Placeholder canvas

Cara Lengkap Mengisi SPT Tahunan Badan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi seorang warga negara yang baik. Di Indonesia, ada banyak jenis pajak yang harus dibayarkan masyarakat, terutama bagi mereka yang punya penghasilan tetap. Salah satu yang harus dibayarkan per tahunnya adalah pajak badan. Akan tetapi sebelumnya, badan diwajibkan terlebih dulu mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan lengkap. Lalu apa maksudnya itu? Ingin tahu lebih lanjut? Simak informasinya berikut ini.

Yang Dimaksud Dengan SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan berdasarkan undang-undang adalah surat pemberitahuan tahunan untuk penghasilan yang wajib dikenakan pajak. Ada dua jenis SPT tahunan sebenarnya, yakni SPT untuk pribadi dan untuk badan (perusahaan). Sebelum dikenakan pajak, sebuah badan harus melaporkan berapa banyak penghasilannya secara jelas dan benar. Setelah itu besar penghasilan tersebut akan diambil sekian presentasenya untuk pembayaran pajak.

Hal-Hal yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Tidak semua hal dalam laporan keuangan bisa dilaporkan dalam SPT. Hanya beberapa hal saja yang perlu dimasukkan formulir SPT, di antaranya sebagai berikut.

Bukti Pelunasan Pajak Tahun Sebelumnya

Sebelum membayar pajak di tahun tersebut, suatu badan perlu menyediakan bukti pembayaran PPh dari tahun-tahun sebelumnya. Baik PPh tersebut dibayar sendiri atau dibayarkan oleh pihak lain, badan perlu menyimpan bukti pembayaran setiap tahunnya. Nanti saat mengisi e-formulir SPT, dokumen tersebut akan diminta sebagai bukti bahwa badan tersebut tidak pernah melalaikan pajak.

Penghasilan Mana yang Objek dan Bukan Objek Pajak

Tidak semua penghasilan merupakan objek pajak. Biasanya, penghasilan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang bisa dikuantifikasi (bentuknya uang). Selain itu, penghasilan ini harus merupakan uang yang secara real dimiliki badan, bukan uang yang bentuknya masih berupa utang piutang.

Laporan Neraca Laba/Rugi

Hal yang tak kalah pentingnya untuk dimasukkan adalah laporan neraca laba/rugi. Neraca ini akan menggambarkan seberapa banyak kewajiban dan harta yang dimiliki perusahaan. Juga menerangkan keseimbangan dari kedua entitas tersebut. Saat memasukkannya ke SPT, pelapor harus mengatur neracanya hingga balance.

Bukti Potong PPh

Ada banyak alasan kenapa suatu badan mendapat potongan pembayaran PPh. Salah satu alasannya adalah amnesti pajak yang diberikan negara. Jika suatu badan benar-benar mendapat amnesti, maka badan tersebut harus menyediakan bukti pernyataan amnestinya.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan

Sekilas, melaporkan SPT badan sepertinya cukup rumit. Akan tetapi tidak jika pelapor memahami alur-alurnya. Berikut ini tahap-tahap yang perlu dilakukan.

Mempersiapkan Berkas

Sebelum melakukan pelaporan, pertama-tama berkas perlu disiapkan terlebih dulu. Ada banyak sekali dokumen yang harus dimasukkan. Mulai dari SPT Tahunan Badan 1771, SPT masa PPn, dan SPT PPh 21. Selain itu juga perlu disertakan bukti pemotongan pajak, bukti pembayaran PPh, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak, dan laporan keuangan.

Menginstal e-SPT dari DJP

Setelah itu, pelapor perlu menginstal aplikasi e-SPT dalam komputernya. Aplikasi ini bisa didapat dari situs resmi dirjen pajak. Jangan lupa siapkan sedikit tempat di folder C untuk menginstal aplikasi e-SPT ini. Setelah itu, pelapor tinggal mengatur penempatan database data yang akan dimasukkannya.

Memasukkan Database ke e-SPT

Setelah itu, database yang dibuat pelapor (yang berisi semua berkas syarat pengisian SPT) harus dimasukkan ke aplikasi e-SPT. Tanpa melakukan hal ini, proses pembayaran pajak tidak akan bisa dilakukan.

Mengakses Formulir e-SPT

Setelah database tersambung dengan aplikasi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir e-SPT. Setelah semua data yang dimasukkan balance, biasanya besar pajak yang harus dibayarkan akan langsung ke luar.

Demikianlah cara melaporkan SPT Tahunan Badan sekaligus dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Jika Anda merasa kesulitan dalam pelaporan SPT tahunan ini apalagi soal perapian database, kini tenang saja karena ada aplikasi  Gaji.id yang bisa memudahkan urusan perhitungan pajak dan database, payroll dan lain sebagainya.

Share this Article:

Scroll to Top