Placeholder canvas

Cara Menghitung THR, Pihak Yang Menerima Dan Waktu Pemberiannya

THR ialah hak yang selalu dinanti-nantikan oleh setiap karyawan instansi atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan. Namun apakah semua karyawan berhak menerima THR? Dan bagaimanakah cara perhitungannya? Inilah ulasan mengenai tata cara pembagian THR dan cara menghitung THR yang harus diberikan kepada karyawan.

Rumus Perhitungan THR

Terdapat cara menghitung THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perhitungan THR jelas sekali berbeda antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap. Untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun maka akan diberikan THR sesuai dengan satu bulan gaji .

Akan tetapi berbeda halnya dengan karyawan yang belum memiliki masa kerja 12 bulan. Rumusnya ialah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji 1 bulan. Perhitungan proporsional ini berlaku untuk cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan karyawan baru.

Seperti contoh jika seorang telah bekerja pada sebuah perusahaan selama 5 bulan dengan gaji Rp. 3.000.000 perbulannya. Maka perhitungannya ialah 5 : 12xRp. 3.000.000 = Rp. 1.250.010. Jadi perusahaan harus memberikan THR sejumlah 1.250.000 untuk karyawan tersebut.

Undang-Undang THR

Pemberian THR untuk setiap karyawan perusahaan telah diatur oleh pemerintah. Kini Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 06 Tahun 2016 Menjadi dasar untuk perusahaan mengatur THR yang harus diberikan kepada karyawan. Peraturan tersebut menggantikan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah diatur pada peraturan No.PER.04/MEN/1994.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja yang bekerja kepada orang lain dengan imbalan upah maka berhak menerima THR. Seperti karyawan yang bekerja di perusahaan , yayasan, Buruh perorangan atau perkumpulan baik itu karyawan tetap, paruh waktu atau karyawan kontrak.

Karyawan Yang berhak Menerima THR

Setelah mengerti mengenai Cara menghitung THR lalu haruslah diketahui karyawan yang berhak menerima THR. Karena pemberian THR juga memiliki beberapa ketentuan tertentu, Ketentuan karyawan yang berhak menerima THR ialah:

  • Karyawan baru. Peraturan Menteri ketenagakerjaan telah mengatur pemerian THR pada karyawan baru yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Artinya jika seorang karyawan baru telah melewati masa satu bulan bekerja maka perusahaan tersebut harus memberikan THR Dengan perhitungan Proporsional.
  • Karyawan tetap. Karyawan tetap ialah karyawan yang setidaknya sudah bekerja pada suatu instansi atau perusahaan selama 12 bulan secara terus menerus. Maka karyawan tersebut berhak menerima tunjangan hari raya menjelang hari raya keagamaannya.
  • Karyawan kontrak. Semua karyawan berhak menerima THR termasuk juga karyawan yang bekerja dengan kontrak tertentu. Namun terdapat ketentuan yang perlu diketahui ialah waktu kontrak kerja tersebut. Jika kontrak tersebut melewati masa Hari Raya maka karyawan berhak menerima THR. Namun bila waktu kontrak tidak melewati masa Hari Raya maka karyawan tidak berhak menerima THR.

Waktu Pemberian THR

Menurut undang-undang pemerintah pasal 5 ayat 1 masing-masing karyawan akan memberikan THR satu kali dalam satu tahun. THR tersebut akan diterima setiap karyawan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing.

Namun ada juga perusahaan yang membagikan THR pada seluruh karyawan hanya sekali Hari Raya keagamaan saja. Biasanya perusahaan akan menyesuaikan dengan mayoritas karyawan atau dengan agama pemilik perusahaan. Namun tentu hal tersebut sudah terdapat dalam kesepakatan kerja yang telah disepakati bersama.

Perusahaan Haruslah sudah memberi THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Akan tetapi jika perusahaan terlambat memberikan THR tanpa adanya kesepakatan dengan karyawan maka perusahaan akan dikenai sangsi sebesar 5% dari jumlah THR. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pemerintah pasal 10.

Itulah ulasan mengenai pemberian THR dan cara menghitung THR yang dapat diinformasikan. Sebagai tambahan informasi, saat ini pekerjaan perusahaan telah dimudahkan dengan adanya Gaji.id. Yaitu aplikasi pengolahan gaji online yang dapat memudahkan mengatur absen karyawan, gaji dan cuti karyawan.

Share this Article:

Scroll to Top