Placeholder canvas

Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Perhitungan PPh 21



Ayo, siapa yang sudah bayar pajak tahun ini? Seperti iklan yang sedang gencar disiarkan di televisi saat ini dengan moto “Warga negara yang baik, taat membayar pajak”. Pajak memang salah satu pengeluaran wajib bagi setiap orang, terutama apabila Anda merupakan salah satu objek wajib pajak, maka Anda harus tahu dan bisa melakukan perhitungan PPh 21 Anda sendiri.

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada perseorangan akibat adanya suatu penghasilan, upah, bonus, tunjangan, dan sebagainya yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan sebagainya. Jadi, bila diartikan secara umum kita semua yang telah berpenghasilan adalah objek wajib pajak. Berikut akan dibahas beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang PPh 21.

Objek Wajib Pajak PPh 21

Peraturan Dirjen Pajak, No. PER-16/PJ/2016 Bab III pasal 3, menyebutkan bahwa objek wajib pajak yang dikenakan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang merupakan perseorangan dengan ketentuan:

  1. Pegawai
  2. Pensiunan atau orang yang menerima uang pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan termasuk ahli waris penerima.
  3. Bukan pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan pemberian hasil jasa.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang bukan merupakan pegawai tetap pada satu perusahaan yang sama.
  5. Mantan pegawai.
  6. Peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan tersebut.

Komponen Perhitungan PPh 21

Apabila Anda merupakan salah satu yang memenuhi kriteria di atas, maka tentunya Anda secara otomatis merupakan seorang objek wajib pajak yang berkewajiban melaporkan penerimaan pajak Anda. Namun sebelum itu, Anda juga harus memahami beberapa hal yang berkaitan dengan komponen-komponen perhitungan PPH 21 untuk melakukan perhitungan pajak.

Komponen utama perhitungan pajak pribadi adalah Penghasilan kotor atau penghasilan bruto. Jenis-jenis penghasilan yang tergolong sebagai penghasilan bruto adalah:

  1. Penghasilan Rutin
    Penghasilan rutin merupakan penghasilan yang diterima oleh objek wajib pajak secara teratur dalam jangka waktu yang cukup panjang. Yang termasuk dalam penghasilan rutin adalah gaji pokok dan tunjangan.
  2. Penghasilan Tidak Rutin
    Penghasilan tidak rutin merupakan penghasilan yang diterima oleh pegawai namun bersifat tidak teratur seperti bonus, tunjangan hari raya keagamaan dan upah lembur.
  3. Iuran BPJS atau asuransi yang preminya di bayarkan oleh perusahaan.
  4. Tunjangan-tunjangan lain yang dibayarkan oleh perusahaan seperti tunjangan BPJS dan tunjangan PPh 21 bila ada.

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Walaupun banyak hal yang kita terima sebagai bagian dari perusahaan merupakan bagian dari penghasilan kena pajak, namun ada pula beberapa objek penghasilan yang tidak kena pajak atau kita tidak diharuskan untuk membayar pajak atas upah atau hal yang kita terima dari hasil usaha kita. Apa sajakah hal-hal yang termasuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Penghasilan Tidak Kena Pajak di atur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK010/2016, yakni dengan ketentuan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp. 54.000.000,00 per tahun atau Rp. 4.500.000,00 per bulan.
  2. Wajib Pajak yang Kawin adalah Rp. 4.500.000,00 per tahun atau Rp. 375.000,00 per bulan.
  3. Pajak istri yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami adalah Rp. 54.000.000,00 per tahun atau Rp. 375.000,00 per bulan.
  4. Rp. 4.500.000,00 per tahun atau Rp. 375.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah atau keluarga dalam satu garis lurus keturunan dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal setiap keluarga adalah 3 orang.

Beberapa hal tersebut merupakan hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum Anda melakukan perhitungan pajak untuk diri pribadi Anda. Bila Anda merasa kesulitan dengan hal tersebut Anda bisa menggunakan aplikasi perhitungan dan analisis pajak seperti Gaji.id. Dengan Gaji.id, Anda dapat melakukan perhitungan maupun pelaporan pajak dengan mudah dan aman.



Share this Article:

Scroll to Top