Placeholder canvas

5 Hal Yang Wajib Diketahui Tentang PPh Pasal 26

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Indonesia menagih pajak penghasilan pada Facebook dan Google. Hal tersebut tentu bisa saja dilakukan karena telah diatur dalam PPh pasal 26. Pajak penghasilan tersebut mengatur transaksi wajib pajak yang melibatkan pihak dalam maupun luar negeri.

Tidak hanya perusahaan raksasa seperti Facebook dan Google, individu yang memenuhi ketentuan pajak penghasilan pasal 26 juga wajib membayar pajak. Pajak ini mengatur agar individu maupun perusahaan yang berada di luar negeri taat membayar pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak penghasilan pasal 26 simak ulasan berikut ini:

1. Apa Itu PPh Pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 yaitu pajak yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia atas penghasilannya. Namun, pajak penghasilan ini akan dikenakan jika usaha tidak berjenis Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak penghasilan pasal 26 mengatur kebijakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri yang melakukan transaksi ke Indonesia.

2. Kategori Wajib Pajak Luar Negeri

Tidak semua individu maupun perusahaan harus menaati peraturan Undang-undang No. 38 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hanya individu maupun perusahaan tertentu yang diwajibkan membayar pajak luar negeri. Misalnya, bagi perseorangan yang melakukan transaksi bisnis ke Indonesia namun tidak tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun.

Selain itu, badan yang tidak ada di Indonesia tetapi menjalankan usahanya dalam bentuk tetap di Indonesia tetap dikenai pajak. Kemudian, perusahaan tersebut mendapatkan penghasilan dari Indonesia dari transaksi bisnis yang dijalankan. Dengan begitu, perusahaan yang didirikan di Indonesia namun dalam bentuk usaha tetap akan dikenakan pajak.

3. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

Tarif jenis pajak luar negeri memiliki dua jenis, yaitu tarif 20% dari jumlah bruto dan tarif 20% atas laba bersih. Besaran tarif 20% dari jumlah bruto berasal dari dividen, bunga, royalti, insentif dari jasa dan pekerjaan, hadiah, dan pensiun. Selain itu, juga berasal dari keuntungan atas penghapusan utang.

Sedangkan tarif 20% dari laba bersih diperoleh dari pendapatan dan penjualan aset di Indonesia. Selain itu juga berasal dari premi asuransi yang dibayar pada perusahaan asuransi di luar negeri. Namun, tarif tersebut dapat berubah apabila wajib pajak mengikuti tax treaty.

4. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

Terdapat empat golongan yang dapat memotong pajak penghasilan pasal 26, yaitu:

  • Subjek pajak dalam negeri
  • Badan pemerintah
  • Bentuk usaha tetap
  • Penyelenggara kegiatan

Jika individu atau perusahaan yang ingin menjadi pemotong pajak penghasilan pasal 26 harus mendaftar lebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan saat mendaftar NPWP atau setelah mendapat NPWP.

Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan informasi apakah individu atau perusahaan termasuk pemotong pajak penghasilan pasal 26 melalui Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian yang melakukan pembayaran yaitu yang termasuk wajib pajak luar negeri namun tidak termasuk jenis Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

5. Tujuan Adanya PPh Pasal 26

Kini, beragam macam bisnis tengah berjamur di banyak negara. Indonesia telah mengatur kebijakan mengenai pembayaran pajak atas wajib pajak luar negeri. Pembayaran pajak tersebut akan memberikan kontribusi bagi negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara. Pajak penghasilan pasal 26 juga bertujuan agar perusahaan asing taat pajak.

Itulah 5 hal yang perlu diketahui mengenai PPh pasal 26. Aturan yang berlaku harus dipenuhi dan ditaati demi kemajuan negara. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan, dapat mengunduh aplikasi dari Gaji.id. Aplikasi tersebut dapat memudahkan pengerjaan yang berhubungan dengan administrasi perusahaan, termasuk penghitungan pajak penghasilan. Tertarik? Klik disini untuk info lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top