Placeholder canvas

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Setiap pekerja dan pemberi kerja memiliki hubungan yang saling membutuhkan. Maka dari itu, untuk menjamin keberlangsungan hubungan ini, diperlukan adanya sebuah regulasi yang menyatakan dengan jelas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi setiap tenaga kerja.

Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan

Di Indonesia, aturan mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja termaktub dalam sebuah perundang-undangan. Adapun peraturan tersebut secara spesifik dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau yang lebih sering disingkat UU Ketenagakerjaan. Melalui petunjuk ini, diharapkan dapat meminimalisasi ketimpangan antara hak dan kewajiban pekerja yang berpotensi menimbulkan masalah.

Di samping hal tersebut, UU Ketenagakerjaan juga diharapkan sebagai sebuah cara dalam rangka membangun ketenagakerjaan. Adapun tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan sendiri sesuai yang tertuang dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Hak Tenaga Kerja

Imbalan alias hak yang paling diharapkan oleh setiap tenaga kerja adalah upah. Dalam pasal 1 ayat 30, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upah adalah

“hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk yang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Namun rupanya, ada banyak jenis hak lain yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja selain imbalan dalam bentuk materi. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah hak tenaga kerja secara garis besar yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Hak tenaga kerja untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama diatur dalam Bab III. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut.

  • Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

  • Pasal 6

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Pelatihan Kerja

Dalam rangka meningkatkan kecakapan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja, pelatihan kerja juga perlu diberikan sebagai bekal. Bab V UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pelatihan ini, termasuk syarat-syarat lembaga yang bertugas memberi pelatihan.

  • Pasal 11

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Pasal 18
  1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
  2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
  • Pasal 19

Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

  • Pasal 23

Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

Penempatan Tenaga Kerja

Sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dalam wilayah kerja tertentu, pekerja juga mempunyai hak dalam penempatan dirinya. BAB VI UU Ketenagakerjaan secara jelas memuat hak-hak yang terkait dengan penempatan tenaga kerja.

  • Pasal 31

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan

Bab X UU Ketenagakerjaan memuat cukup banyak subbab yang menjelaskan detail terkait perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja. Selain bahasan untuk tenaga kerja secara umum, aturan ini juga menjelaskan hak-hak pekerja perempuan yang kerap terabaikan dalam implementasinya.

  • Pasal 67
  1. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
  • Pasal 76
  1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib:
  1. Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
  2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  3. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
  • Pasal 78
  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
  • Pasal 79
  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  3. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  4. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  5. Cuti tahunan, sekurang0kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
  6. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
  • Pasal 80

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

  • Pasal 81
  1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  • Pasal 82
  1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  • Pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberik kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

  • Pasal 84

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, pasal 80, dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

  • Pasal 86
  1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. Moral dan kesusilaan; dan
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 88

  1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 99
  1. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  • Pasal 100
  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Pasal 104

  1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  • Pasal 137

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

  • Pasal 156
  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangin dan yang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima.

Kewajiban Tenaga Kerja

Sebagaimana hak yang diterima, setiap tenaga kerja wajib memenuhi tanggung jawabnya. Bab XI tentang Hubungan Industrial memaparkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja antara lain sebagai berikut.

  • Pasal 102

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahilannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

  • Pasal 126
  1. Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
  2. Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama ata perubahannya kepada seluruh pekerja.
  • Pasal 136
  1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat.
  • Pasal 140
  1. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Aturan dan Rincian Pendukung

Bila ditinjau dari UU Ketengakerjaan, sepintas terlihat bahwa kewajiban dari seorang tenaga kerja cenderung lebih sedikit dibandingkan kewajiban yang harus dipenuhi. Kendati demikian, bukan berarti pekerja dapat bersikap sewenang-wenang. Setiap pengusaha atau perusahaan pun tentu memiliki aturan khusus dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dengan adanya ini, adalah wajib bagi setiap tenaga kerja untuk juga menjalankan tugas-tugas tersebut selagi tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Selain itu, beberapa hak juga lebih lanjut diperinci oleh Keputusan Menteri (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) sebagai berikut.

Status Karyawan

Umumnya, status karyawan terbagi atas dua jenis, yakni PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu). Namun, seiring dengan semakin banyaknya pekerja lepas alias freelancer, maka dibutuhkan adanya sebuah aturan yang secara khusus membahas hal tersebut.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004, pekerja harian lepas diberlakukan hanya untuk pekerjaan tertentu yang memiliki waktu dan volume pekerjaan yang berubah-ubah. Di samping itu, upah yang diperoleh biasanya didasarkan pada waktu, volume pekerjaan, dan kehadiraan pekerja dalam setu hari.

Kebijakan Pengupahan

Upah kerap menjadi isu yang paling sensitif di kalangan pekerja. Lantas, apa saja yang sebenarnya menjadi komponen dalam pemberian upah atas seorang tenaga kerja?

Dalam Bab X pasal 88 ayat 3, dinyatakan bahwa kebijakan pengupahan meliputi:

  1. Upah minimum;
  2. Upah kerja lembur;
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. Bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. Denda dan potongan rupiah;
  8. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  11. Unpah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Adapun terkait upah minimum, pasal 69 menjelaskan bahwa komposisinya dapat terdiri atas:

  1. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  2. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Tunjangan Hari Raya

Selain gaji setiap bulan, satu lagi momen yang paling ditunggu oleh setiap pekerja adalah THR. Pemberian tunjangan ini pun telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di sebuah perusahaan.

Hal ini juga berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan. Sebelumnya, perusahaan tidak akan dikenakan sanksi apa pun bilamana dia tidak memberikan THR kepada para pekerja yang berada di bawah nauangannya. Namun ketika aturan ini muncul, perusahaan pun pada akhirnya harus memberikan THR bagi para tenaga kerja. Bila tidak, maka ada sanksi sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada perusahaan.

  • Masa Kerja

Lamanya masa kerja seorang tenaga kerja sangat memberikan pengaruh terhadap jumlah THR yang akan diperoleh. Pekerja yang telah minimal bekerja selama 1 bulan dalam suatu perusahaan telah berhak untuk mendapatkan THR.

  • Komposisi dan Perhitungan

Secara garis besar, perhitungan untuk pembagian THR adalah sebagai berikut.

Total Masa KerjaHitungan
< 12 bulan secara terus menerus(Masa kerja (dalam bulan) x upah 1 bulan) : 12
>12 bulan secara terus menerusUpah 1 bulan

Adapun yang didefinisikan dari kata ‘upah’ boleh jadi berbeda besarnya antara satu perusahaan dan yang lainnya sesuai kebijakan masing-masing. Walau begitu, secara general, besarnya THR yang diberikan boleh jadi hanya berupa gaji pokok atau gaji pokok dan tunjangan tetap.

  • Pajak

Tidak semua pekerja harus mengeluarkan pajak atas Tunjangan Hari Raya yang diberikan.  PPh 21 atas THR hanya akan dikenakan pada setiap pekerja yang memperolah THR di atas PTKP alias Pendapatan Tidak Kena Pajak. Adapun nominalnya berkisar antara Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Oleh karenanya, bila tenaga kerja mendapatkan THR kurang dari Rp4,5 juta, maka tidak ada potongan bea  pajak yang dikenakan.

  • Waktu Pemberian

Selain besar nominalnya, hal lain dari THR yang senantiasa dinantikan adalah waktu pemberiannya.  Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap tenaga kerjanya paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Agar tidak terlambat dan menyalahi aturan, kini ada banyak cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk melakukan pembayaran baik upah maupun tunjangan kepada pekerjanya. Melalui online payroll gaji.id misalnya, perhitungan dan pengolahan gaji pun jadi lebih efektif dan efisien. Di samping itu, aplikasi payroll juga terintegrasi dengan data kepegawaian seperti administrasi, absensi dan cuti, laporan pajak dan BPJS, dan lain-lain.

Nah, itulah beberapa informasi terkait hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Tak hanya menuntut imbalan, pekerja pun wajib untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang pekerja agar menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.

Semoga bermanfaat! Baca juga informasi menarik lainnya disini.

Share this Article:

Scroll to Top