Placeholder canvas

Tarif Pph 21 Berapa Persen Ya? Ini Dia Tarif Pph 21 Sesuai Jumlah Penghasilannya

Pajak merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh seluruh masyarakat, yang dimana nantinya dana dari pajakpun dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat. Wajib pajak Pph 21 pasti sudah tidak asing di telinga pekerja, dimana ini merupakan wajib pajak bagi yang memiliki penghasilan. Tentunya pertanyaan muncul, Pph 21 berapa persen dari besarnya penghasilan? Orang yang bekerja tidak tetap apakah dikenakan juga?

Tarif Pph 21 telah diatur sesuai Pasal 17 Ayat (1) a, dimana tarif ini adalah besaran potongan penghasilan yang dikenakan pada perorangan. Tentunya semua ini telah sesuai dengan hukum berlaku dan dilindungi hukum. Berikut besaran tarif Pph 21 sesuai dengan jumlah penghasilannya:

1. Pegawai

Besaran tarif Pph 21 berapa persen untuk pegawai? Telah diatur bahwa besaran wajib pajak semua sesuai dengan besarnya penghasilan tahunan pegawai. Dimana sebesar 5 % untuk pegawai dengan penghasilan sekitar Rp. 50.000.000,- per tahun.  Untuk yang dibawah Rp. 250.000.000,- namun diatas Rp. 50.000.000,- pertahun dikenakan 15%.

Lalu untuk yang berpenghasilan dibawah Rp. 500.000.000,-  namun diatas Rp. 250.000.000,- sebesar 25%. Terakhir dikenakan Pph 21 sebesar 30% untuk yang berpenghasilan di atas Rp. 500.000.000,- . Semua ini berlaku untuk pegawai dari segala macam pekerjaan, baik itu pegawai negeri, pegawai kantor, ataupun pegawai pemerintahan.

2. Bukan Pegawai

Selain pegawai, tentu saja bukan pegawai pun dikenakan wajib pajak, namun Pph 21 berapa persen untuk yang bukan pegawai? Sebelum membahas hal tersebut, perlulah diketahui terlebih dahulu pengertian dari bukan pegawai. Bukan pegawai adalah orang diluar pegawai tetap atau yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan jasa yang berasal dari yang berpenghasilan.

Jadi bukan pegawai dikenakan Pph 21 sebesar 50% dari jumlah bruto namun harus dikurangi lagi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) per bulannya. Berlaku juga untuk dokter praktik klinik atau rumah sakit. Dimana penghitungan bruto dari jumlah bayaran jasa dari pasien.

3. Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP

Bagi para pegawai pasti mengetahui apa pengertian NPWP (nomor pokok wajib pajak), namun bagaimanakah jika tidak memiliki NPWP. Pph 21 berapa persen yang harus dibayar penerima penghasilan tidak memiliki NPWP? Jawabannya adalah 20%. Pasti cukup terkejut membacanya, kenapa lebih besar dari yang memiliki NPWP, semua itu supaya yang tidak memiliki NPWP segera mendaftarkan diri untuk mengurus NPWP.

4. Pegawai Tidak Tetap (Pekerja Lepas)

Tentu saja tidak semua masyarakat bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan atau hal lainnya. Ada juga pekerja lepas yang hanya menerima penghasilan jika diberi pekerjaan, dimana upahnya disesuaikan dengan jumlah bekerjanya.

Jadi besaran Pph yang harus dibayar untuk pekerja lepas dengan penghasilan perbulan tidak lebih dari Rp. 450.000,- 0% atau tidak dikenakan potongan. Namun jika penghasilan lebih dari Rp. 450.000,- per bulan, makan dihitung sesuai yang dijelaskan diatas. Dimana jumlah penghasilan per tahun dijumlahkan dan disesuaikan dengan wajib pajak yang berlaku.

Pensiunan

Pasti ada beberapa orang yang bertanya apakah para pensiunan yang menerima uang pensiun juga dikenakan wajib pajak. Tentu saja pensiunan juga dikenakan wajib pajak, dimana akan langsung dipotong oleh DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Dimana untuk yang brutonya mencapai Rp. 50.000.000,- tidak dikenakan wajib pajak atau 0% saja. Namun untuk yang diatas Rp. 50.000.000,- dikenakan 5% saja.

Itulah jawaban atas pertanyaan besaran tarif Pph 21 berapa persen untuk setiap orang yang berpenghasilan. Tentu saja setelah mengetahui besaran tarif wajib pajak, akan kembali sebuah pertanyaan apakah perusahaan telah menghitungnya dengan benar? Untuk menghilangkan keraguan itu gunakanlah aplikasi Gaji.id, berbagai macam penghitungan akan dijalankan secara online dan akurat tentunya.

Share this Article:

Scroll to Top