Placeholder canvas

Begini Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Dengan E-Filling

Bagi seseorang yang berstatus karyawan dalam sebuah perusahaan, biasanya dikenai pajak yang telah dipotong langsung dari gaji yang diterima Namun, setiap karyawan tetap harus membuat laporan SPT tahunan. Hal tersebut berguna untuk melaporkan penghasilan dari sumber lain karena bisa saja tiap karyawan memiliki pekerjaan sampingan.

Laporan SPT Tahunan merupakan surat wajib pajak untuk melaporkan objek pajak sesuai dengan ketentuan yang telah dimaktabkan oleh undang-undang perpajakan. Batas akhir pengumpulannya untuk pajak pribadi yaitu 3 bulan setelah akhir masa pajak. Pastikan tidak melewati batas tersebut karena akan dikenakan sanksi keterlambatan laporan pajak.

5 Langkah untuk Melaporkan SPT Tahunan dengan Sistem Online

Terdapat dua cara pelaporan, yaitu secara langsung dan melalui online. Namun, dari kedua cara tersebut, melalui online-lah yang paling memudahkan penggunanya karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat laporan SPT tahunan melalui e-filling yaitu sebagai berikut:

1. Pastikan Memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification)

E-FIN adalah nomor identitas yang wajib dimiliki wajib pajak agar dapat melakukan e-filling dan untuk log in ke situs DPJ Online. Jika belum memilikinya, unduh dan isi formulir e-FIN secara lengkap. Ajukan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dilengkapi dengan dokumen yang telah disyaratkan. Kelengkapan dokumen tersebut adalah:

  • Formulir aktivasi e-FIN yang telah diisi dengan lengkap
  • Alamat e-mail aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI, bagi WNA siapkan fotokopi dan asli KITAS/KITAP
  • Fotokopi dan asli NPWP

2. Mengaktifkan e-FIN

Setelah mengajukan e-FIN dan mendapatkan e-FIN pajak, lakukanlah aktivasi di situs DJP Online. Masukkan nomor NPWP dan nomor e-FIN yang telah didapatkan dari petugas KPP. Setelah mengisi dengan lengkap, akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi password sementara untuk log in di akun DJP Online.

3. Menyiapkan Dokumen Penunjang

Biasanya, bagi karyawan akan mendapatkan bukti potong PPh 21 dari perusahaan tempat bekerja. Bukti potong PPh 21 atau formulir SPT tahunan, memiliki 3 jenis yang wajib diisi oleh tiap wajib pajak. Terdapat 3 jenis formulir SPT tahunan, yaitu jenis 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

Tiap jenis formulir SPT tahunan tergantung dari penghasilan tahunan wajib pajak. SPT tahunan juga berdasar pada jangka waktu atau lamanya wajib pajak bekerja dalam suatu perusahaan. Selain itu jenis SPT juga tergantung dari status pekerjaan, apakah sebagai pemilik bisnis, adanya keahlian tertentu, maupun ikatan kerja.

4. Mengisi E-Filling

Setelah dokumen penunjang disiapkan, log in ke situs DJP Online dengan menggunakan nomor NPWP dan password yang telah diaktivasi. Klik logo e-filling lalu pilihlah menu “buat SPT” dan isilah pertanyaan dengan lengkap dan sesuai bukti potong yang dimiliki. Pertanyaan yang biasanya diajukan adalah netto penghasilan, utang SPT, dan lain sebagainya.

5. Mengirim E-Filling

Jika semua kolom pertanyaan telah diisi lengkap, klik tanda centang pada bagian “D” dan klik “OK” untuk submit e-filling. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti elektronik bahwa telah melakukan pelaporan SPT. Dalam bukti tersebut akan dijelaskan apakah wajib pajak kurang bayar atau tidak.

Itulah ulasan lengkap jika ingin melakukan laporan SPT tahunan dengan sistem online atau e-filling. Segera laporkan SPT tahunan sebelum terlambat dan untuk menghindari sanksi keterlambatan. Selain itu, keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan juga berpengaruh pada image perusahaan.

Jika Anda membutuhkan rekomendasi penyedia layanan HR yang mampu membantu pengelolaan pajak perusahaan, Anda dapat mencoba Gaji.id. Dengan Gaji.id, Anda juga dapat mengelola berbagai administrasi karyawan, mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan Anda di Gaji.id sekarang juga!

Share this Article:

Scroll to Top