Placeholder canvas

5 Peraturan Pajak Terbaru Yang Wajib Diketahui

Apa itu pajak? Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat untuk negara. Uang hasil pungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat umum. Pajak ini sifatnya memaksa dan telah diatur dalam undang-undang. Peraturan pajak dapat berubah maupun bertambah pada beberapa periode. Hal ini tergantung dengan situasi dan kondisi yang ada pada periode tersebut. Ada beberapa peraturan pajak terbaru yang wajib diketahui. Berikut akan disajikan informasi lengkapnya:

  1. Pajak Kendaraan

Pada pajak kendaraan berlaku peraturan pajak terbaru yaitu jika dua tahun tidak membayar pajak, maka data kendaraan bermotor akan dihapus. Akibatnya, kendaraan tersebut akan berstatus kendaraan bodong atau tidak terdaftar. Peraturan ini mulai berlaku bulan januari 2019 apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun setelah masa berlaku.

Bagi yang mendaftarkan kendaraannya kembali setelah januari akan dianggap sebagai kendaraan baru  dengan pajak tetap sebesar 0,5%. Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Pastikan selalu membayar pajak kendaraan, jangan sampai STNK mati 2 tahun baru dibayar.

  1. Pajak E-Commerce

Pajak e-commerce ini merupakan salah satu peraturan pajak terbaru yang akan diberlakukan mulai 1 April 2019. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) tentang kebijakan pembayaran pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia. Pembuat konten di media sosial (selebgram) dan YouTuber juga termasuk ke dalam pelaku e-commerce.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Di dalam peraturan tersebut tidak ditetapkan besar pajak yang akan dikenakan. Namun, di dalamnya akan diberikan beberapa penjelasan untuk pelaku e-commerce untuk taat pajak.

  1. Pajak UMKM

Pajak UMKM juga memberlakukan peraturan pajak terbaru. Hal ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tarif pajaknya turun menjadi 0,5%. Ini dilakukan untuk memudahkan dan mendorong para pelaku UMKM agar lebih berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan sudah berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2018. Pada peraturan sebelumnya, tarif pajaknya sebesar 1%. Namun, untuk mendapatkan tarif pajak 0,5% ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki omzet yang tidak melebihi 4,8 milliar. Penggunaan tarif ini juga ada batas waktunya.

  1. Pajak Impor

Sama halnya dengan pajak UMKM, pada pajak Impor pemerintah juga menerapkan peraturan pajak terbaru. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembayaran atas Penyerahan Barang dan kegiatan impor. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 34 tahun 2017.

Peraturan PPh impor ini sudah berlaku dari tanggal 13 September 2018. Di dalam aturan tersebut terdapat daftar tarif PPh untuk 1.147 barang dengan tarif PPh 7,5% sampai 10%. Di dalam peraturan ini juga terdapat daftar impor barang berupa gandum, tepung terigu, dan kedelai yang dikenakan PPh Pasal 22. Ada 7 barang yang disebutkan dengan tarif 0,5%.

  1. Pajak Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Pada pajak devisa hasil ekspor (DHE) pemerintah memberikan kelonggaran Pajaknya. Tarif pajak depositonya tidak diubah, hanya memberlakukan beberapa kelonggaran. Salah satu kelonggarannya yaitu ketika memperpanjang deposito, maka akan mendapatkan fasilitas yang sama.

Peraturan tentang devisa hasil ekspor (DHE) ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah  (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketentuan devisa hasil ekspor (DHE). Bank Indonesia (BI) juga sedang menyiapkan peraturan yang terkait dengan DHE tersebut.

Itulah 5 peraturan pajak terbaru yang wajib diketahui. Dengan mengetahui peraturan terbaru akan membuat seseorang lebih paham tentang pajak. Untuk menghitung beberapa jenis pajak di atas berdasarkan peraturan baru, gunakanlah aplikasi gaji.id agar lebih mudah dan akurat.

Share this Article:

Scroll to Top