Placeholder canvas

5 Fakta Penting Dalam Pasal 21 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 21 adalah salah satu peraturan yang merinci tentang beberapa hal terkait kewajiban pajak warga negara Indonesia. Siapapun yang memiliki pekerjaan dan penghasilan wajib mengetahui isi pph pasal 21. Namun tidak semua kalimat dalam peraturan perundangan mudah dimengerti. Maka dalam artikel ini, terdapat penjelasan 5 fakta penting mengenai pasal 21 dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. 

  1. Siapa Peserta Wajib Pajak?

Peserta wajib pajak adalah orang yang sedang bekerja dan mendapatkan penghasilan. Misalnya gaji bulanan, honor rapat, honor membuat website, atau honor lainnya. Jadi semua orang yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta rupiah pertahun harus membayar pajak penghasilan.

Dengan kata lain, siapapun yang mendapat penghasilan  diatas 4.500.000 rupiah per bulan harus membayar pajak. Besar pajak ditentukan oleh besarnya penghasilan. Jadi semakin besar penghasilan karyawan, pajak yang dibayarkan semakin besar.

  1. Apakah Yang Disebut Dengan Pendapatan Kena Pajak

Pendapatan Kena Pajak atau PKP adalah sebutan untuk uang gaji yang harus dipotong pajak. Jadi misalnya Anwar mendapatkan gaji bersih sebesar 60.000.000 pertahun, maka ia wajib membayar 5%. Ini jika Anwar belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Cara menghitung besar pajaknya adalah, 60.000.000 dikurangi 54.000.000 (sesuai peraturan) maka gaji yang wajib dibayarkan pajaknya adalah 6.000.000 rupiah. Karena 6 juta masih di bawah 50.000.000 rupiah, maka pajak yang harus dibayar adalah 5% x 6.000.000 = 300.000 rupiah per tahun.

  1. Siapa Pemotong PPh Menurut PPh Pasal 21?

Yang memotong pph dalam peraturan perundang undangan adalah pemberi pekerjaan. Misalnya seseorang yang menyewa jasa motivator untuk seminar, atau sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa menjadi pemotong pph.

Jadi setiap kali ada kegiatan atau sebuah pekerjaan yang menggunakan pekerja dan melibatkan proses pemberian honor, maka pajak harus dibayarkan oleh penerima honor melalui pemberi pekerjaan atau pekerja itu sendiri. Pemotong pajak bisa juga langsung membersihkan gaji sesuai dengan ketentuan sehingga pekerja tidak perlu repot mengurus pajak sendiri ke kantor. Sistem pemotongan gaji ini dinilai lebih efektif karena cepat dan akurat.

  1. Apa Yang Disebut Dengan Penghasilan Yang Tidak Dipotong Menurut PPh Pasal 21?

Kebijakan negara mengenai penghasilan yang terpotong pajak belum selesai. Ada beberapa kondisi yang membebaskan honor atau gaji tertentu dari pajak. Misalnya santunan dari asuransi jiwa, dwiguna, dan beasiswa. Kemudian dana kemanusiaan seperti zakat yang wajib bagi umat islam juga tidak dipotong pajak.

Kemudian iuran pensiun yang dibayarkan oleh pekerja sebagai tabungan di hari tua juga tidak dikenai pajak. Kini banyak pekerja muda yang mulai memikirkan masa pensiun dan ikut menabung setiap menerima gaji. Sehingga gajinya akan dipotong secara otomatis untuk kemudian disimpan di tabungan khusus. Selain itu, beasiswa yang diterima oleh siswa atau mahasiswa baik dalam maupun luar negeri juga bebas pajak.

  1. Apakah Ada Pekerja Yang Bebas Pajak?

Ada beberapa pekerja dan kategori khusus yang bebas pajak di Indonesia. Mereka adalah pekerja negara asing yang menjadi pejabat atau perwakilan diplomatik dari negara lain, termasuk orang-orang asing yang bekerja kepada mereka. Misalnya juru masak, asisten atau sopir. Dengan ketentuan jika mereka adalah Warga Negara Asing dan tidak bekerja di tempat lain.

Hal ini dikarenakan mereka bekerja untuk negara mereka sendiri dan mungkin membayar pajak kepada negara yang bersangkutan. Sehingga tidak wajib membayar pajak di Indonesia.

Kelima fakta penting tersebut wajib diketahui oleh para pekerja muda Indonesia seperti Anda. Jika bingung dengan peraturan yang panjang dan rumit, serahkan urusan penghitungan gaji bersih kepada kami. Gaji.id siap membantu urusan potong gaji dan pajak Anda.

Share this Article:

Scroll to Top