Placeholder canvas

Besaran Uang Pesangon PHK Yang Harusnya Diterima Karyawan

Terkena pemutusan hubungan pekerjaan alias sering disebut dengan PHK, pastinya merupakan suatu hal yang sangat menyakitkan. Dan itu berarti bahwa karyawan telah kehilangan salah satu sumber utama penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Apalagi jika karyawan tersebut tidak memiliki tabungan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Namun perlu diketahui bahwa bagi para karyawan yang telah dipecat berhak mendapatkan pesangon PHK.

Perlu diketahui bahwa jumlah pesangon yang didapatkan para karyawan ketika PHK jumlahnya ternyata tidak sedikit. Apalagi besaran pesangon yang bisa didapatkan para karyawan bisa berkali-kali lipat dari gaji utama yang biasa didapatkannya perbulan. Semua pekerja baik yang masih bekerja ataupun yang mendapatkan pemutusan pekerjaan maka layak diberikan jaminan social sesuai undang-undang. Dibawah ini besaran uang pesangon:

1. Besaran Uang Pesangon PHK

Soal berapa banyak atau berapa besar nominal pesangon para karyawan yang diPHK, semua telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156. Pada ayat 1 disitu ditulis bahwa pada saat melakukan pemutusan hubungan pekerjaan, maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon. selain pesangon PHK ada juga uang penghargaan serta uang penggantian hak yang bisa didapatkan karyawan saat dipecat.

Pada ayat ke 2, berisi tentang besaran pesangon berdasarkan masa kerja para karyawan sebelum dipecat. Jika para karyawan telah bekerja pada suatu perusahaan selama satu tahun kurang, maka jika di PHK maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon sebanyak 1 bulan upahnya. Namun jika karyawan telah bekerja selama 1 tahun lebih dan 2 tahun kurang maka uang pesangon yang akan didapatnya 2 bulan upahnya.

Dan jika kurang dari 3 tahun, maka perusahaan wajib memberikannya pesangon sebanyak 3 bulan upahnya. Semakin lama para karyawan bekerja dalam satu perusahaan, maka semakin banyak juga uang pesangon yang akan didapatkannya jika nanti di PHK. Bertambah lamanya 1 tahun bekerja, maka akan bertambah 1 bulan jumlah uang pesangon yang akan didapatkan sesuai jumlah upahnya tiap bulan.

2. Besaran Uang Penghargaan

Ketika mengalami pemutusan dalam bekerja, para karyawan bukan hanya mendapatkan uang pesangon namun juga akan mendapatkan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan dilihat dari lamanya para karyawan bekerja pada perusahaan atau besaran uang penghargaan ini didasari lamanya masa pengabdian.

Jumlah besaran uang penghargaan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156, tepatnya pada ayat ke 3. Jika karyawan telah mengabdi selama 3 tahun lebih namun kurang dari 6 tahun, maka perusahaan wajib memberikan pesangon sebanyak 2 bulan uapahnya. Dan jika telah mengabdi selama 6 tahun lebih namun kurang dari 9 tahun, maka uang yang diterimanya sebanyak jumlah upahnya selama 3 bulan.

Setiap lamanya bekerja bertambah 3 tahun maka uang penghargaan yang akan diterimanya bertambah 1 bulan sebanyak jumlah upah per bulannya. Maka dari itu uang penghargaan ini sangat dipengaruhi oleh lamanya pengabdian seorang karyawan.

3. Kriteria Karyawan Yang Wajib Mendapatkan Uang Pengganti Hak

Kriteria yang pertama adalah memiliki cuti tahunan yang belum diambil dan juga belum hangus. Yang kedua adalah, biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja dimana mereka bekerja. Penggantian rumah, perawatan dan juga pengobatan sebanyak 15%nya dari uang pesangon dan uang penghargaan. Dan yang terakhir adalah hal-hal lain yang diterapkan atau disepakati perusahaan.

Itulah besaran uang pesangon PHK, uang penghargaan dan juga kriteria karyawan yang wajib diberikan uang pengganti hak. Jika perusahaan memiliki banyak sekali karyawan, tentu kesulitan dalam menghitung besaran uang pesangon para karyawan. Untuk memudahkan prosesnya, Anda bisa menggunakan software seperti Gaji.id sehingga bisa terotomatisasi dan menghemat waktu. Kesalahan penghitungan pun bisa diminimalisir sehingga hak pesangon karyawan terpenuhi. Dengan Gaji.id, Anda juga dapat mengelola berbagai administrasi karyawan, mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan Anda di Gaji.id sekarang juga!

Share this Article:

Scroll to Top