Placeholder canvas

5 Hak Karyawan Yang Tertuang Di Dalam UU Ketenagakerjaan

Bukan hanya warga negara Indonesia saja yang ada undang-undangnya, ternyata para tenaga kerja Indonesia sendiri pun dilindungi oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang khusus pada undang-undang ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat dengan UU Ketenagakerjaan. Beberapa hal didalam undang-undang tersebut salah satunya menjelaskan hak para karyawan itu sendiri. Adapun hak dari para karyawan Indonesia yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan itu sendiri antara lain sebagai berikut.

  1. Setiap Karyawan Perusahaan Berhak Untuk Membentuk Serta Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Para tenaga kerja sendiri berhak untuk membentuk serta menjadi sebuah anggota serikat tenaga kerja. Mereka sendiri diperbolehkan mengembangkan serta meningkatkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat yang mereka miliki.

Selain itu, perusahaan pun harus menjamin keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat yang berdasarkan norma serta nilai-nilai agama. Aturan tersebut jelas tertulis didalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta undang-undang nomor 21 tahun 2000 perihal serikat pekerja.

  1. Setiap Karyawan Berhak Atas Jaminan Sosial Serta K3 (Keselamatan Serta Kesehatan Kerja)

Setiap karyawan sendiri berhak memperoleh jaminan sosial yang berisi kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pemeliharaan kesehatan. Karyawan sendiri juga boleh mengajukan keberatan jika syarat serta keselamatan kerja berupa alat-alat perlindungan kerja dirasa meragukan para karyawan itu sendiri.

Aturan tersebut jelas tertulis di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, undang-undang nomor 03 tahun 1992, undang-undang nomor 01 tahun 1970, ketetapan presiden (KEPPRES) nomor 22 tahun 1993, peraturan pemerintah (PP) nomor 14tahun 1998, peraturan menteri (Permen) nomor 4 tahun 1993, serta nomor 01 tahun 1998.

  1. Setiap Karyawan Berhak Menerima Upah Yang Layak

Upah minimum regional memang sudah ditetapkan. Namun, itu hanya berlaku bagi karyawan yang masa bergabungnya kurang dari satu tahun. Selain itu, karyawan baik laki-laki maupun perempuan harus sama berdasarkan beban kerjanya.

Hal tersebut sudah tertulis dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, PP nomor 8 tahun 1981, serta permen nomor 01 tahun 1999. Saat beban kerja serta gaji karyawan tidak sesuai, maka berhak mengajukan kenaikan pada sebuah perusahaan.

  1. Setiap Karyawan Berhak Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur

Jika bekerja selama lima hari dalam seminggu, para karyawan hanya diperbolehkan bekerja selama delapan jam seharinya. Jika bekerja selama enam hari dalam seminggu, maka perharinya wajib bekerja tujuh jam. Sedangkan jika jam kerjanya melebihi ketentuan tersebut, maka harus ada persetujuan dari karyawan itu sendiri dengan pihak perusahaan.

Selain itu, perusahaan pun harus membayar uang lembur jika kerja melebihi waktu yang sudah ditentukan di awal. Dan perlu diingat juga karyawan diperbolehkan cuti selama sesuai dengan ketentuan dari perusahaan itu sendiri serta berhak libur di hari libur nasional. Peraturan tersebut sudah jelas tertuang di undang-undang nomor 13 tahun 2003.

  1. Setiap Karyawan Berhak Membuat Perjanjian Kerja Sama Atau Yang Disingkat Dengan PKB

Dan salah satu hak dari karyawan yang tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan yang terakhir adalah karyawan berhak membuat perjanjian kerja sama (PKB).

Pembuatannya pun tentu harus melewati proses musyawarah. Sedangkan isinya adalah hak serta kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian serta perjanjian yang disepakati oleh keduanya. Hal tersebut tertulis di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta undang-undang nomor 21 tahun 2000.

Itulah beberapa hak karyawan yang jelas-jelas tertuang pada UU Ketenagakerjaan. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka tentu akan menguntungkan setiap para karyawan yang sedang mencari kerja serta perusahaan pun tidak semena-mena kepada para karyawan. Hak bagi karyawan salah satunya adalah urusan gaji, untuk memudahkan dalam mengelola ataupun menghitung gaji kini ada Gaji.id yang bisa membantu mempermudah pekerjaan anda.

Share this Article:

Scroll to Top