Placeholder canvas

Hak-hak Karyawan Yang Sudah Diatur Dalam UU Ketenagakerjaan

Sebagai seorang karyawan, sudah sewajarnya untuk memahami hak-hak apa saja yang pantas didapatkan. Hal ini karena sudah ada regulasi yang mengatur hak-hak karyawan tersebut yaitu UU no. 13 tahun 2003 yang memuat tentang ketenagakerjaan. Berikut apa saja Hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam uu ketenagakerjaan tersebut.

1. Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Kontrak

Banyak karyawan yang masih mengeluh tentang aturan sistem kontrak di tempat mereka bekerja. Waktu kontrak memang cenderung bervariasi setiap perusahaan. Ada yang cuma hitungan bulan, tahun, bahkan ada yang sampai kontrak selamanya. Padahal hal ini sangat keliru, karena sudah tertuang dalam UU pasal 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di sana disebutkan lama kontrak seorang pegawai hanya maksimal 2 tahun. Dapat diperpanjang 1 kali dan maksimal 1 tahun. Baru dapat diperbaharui lagi satu kali dalam rentang waktu maksimal 2 tahun. Jika ketahuan ada perusahaan yang mengharuskan karyawannya memperpanjang kontrak tiap tahun, dapat segera dilaporkan, karena mereka dianggap melanggar aturan.

2. Aturan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja

Begitu pula tentang PHK. Aturan tentang hak-hak karyawan yang akan di PHK jelas sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tepatnya pada pasal 156 ayat 2 terkait pemberian pesangon. Karyawan yang kebetulan sudah bekerja selama 1 tahun namun kurang 2 tahun berhak mendapatkan 2 kali upah.

Jika telah bekerja 2 tahun namun kurang dari 3 tahun akan mendapat 3 bulan upah. Pasal 153 ayat 3 juga telah menjelaskan tentang uang penghargaan yang turut wajib diberikan. Karyawan yang punya masa kerja 3 tahun namun kurang dari 6 tahun akan dapat 2 bulan upah.

Sementara karyawan yang punya masa kerja 6 tahun tapi kurang dari 9 tahun akan dapat 3 kali upah. Pasal ini pun menjelaskan tentang uang pergantian hak yang juga harus diberikan karyawan. Dalam hal ini termasuk hak cuti tahunan serta ongkos pulang bagi pegawai yang ditugaskan ke tempat jauh.

3. Peraturan Tentang Jam Lembur

Undang-undang ketenagakerjaan juga turut mengatur tentang jam lembur karyawan, yaitu tertulis pada pasal 77. Pada pasal itu disebutkan jelas jika karyawan hanya boleh bekerja tidak lebih dari 8 jam, jika seminggu bekerja 5 hari. Sedangkan jika bekerja 6 hari maka hanya dapat boleh bekerja 7 jam per hari.

Jika ada kondisi waktu kerja karyawan harus melebihi batas waktu yang ditentukan tersebut, perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan uang lembur. Dan point pentingnya adalah karyawan hanya boleh lembur maksimal 3 jam sehari. Dengan perhitungan 14 jam seminggu.

4. Hak Cuti Karyawan

Selain masalah kontrak, sulitnya mendapatkan cuti juga sering menjadi permasalahan para karyawan. Padahal hal ini sudah tertuang jelas dalam UU ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu pasal 79 ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan jika karyawan punya hak untuk melakukan cuti kerja selama 12 hari. Dengan catatan sudah bekerja selama 1 tahun.

Selain itu pasal 93 juga turut memperjelas pasal sebelumnya. Yaitu terkait karyawan yang berhak mendapat cuti di hari spesial mereka. Termasuk 3 hari menikah, 2 hari saat anggota keluarganya meninggal, serta 2 hari saat istrinya sedang melahirkan.

5. Hak Untuk Diperlakukan Adil Walaupun Beda Budaya

Dalam sebuah perusahaan tidak mungkin hanya terdiri dari karyawan yang berasal dari 1 suku atau agama tertentu saja. Untuk itu hak supaya diperlakukan sama secara adil sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 6.

Di pasal tersebut intinya berbunyi tiap-tiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa harus mendapat diskriminasi dari perusahaan. Jadi karyawan minoritas tidak perlu takut akan dikucilkan atau dipandang berbeda dengan yang lain.

Nah itulah beberapa hak karyawan sesuai dengan pasal-pasal yang ada pada uu ketenagakerjaan. Jadi sudah sepantasnya perusahaan memikirkan hak-hak karyawan terutama masalah pemberian gaji maupun pesangon jika ada PHK. Untuk mempermudah perhitungan pesangon, perusahaan bisa mulai beralih dengan menggunakan gaji-id.

Gaji.id sendiri merupakan aplikasi payroll online yang juga efektif untuk perhitungan lain mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, perhitungan payroll beserta potongan pajaknya hingga pesangon. Pemberian uang pesangon yang benar, akan menghindarkan perusahaan dari sanksi pelanggaran dari pemerintah. Segera kunjungi Gaji.id jika ingin melihat informasi lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top