Placeholder canvas

Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Perhitungan THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib memberikan hak karyawan yaitu THR. Jika tidak akan dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang  harus dibayarkan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengetahui perhitungan THR ini agar kewajiban tersebut dapa dilaksanakan.  Berikut ini hal penting yang perlu diketahui terkait perhitungan THR berdasarkan Pemenaker No. 6 Tahun 2016 :

  1. Masa Kerja

Berdasarkan UU terbaru, karyawan yang wajib menerima THR ialah yang telah bekerja minimal 1 bulan. Kurang dari itu, tidak wajib namun perusahaan dapat memberikan THR sesuai kebijakan masing-masing. Untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan maka perhitungannya ialah(masa kerja/12) x gaji pokok sebulan. Namun jika karyawan sudah bekerja dalam 12 bulan penuh maka THR yang wajib dibayarkan ialah sebesar gaji pokok.

  1. Bentuk THR

Bentuk THR yang sah menurut Permenaker no. 6 tahun 2016 ialah bentuk uang rupiah. Selain itu, tidak dianggapTHR. Jika perusahaan ingin memberikan lebih dari yang ditetapkan pemerintah, itu tidak masalah termasuk memberikan sembako atau parsel yang umum di Indonesia ini. Namun, setelah THR wajibnya telah terpenuhi.

  1. Waktu Pemberian THR

Selambat-lambatnya uang THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya. Jika lebih dari itu, misal diberikan 3 hari sebelum hari raya maka akan dikenakan sanksi tersendiri. Hari raya yang diakui yaitu Idul Fitri untuk umat beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen dan Katholik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, Waisak untuk Buddha dan Imlek untuk Konghucu.

  1. THR Untuk Pekerja Lepas

Pekerja lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR. Jika kurang dari 12 bulan maka besar THR yang wajib dibayar perusahaan ialah rata-rata gaji pokoknya selama bekerja. Jika sudah lebih dari 12 bulan maka perhitungannya dari rata-rata 12 bulan terakhir.

  1. THR Untuk Pekerja Yang Mengundurkan Diri

THR masih wajib diberikan untuk karyawan yang mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya. Kurang dari itu, tergantung kesepakatan antara karyawan yang dimaksud dengan perusahaan.

  1. Pajak Atas THR

Tidak semua THR dikenakan pajak. THR yang dikenai pajak ialah minimal gaji sebulan sebesar Rp 4.500.000 atau setahu Rp 54.000.000. jika gaji seorang karyawan kurang dari itu misalnya gaji sebulan hanya Rp 4.000.000 maka THR yang diberikan tidak dikenai pajak.

  1. Sanksi atas THR

Jika perusahaan sudah berbadan hukum dan tetap tidak membayar THR kepada karyawan maka wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan + THR pokok. Atau sederhananya, jumlah sanksi yang harus dibayar ialah 105% dari THR yang harus dibayar. Selain itu ialah teguran tertulis dan pembatasan  kegiatan usaha. Hal ini tentu merugikan secara finansial perusahaan. Oleh sebab itu, lebih baik THR dibayarkan dan sesuai dengan peraturan.

  1. Lain-Lain dari THR

Selain THR yang dibayarkan, bersama itu dibayarkan pula tunjangan tetap seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan rumah dan tunjangan jabatan jika ada. Perusahaan wajib membayar itu semua sesuai peraturan yang berlaku. Kesejahteraan karyawan saat ini lebih dilindungi oleh hukum. Karyawan yang berhak mendapatkan THR namun tidak menerimanya dapat melakukan pelaporan di posko THR yang dibentuk olek Kemenaker atau menghubungi via telepon 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan e-mail [email protected]

Pelaporan pembayaran juga akan dilaporkan kepada negara. Oleh sebab itu, perlu perhitungan THR yang benar agar tidak diberi sanksi yang merugikan tersebut. Namun, saat ini perusahaan tidak perlu khawatir, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi gaji.id , sebuah payroll online yang dapat menghitung secara otomatis dan valid besar THR yang wajib dibayar. Dapat disesuaikan pula dengan kebijakan khusus perusahaan, jadi perusahaan hanya menginput data pokok. Sangat efektif dan efisien untuk diterapkan!

Share this Article:

Scroll to Top