Placeholder canvas

Cara Menghitung Pph21 dengan Mudah



Bagi setiap pegawai di perusahaan pasti tidak asing lagi dengan istilah pph21. Sebab hal itu berkaitan dengan masalah gaji dan pajak penghasilan. Terlebih lagi bagi yang bagian HR perusahaan harus mengetahui benar masalah penghitungan pajak tersebut.

Pph 21 juga sering disebut juga dengan pajak penghasilan pribadi berdasarkan pasal 21. Oleh sebab itu, tidak semua orang paham benar apa itu pajak tersebut sekaligus aturan main hingga contohnya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah ulasan singkat tentang pajak tersebut.

Apa itu Pph21?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32_PJ/2015 pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Tidak semua pekerjaan dikenakan pajak, sebab hal itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Berikut adalah poin-poinnya:

  1. Pajak hanya berlaku bagi mereka yang penghasilan sejumlah atau lebih dari Rp450.000 per hari, dengan catatan pemotongan dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi, artinya jika seorang pegawai atau karyawan yang belum mendapat panghasilan sampai seperti di atas dalam sehari, mereka tidak wajib bayar pajak penghasilan.
  2. Jika ada seorang pegawai tidak tetap memiliki penghasilan melebihi angka Rp4.500.000 per bulannya, maka pajak dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan bruto tersebut. Jadi, hal itu berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan kerja lepas asal penghasilannya sudah mencapai batas minimum untuk wajib pajak penghasilan.
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per hari menjadi dasar untuk penetapan PTKP yang sebenarnya yaitu sebesar Rp 54 juta dibagi 360 per hari.

Melihat poin penting dalam aturan tersebut bisa dikatakan bahwa kebanyakan merupakan pegawai profesional ataupun karyawan yang sudah berada di tingkat cukup tinggi dalam hierarki perusahaan.

Begitu pula pembayaran pajak biasanya ada yang sudah ditanggung oleh perusahaan yang dipotong dari penghasilan neto Anda. Selain itu, juga ada yang harus dibayar sendiri oleh karyawan itu sendiri setelah penerimaan gaji.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 21 Secara Sederhana

Bagi Anda yang masih pemula bisa memperhatikan beberapa langkah dan cara menghitung pajak penghasilan secara sederhana. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Pertama adalah menghitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, mulai gaji pokok lalu ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya yang ada.
  2. Kemudian, hitung terlebih dahulu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda dan pekerjaan. PTKP tersebut sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah seperti halnya tentang untuk pegawai yang sudah menikah atau belum, dan sebagainya.
  3. Setelah itu, hitung pengurang lainnya yang meliputi tunjangan Biaya Jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun sebanyak 5% dari penghasilan bruto. Sebagai catatan tunjangan biaya jabatan maksimal Rp. 6 juta per tahun serta tunjangan iuran pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Terakhir hitung penghasilan neto Anda dengan cara Penghasilan Bruto diambil dengan PTKP, iuran jabatan, dan pensiun. Setelah itu Anda baru bisa menghitung jumlah nominal pajak penghasilan dengan cara mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Pada dasarnya menghitung pph21 cukup mudah, asalkan Anda mengerti tata caranya. Anda bisa menghitungnya secara manual maupun menggunakan aplikasi online. Kini telah hadir sebuah aplikasi online yang memudahkan Anda untuk melakukan perhitungan pph21 dan berbagai perhitungan lainnya seperti perhitungan absensi, cuti, pelaporan PPh21, BPJS dan Employee Self Service dengan mudah. Coba aplikasi Gaji.id sekarang Juga!



Share this Article:

Scroll to Top