Placeholder canvas

Belum Tahu Besarnya Tarif Pajak Penghasilan? Ketahui Informasinya Disini

Para karyawan pastinya berhak untuk menerima upah hasil kerja kerasnya selama bekerja dan akan menerimanya biasanya satu bulan sekali. Namun, gaji yang diberikan pada karyawan tidak sesuai dengan upah yang dihasilkan hal itu dikarenakan upah dipotong untuk negara. Upah dari bisnis pun akan terkena potongan untuk negara dalam mengupayakan kemakmuran masyarakat indonesia atau yang dimaksud tarif pajak penghasilan.

Hasil pajak yang didapat dari hasil potongan penghasilan karyawan akan digunakan untuk usaha memakmurkan atau mensejahterakan masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat atau karyawan yang belum memahami tentang pajak dari pemotongan penghasilan dengan tujuan memakmurkan rakyat Indonesia. Berikut informasi tentang tarif pajak penghasilan yang harus diketahui.

Pengertian Dari Pajak Penghasilan

Hal pertama yang harus diketahui oleh karyawan adalah pengertian dari pajak penghasilan yang masih banyak belum dipahami oleh karyawan. Pajak yang diperoleh dari penghasilan asli karyawan yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah. Hasil pajak yang dihasilkan akan digunakan oleh negara untuk memakmurkan rakyat, seperti subsidi kebutuhan rakyat dan masih banyak lagi.

pajak ini merupakan pajak dimana beban akan ditanggung wajib pajak dan tak bisa diperalihkan kepada pihak lain. Dan untuk pembayaran hasil pajak yang dihasilkan dari pemotongan upah karyawan harus diserahkan langsung oleh wajib pajak yang menanganinya. Dengan pengertian ini pastinya masyarakat atau karyawan akan lebih mengerti dan memahami pengertian pajak penghasilan yang didapatkan dari pemotongan upah karyawan.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Hal selanjutnya yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai pajak penghasilan adalah hukum dari pajak yang dihasilkan dari pemotongan upah ini. undang-undang penghasilan adalah UU nomor 7 tahun 1983 sampai akhirnya direformasi beberapa kali dan yang terbaru adalah UU nomor 36 tahun 2008. Isi dari UU ini diantaranya adalah jumlah penghasilan tidak kena pajak dan masih banyak lagi isi dari UU pajak penghasilan.

Warga Yang Termasuk Wajib Pajak

Dari UU nomor 36 tahun 2008, pajak pribadi ini merupakan orang atau masyarakat yang bertempat tinggal di negara Indonesia. Masyarakat yang disebutkan dalam pajak ini adalah orang yang tinggal di negara indonesia 183 hari dalam kurung waktu satu tahun. Selain itu, orang yang satu tahun pajak berada di negara Indonesia dan mempunyai niat untuk menetap di negara Indonesia.

Subjek pajak akan dikenakan pajak apabila sudah mendapat penghasilan dan itu yang akan menjadi wajib pajak penghasilan atau pemotongan upah. Terdapat juga subjek pajak badan yang merupakan badan yang berkedudukan di negara Indonesia atau didirikan di negara Indonesia. Dengan demikian, masyarakat yang telah berpenghasilan atau karyawan akan dikenakan pajak penghasilan yang berupa pemotongan upah yang didapat dari bekerja.

Besaran Pajak Penghasilan

Dari UU nomor 36 tahun 2008 pasal 17 mengenai pajak penghasilan, besar pajak penghasilan diatur pada NPWP serta berdasarkan penghasilan. Pendapatan yang terkena pajak pemilik NPWP bahwa pendapatan dengan Rp 50 juta kebawah akan terkena sebesar 5%. Dan untuk pendapatan yang melebihi Rp 50 juta sampai Rp 250 juta akan dikenai pajak sebesar 15% dari penghasilan.

Objek Pajak

Hal terakhir yang harus diketahui dari tarif pajak penghasilan adalah mengenai objek pajak yang harus diketahui dan dipahami. Pendapatan yang masuk dalam objek pajak adalah gaji, upah, tunjangan, komisi, bonus, uang pensiun dan masih banyak lagi. Sedangkan pendapatan bisnis yang masuk pada objek pajak adalah keuntungan penjualan, laba usaha, penghasilan berbasis syariah dan masih banyak lagi.

Nah, itu dia hal mengenai tarif pajak penghasilan yang harus diketahui. Informasi diatas merupakan pengetahuan yang perlu diketahui oleh masyarakat terutama para karyawan. Dan jika perlu instal aplikasi Gaji.id untuk  membantu perhitungan absensi, pelaporan PPh21 dan pajak penghasilan.

Share this Article:

Scroll to Top