Placeholder canvas

Hak Karyawan Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Memimpin sebuah perusahaan, berarti harus paham tentang hak para karyawan. karena ini sudah diatur di dalam Undang Undang ketenagakerjaan yang harus dipatuhi, atau perusahaan akan mendapatkan denda.

Seluruh hak karyawan dan karyawati sudah termaktub di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tentu, fungsi dari regulasi ini ialah melindungi karyawan dalam bekerja sehingga mereka merasa nyaman di tempat kerjanya.

Berikut ini akan dijelaskan tentang hak-hak pekerja menurut UU ketenagakerjaan. Semoga bisa menambah wawasan masyarakat utamanya yang berprofesi sebagai karyawan di Indonesia.

1. Hak Mendapat Pesangon

Hak yang pertama adalah mendapatkan pesangon. Ini berlaku untuk karyawan yang di-PHK karena masalah tertentu. Baik karena perilaku individu atau perusahaan sedang kolaps.

Maka dari itu, sebagai atasan yang baik, harusnya dana pesangon sudah dialokasikan jauh-jauh hari. Sehingga, ketika ada masalah PHK, langsung bisa diberikan kepada yang bersangkutan.

2. Hak Mendapat Uang Lembur

Menurut UU tenaga kerja pasal 77, masa kerja normal karyawan adalah selama delapan jam untuk 5 hari kerja. Karena pada hari sabtu, perusahaan libur.  Jika bekerja di luar masa tersebut, berarti pihak perusahaan harus memberikan uang lembur. Masanya juga tidak boleh lebih dari tiga jam setiap hari.

3. Hak Mendapatkan Masa Cuti

Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, hak karyawan yang juga harus dipenuhi oleh perusahaan adalah mendapat cuti.  Masanya adalah 12 hari dengan syarat sudah bekerja selama satu tahun lebih.

Sedangkan pada pasal 93, karyawan juga berhak mengajukan cuti untuk hari-hari insidental tertentu seperti keluarga ada yang meninggal, istri melahirkan, cuti menikah dan lain lain.

4. Hak Mendapat Perlakuan yang Sama

Setiap karyawan harus diperlakukan yang sama. Atasan tidak boleh membeda-bedakan di antara mereka apalagi yang berkaitan dengan Sara. Hal ini termaktub dalam narasi aturan ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.

Maka dari itu, untuk karyawan yang minoritas, jangan takut untuk menunjukkan kualitas. Karena di mata hukum, setiap tenaga kerja memiliki posisi yang sama dengan perlakuan yang juga wajib sama.

5. Hak Mendapat Upah Sesuai Beban Kerja

Seharusnya, tidak ada lagi protes menyoal upah pekerja. Karena kalkulasinya sudah tertuang di dalam aturan undang undang. Kecuali pihak perusahaan membayar di bawah regulasi tersebut.

Hal ini tertuang di pasal 93 ayat 2 yang poin pokoknya ialah setiap pekerja mendapat upah sesuai beban kerja mereka.

6. Hak Mendapatkan Jamsos dan Keselamatan Kerja

Karyawan beserta keluarga berhak dimasukkan ke dalam program jamsos (jaminan sosial ) dan kecelakaan kerja. Tunjangan kematian, hari tua juga termasuk hak karyawan kategori ini.

Perusahaan wajib memprogramkan hal tersebut. Karena ini sudah bagian dari perjanjian tertulis yang legal. Jika atasan melakukan pelanggaran, pihak pekerja bisa mengajukan gugatan.

7. Hak Untuk Menyusui

Hak ini diberikan kepada karyawan perempuan sesuai UU 13 tahun 2003. Maka dari itu, atasan harus membangun ruang khusus untuk memberikan kesempatan karyawati untuk melakukannya.

Di masa itu, karyawan tetap mendapat upah karena masih masuk dalam hitungan bekerja. Regulasi ini juga tertuang di dalam Undang undang sehingga harus diperhatikan oleh atasan.

8. Hak Kesempatan Beribadah

Hak karyawan menurut Undang Undang Ketenagakerjaan yang terakhir adalah diberi kebebasan melakukan ibadah sesuai agama yang dianutnya. Regulasi ini ada di UU pasal 80. Contohnya adalah memberikan kesempatan menunaikan sholat 5 waktu dan sholat jumat untuk karyawan yang beragama islam.

Secara sederhana, hak-hak karyawan sudah diatur oleh Undang Undang ketenagakerjaan. Maka dari itu, pihak perusahaan harus memenuhinya supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Nah, untuk mengatur masalah hak di atas, mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. terutama yang berhubungan dengan gaji, gunakanlah Gaji.Id.

Share this Article:

Scroll to Top