350.000+Rp.200.000)= Rp. 550 ribu. 7 juta-550 ribu= 6.450.000. Gaji bersih per tahun= 6.450.000×12= Rp. 77. 400.000. Lalu hitung PTKP tidak kawin Rp. 77.400.000-Rp. 54.000.000= Rp. 23.400.000

PTKP Wajib Pajak yang Kawin Istri Tidak Bekerja

Pada tahun berikutnya Ahmad menikah dan mempunyai 1 orang anak, sedangkan istri Ahmad tidak bekerja. Dan mengalami kenaikan Rp. 8.800.000, dengan status mempunyai tanggungan 1 maka tarif PTKP nya menjadi Rp 63.000.000 per tahun.

Penghasilan kotor per bulan= Rp. 8.800.000 biaya jabatan= 5%x Rp. 8.800.000= Rp. 440.000 dan biaya pensiun= Rp. 200.000, sedangkan penghasilan kotor per tahun, gaji bersih per bulannya=Rp. 8.800.000.

Biaya jabatan(Rp. 440.000+200.000)=Rp. 8.160.000. Gaji bersih tiap tahun=Rp. 8.160.000×12=Rp 97.920.000. Perhitungan PTKP nya= Rp. 97.920.000-Rp. 63.000.000=Rp. 34.920.000.

Aplikasi Gaji.id

Pindah ke HRIS Yuk! Ini Kelebihannya Dibandingkan Sistem Manual

Setelah disuguhkan beberapa ilustrasi cerita mengenai cara menghitung PTKP, kali ini akan membahas sebuah aplikasi gaji.id yang sangat membantu dalam pengelolaan slip gaji maupun penghitungan PTKP.

Aplikasi ini sengaja dibuat untuk mempermudah setiap perusahaan dalam  menghitung pendapatan gaji yang nantinya akan di berikan kepada karyawan.

Bayangkan saja jika seandainya suatu perusahaan tidak memiliki aplikasi gaji.id maka banyak pihak yang merasa di rugikan. Dan bisa-bisa perusahaannya kehilangan karyawan dan akhirnya gulung tikar. itulah sedikit pemaparan terkait cara menghitung PTKP secara tepat dan akurat.

Share this Article:

Scroll to Top