Placeholder canvas

Bolehkah Memperpanjang Masa Percobaan Karyawan Lebih dari 3 Bulan?

Masa percobaan karyawan (probation period) adalah suatu kesempatan bagi perusahaan untuk mengamati serta menilai kualitas karyawan yang dipekerjakannya. Hal ini sangat penting karena kadang kala kemampuan karyawan untuk beradaptasi secara langsung di lingkungan kerja tidak sebaik yang disampaikan ketika tahap seleksi.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60, masa percobaan kerja diberlakukan paling lama 3 bulan. Setelah melewati waktu tersebut, perusahaan berhak untuk menentukan apakah akan mempertahankan karyawan bersangkutan atau justru tidak mempekerjakannya.

Mengapa Karyawan Bisa Gagal?

Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang karyawan baru gagal memenuhi ekspektasi perusahaan pada masa percobaan karyawan. Salah satunya karena beban kerja yang harus ditanggung ternyata lebih berat dibandingkan dengan perjanjian awal. Secara otomatis, kinerja karyawan baru akan terlihat kurang memuaskan.

Faktor lainnya disebabkan oleh metode seleksi karyawan yang kurang baik. Akibatnya, hasil seleksi tersebut tidak sesuai dengan harapan atau tidak memuaskan. Hal ini memungkinkan pelamar yang tidak kompeten tetap diterima sebagai karyawan. Namun, kualitas yang sebenarnya akhirnya terungkap pada saat karyawan mulai bekerja.

Kedua faktor ini bisa dibilang merupakan bentuk kelalaian dari pihak perusahaan. Dampaknya, waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan selama tahap seleksi berlangsung terbuang sia-sia. Bukan hanya itu, perusahaan juga harus kembali mengulang proses seleksi untuk posisi yang sama. Ini jelas merupakan kerugian bagi perusahaan.

Aturan Mengenai Masa Percobaan

Seperti yang disyaratkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, masa 3 bulan sebenarnya sudah cukup ideal untuk melihat kemampuan seorang karyawan baru. Selanjutnya, apabila tidak memenuhi harapan, perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

Hal ini disebutkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154. Menurut ketentuan tersebut, pekerja yang masih berada dalam masa percobaan kerja dapat diputuskan hubungan kerjanya tanpa melibatkan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perlu diketahui, jika seorang karyawan baru sudah resmi menjadi bagian dalam sebuah perusahaan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja apabila telah melewati prosedur yang berlaku.

Aturan lain adalah mengenai pelaksanaan percobaan kerja. Perusahaan hanya dapat memberlakukan masa percobaan satu kali pada karyawan yang sama. Ini berarti, setelah masa 3 bulan tersebut selesai, perusahaan harus menentukan apakah karyawan layak untuk direkrut atau justru diberhentikan. Syarat percobaan kerja tidak bisa lagi digunakan oleh perusahaan kepada karyawan pada waktu-waktu selanjutnya.

Masa percobaan karyawan hanya diberlakukan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara itu, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), masa percobaan kerja dinyatakan batal demi hukum atau tidak berlaku.

Memperkuat Barisan HRD

Mengapa perusahaan membutuhkan waktu lebih dari 3 bulan untuk menilai kualitas karyawan baru? Penyebab utamanya bisa jadi karena ada keraguan untuk memutuskan apakah karyawan tersebut benar-benar bisa diandalkan. Apabila melakukan kesalahan atau kurang tepat dalam merekrut karyawan, perusahaan tentu akan menanggung rugi karena harus membayar gaji orang-orang yang tidak produktif. Perusahaan pun menjadi kurang berkembang.

Karena memperpanjang masa percobaan karyawan tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, strategi yang sebaiknya dilakukan oleh perusahaan adalah memperkuat barisan HRD. Dengan demikian, karyawan baru yang direkrut oleh HRD perusahaan adalah yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai masa percobaan karyawan yang boleh diberlakukan oleh perusahaan. Semoga bermanfaat.

Share this Article:

Scroll to Top