Placeholder canvas

Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003

Sebagai karyawan penting untuk mengetahui hak apakah yang didapatkan selama menjadi karyawan yang telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan. Karena pemerintah pasti telah mengatur undang-undang sedemikian rupa agar tidak sampai merugikan pihak pekerja ataupun pemberi kerja. Jadi sebelum menyepakati perjanjian kerja maka pastikan didalamnya terdapat unsur-unsur berikut:

Hak Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Sebagai tenaga kerja berhak membentuk dan menjadi anggota dari perserikatan tenaga kerja. Sebagai pekerja sangatlah diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja. Dengan menjadi anggota dari perserikatan tenaga kerja pekerja dapat mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki pekerja itu sendiri.

Tak hanya itu pekerja atau pegawai juga berhak mendapat jaminan kesehatan, keselamatan, moral juga kesusilaan dari perusahaannya. Dan juga karyawan berhak mendapat kesetaraan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.

Peraturan-peraturan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 mengenai serikat pekerja . Dan UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hukuman pidana akan diberikan pada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja atau serikat buruh.

Tindakan anti tersebut seperti tindakan melarang seseorang untuk membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja . Memberi hukuman atau memutus hubungan kerja karena melakukan kegiatan serikat kerja. Dan juga melakukan kampanye anti serikat dalam bentuk apapun.

Hak Menerima Jaminan Sosial Dan Keselamatan Serta Kesehatan Kerja

Jaminan social yang berisikan mengenai kecelakaan kerja , kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan merupakan hak yang didapatkan seorang pekerja. Ajukan keberatan kepada pemberi kerja jika ketentuan-ketentuan mengenai beberapa hal tersebut dirasa meragukan.

UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Merupakan undang-undang yang mengatur hak karyawan atas jaminan social yang harus didapatkan selama bekerja. Tak hanya itu, peraturan ini juga tertulis dalam UU No.03 Tahun 1992, UU No.01 tahun 1970, Keppres No.22 Tahun 1993, PP no.14 tahun 1993, Permen No.4 tahun 1993 dan No.1 Tahun 1998.

Hak Menerima Upah Yang Layak

Dalam setiap daerah pemerintah telah menetapkan upah minimum untuk seorang pegawai. Standart tersebut digunakan sebagai acuan bagi pengusaha atau pemberi kerja untuk memberi upah pada karyawannya . karena upah minimum setiap provinsi berbeda-beda maka upah minimum tersebut disebut sebagai upah minimum provinsi.

Perpen No.01 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok yang termasuk juga tunjangan tetap di dalamnya. Gubernur menetapkan upah minimum ini berdasarkan rekomendasi Dewan pengupah provinsi selama setahun sekali.

Terdapat juga upah minimum kabupaten atau kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten atau kota. Penetapan upah yang ditetapkan oleh gubernur ini haruslah lebih besar sari upah minimum provinsi.

Hak Atas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur

Pemerintah juga telah menetapkan peraturan yang bersangkutan dengan waktu kerja karyawan. Semua itu tertuang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 79 mengenai waktu kerja. Peraturan tersebut berisikan tentang karyawan berhak menerima waktu istirahat dan cuti dari tempat kerja.

Waktu istirahat yang telah ditetapkan ialah sekurang-kurangnya setengah jam setelah melakukan pekerjaan selama empat jam berturut-turut. Pemberian libur perminggu minimal satu hari. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja dengan syarat pekerja telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Selanjutnya ialah hak karyawan untuk memperoleh istirahat panjang seperti isi dari ayat 2 huruf d. Namun hak ini hanya berlaku pada buruh atau pekerja yang yang bekerja pada perusahaan dengan ketentuan tertentu.

Hak Karyawan Perempuan Pada Waktu Tertentu

Pemerintah juga telah menetapkan perhatian peraturan pada karyawan wanita. Peraturan tersebut diadakan karena perempuan memiliki beberapa waktu khusus yang membuatnya tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai mana mestinya. Peraturan-peraturan atas hak yang didapat pegawai wanita ialah.

  • Cuti hamil dan melahirkan. Pasal 82 dalam UU No.13 tahun 2013 berisikan tentang hak cuti hamil dan cuti melahirkan bagi perempuan. Cuti hamil berhak didapatkan pegawai untuk beristirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan. Dan setelah melahirkan pun pegawai masih berhak untuk beristirahat Selama 1,5 bulan.
  • Hak perlindungan setelah masa kehamilan. Terdapat larangan bagi pengusaha untuk memberi pekerjaan yang dapat membahayakan bagi pegawai yang tengah hamil. Hal tersebut disebutkan dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 76 ayat 2. Oleh karena itu menjamin perlindungan bagi pekerja yang sedang hamil merupakan kewajiban bagi pengusaha atau pemberi kerja.
  • Hak cuti keguguran. Sama dengan hak cuti setelah melahirkan, pegawai yang mengalami keguguran haruslah di berikan cuti selama 1,5 bulan setelah keguguran. Dengan ketentuan menyertakan surat keterangan yang jelas dari dokter kandungan. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat 2. Dan beberapa hak lain seperti hak mendapat biaya persalinan, Hak menyusui dan hak cuti saat menstruasi.

Itulah Hak-hak pegawai yang harus diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pemerintah akan memberi sanksi atau hukum pidana tertentu jika pengusaha tidak memberikan hak-hak pegawai sebagaimana yang telah ditentukan. Maka dari itu Tanyakan hak-hak yang didapat dengan jelas terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bekerja agar tidak akan merasa dirugikan.

Share this Article:

Scroll to Top