Placeholder canvas

Contoh Soal PPh Dan Cara Menghitungnya Yang Mudah

Contoh Soal PPh

Seseorang yang sudah bekerja atau punya usaha dan punya penghasilan sendiri berarti wajib membayar Pajak Penghasilan (Pph) sesuai dengan UUD No. 36 tahun 2008. Tarif Pph menurut pasal 21  relatif sama setiap tahunnya. Pph merupakan pajak atas penghasilan seperti upah, honorarium, tunjangan, gaji dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, atau jabatan. Nah, untuk mengetahui cara perhitungan dan contoh soal Pph simak ulasannya berikut ini

Langkah-Langkah Menghitung Pph

Anda ingin membayar pajak penghasilan tapi masih bingung berapa nominalnya? Nah, ikuti langkah-langkahnya berikut ini. Dengan menghitung Pajak Penghasilan anda bisa persiapkan terlebih dahulu dananya.Pertama hitunglah nilai Bruto dalam 1 tahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Hitunglah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, sesuai dengan status (menikah atau belum menikah).

Lalu hitunglah potongan lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% dan Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6.000.000,00 per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2.400.000,00 per tahun. Kemudian hitunglah Netto dengan formula = PTKP -Iuran Jabatan dan Pensiun. Terakhir kalikan Neto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Contoh Soal Pph

Nah, setelah mengetahui langkah-langkah perhitungannya di atas mungkin kurang paham jika belum melihat contoh perhitungannya langsung. Beberapa contoh soal pph berikut ini dapat menjadi referensi untuk anda dalam menghitung Pph:

1. Contoh Soal Pph Untuk Karyawan yang Belum Menikah

Jika diketahui Pak Harun memiliki penghasilan Rp. 90.000.000,00 per tahunnya. Pak Harun belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar pak Harun perbulannya?

Penyelesaiannya :

Besar penghasilan Rp. 90.000.000,00

Tarif pajaknya :

5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00

10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00

15% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00

Pajak penghasilan per tahunnya adalah sebesar Rp. 9.750.000,00

Pajak per bulannya adalah Rp.812.500,00

Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Harun perbulannya adalah sebesar Rp. 812.500,00

2. Contoh Soal Pph Untuk Karyawan yang Sudah Menikah dan Memiliki Tanggungan

Contoh 1

  1. Bapak Eko dan istrinya serta 4 orang anaknya tinggal di sebuah desa. Untuk mencukupi kebutuhannya ia bekerja sebagai seorang Kepala Sekolah dengan gaji sebesar Rp. 9.800.000,00. Hitunglah berapa besar pajak penghasilannya yang harus dibayarkan perbulannya oleh pak Eko?

Penyelesaiannya :

Besar penghasilan pak Eko : Rp. 9.800.000,00

Dana jabatan : 5 % x Rp. 9.800.000,00 = Rp. 300.000,00, sehingga diperoleh Rp. 9.800.000,00- Rp. 300.000,00 = Rp. 9.500.000,00

Gaji dalam waktu setahun = 12 x Rp. 9.500.000,00 = Rp. 114.000.000,00

PTKP : Rp. 15.840.000,00

4 x Rp. 1.320.000,00 + Hasil Rp. 21.120.000,00

Gaji yang kena pajak : Rp. 82.880.000,00

Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar :

5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00

15 % x Rp. 32.880.000,00 = Rp. 4.932.000,00

Rp. 7.432.000,00

Pajak yang harus dibayar perbulannya adalah: Rp. 7.432.000,00 : 12 = Rp. 619.000,00
Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Eko perbulannya adalah sebesar Rp. 619.000,00

Contoh 2

  1. Pada sebuah keluarga yang terdiri dari 4 anggota keluarga, yaitu Bapak Joko dan 3 anaknya. Istrinya sudah lama meninggal, sehingga kini ia yang harus mencukupi kebutuhan keluarganya. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya itu, ia bekerja sebagai Pegawai Bank dengan gaji yang diterimanya sebesar Rp. 6.500.000,00 perbulannya. Berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pak Joko perbulannya?

Penyelesaiannya :

Besar penghasilan pak Joko : Rp. 6.500.000,00

Dana jabatan = 5 % x Rp. 6.500.000,00 = Rp. 300.000,00

Rp. 6.200.000,00

Gaji pak Joko dalam setahun : 12 x Rp. 6.200.000,00 = Rp. 74.400.000,00

PTKP = Rp. 15.840.000,00

3 x Rp. 1.320.000,00 Hasil Rp. 19.800.000,00

Gaji yang kena pajak : Rp. 54.600.000,00

Jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Joko:

5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00

15 % x Rp. 4.600.000,00 = Rp. 690.000,00

Pajak dalam waktu 1 tahun =  Rp. 3.190.000,00

Pajak perbulannya adalah = Rp. 3.190.000,00 :12 = Rp. 265.000,00

Jadi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Bapak Joko yaitu sebesar Rp. 265.000,00 perbulannya.

Demikianlah cara menghitung dan contoh soal Pph. Bagi Anda yang masih kesulitan menghitung pajak penghasilan, aplikasi gaji.id siap membantu Anda. Aplikasi ini memiliki fitur hitung pajak otomatis yang membuat pekerjaan Anda jauh lebih cepat dan sederhana. Dengan menggunakan gaji.id seluruh urusan perpajakan Anda akan terselesaikan dengan cepat, bebas repot dan aman tentunya.

Share this Article:

Scroll to Top