Placeholder canvas

Daftar Kenaikan UMP 2020 di seluruh Provinsi Indonesia

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal ini dapat dilihat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 15 Oktober 2019 yang menyampaikan Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat Edaran tersebut menyatakan kenaikan UMP berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Merujuk pada Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan, beberapa daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih berada di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), diwajibkan menyesuaikan upah minimumnya dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Jadi ada kemungkinan 7 provinsi tersebut kenaikan upahnya bukan 8,51%.

Meskipun Kenaikan upah pada masing-masing provinsi belum resmi diumumkan, berikut adalah simulasi kenaikan UMP dengan asumsi kenaikan sebesar 8,51% berdasarkan tahun sebelumnya:

  1. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 diperkirakan menjadi Rp 3.165.030
    2. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 diperkirakan menjadi Rp 2.499.422
    3. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 diperkirakan menjadi Rp 2.484.041
    4. Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 diperkirakan menjadi Rp 3.043.111
    5. Riau dari Rp 2.662.025 diperkirakan menjadi Rp 2.888.563
    6. Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 diperkirakan menjadi Rp 3.005.383
    7. Jambi dari Rp 2.423.889 diperkirakan menjadi Rp 2.630.161
    8. Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 diperkirakan menjadi Rp 3.230.022
    9. Bengkulu dari Rp 2.040.000 diperkirakan menjadi Rp 2.213.604
    10. Lampung dari Rp 2.240.646 diperkirakan menjadi Rp 2.431.324
    11. DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 diperkirakan menjadi Rp 4.276.349
    12. Banten dari Rp2.267.965 diperkirakan menjadi Rp 2.460.968
    13. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 diperkirakan menjadi Rp 1.810.350
    14. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 diperkirakan menjadi Rp 1.742.015
    15. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 diperkirakan menjadi Rp 1.768.777
    16. DIY dari Rp 1.570.922 diperkirakan menjadi Rp 1.704.607
    17. Bali dari Rp 2.297.967 diperkirakan menjadi Rp 2.493.523
    18. NTB: dari Rp 2.012.610 diperkirakan menjadi Rp 2.183.883
    19. NTT dari Rp 1.793.293 diperkirakan menjadi Rp 1.945.902
    20. Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 diperkirakan menjadi Rp 2.877.447
    21. Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 diperkirakan menjadi Rp 2.981.378
    22. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 diperkirakan menjadi Rp 2.399.698
    23. Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 diperkirakan menjadi Rp 2.890.093
    24. Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 diperkirakan menjadi Rp 3.000.803
    25. Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 diperkirakan menjadi Rp 3.103.800
    26. Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 diperkirakan menjadi Rp 3.310.722
    27. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 diperkirakan menjadi Rp 2.552.014
    28. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 diperkirakan menjadi Rp 2.303.710
    29. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 diperkirakan menjadi Rp 2.571.328
    30. Gorontalo dari Rp 2.384.020 diperkirakan menjadi Rp 2.586.900
    31. Maluku dari Rp 2.400.664 diperkirakan menjadi Rp 2.604.960
    32. Maluku Utara dari Rp 2.508.092 diperkirakan menjadi Rp 2.721.530
    33. Papua dari Rp 3.240.900 diperkirakan menjadi Rp 3.516.700
    34. Papua Barat dari Rp 2.934.500 diperkirakan menjadi Rp 3.184.225

Demikianlah simulasi daftar kenaikan UMP pada masing-masing provinsi di Indonesia, bagi Anda yang membutuhkan sebuah aplikasi payroll online atau pengolahan penggajian online yang dirancang khusus untuk memudahkan para pengguna dalam perhitungan gaji khususnya di Indonesia bisa menggunakan layanan Gaji.id

Share this Article:

Scroll to Top