Placeholder canvas

Hal Penting Tentang Pajak PPh 21 Yang Perlu Diketahui

Setiap perusahaan diwajibkan mengelola PPh 21 para karyawannya dengan benar. Bagi karyawan, ada kewajiban untuk taat bayar pajak sebagai wujud bakti pada negara. Pajak yang dimaksud di sini adalah pajak PPh 21, yakni pajak penghasilan.

Pajak penghasilan telah diatur oleh negara, baik orang yang membayarkan, jumlah tariff yang harus dibayarkan, sampai dengan cara pelaporannya. Tentunya hal tersebut patut dipahami sebagai karyawan dan warga negara Indonesia.

Untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa, dibutuhkan orang-orang yang taat membayar pajak. Tentunya hal tersebut telah diatur dan ditentukan oleh negara sehingga seluruh warga negara Indonesia wajib melakukannya. Dengan begitu, ada baiknya mengetahui PPh 21 lebih lanjut, dengan menyimak ulasan berikut ini:

1. Definisi PPh 21

PPh 21 merupakan pajak penghasilan berupa pendapatan, misalnya gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Kemudian yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pengertian tersebut diambil dari Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-31/PJ/2015.

Pajak penghasilan tersebut telah termaktub dalam UU No. 35 pasal 21 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-16/PJ/2016. Pajak ini biasanya selalu ada ketika penerimaan gaji dari perusahaan tempat bekerja. Sebagai warna negara Indonesia yang taat pajak, tentunya wajib membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan undang-undang yang diterapkan.

2. Peserta yang Wajib Membayar PPh 21

Kategori peserta wajib membayar pajak PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 3, yakni:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  • Peserta wajib pajak 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan karena adanya pemberian jasa
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan
  • Mantan pegawai
  • Warga Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan karena keikutsertaan dalam suatu kegiatan

3. Tarif PPh Menurut UU No. 36 Tahun 2008

Setelah memahami kategori peserta yang wajib membayar PPh 21, ada baiknya mengetahui tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta. Tidak hanya peserta, tarifnya pun sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Terdapat dua jenis tarif pajak, yakni Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2, PKP berlaku bagi pegawai tetap dan penerima pensiun. Perhitungannya, PKP sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP. Bagi pegawai tidak tetap, PKP yang dibayarkan adalah penghasilan dari bruto yang dikurangi PTKP. Sedangkan bagi peserta yang bukan pegawai, akan dikenakan 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

4. Pemotong PPh Pasal 21

Pemotong PPh Pasal 21 yakni orang, badan, atau penyelenggara yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dimaksud adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap karyawan atas pekerjaan yang dilakukan. Pemotong PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Menkeu No. 252/PMK.03/2008, yang terdiri dari 5 kelompok, yaitu:

  • Pemberi kerja yang terdiri dari pribadi atau badan, mulai dari cabang sampai dengan unit.
  • Bendahara atau pemegang kas suatu badan, baik pusat maupun daerah.
  • Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lainnya yang berhubungan dengan uang pensiun dan tunjangan hari tua.
  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas serta badan yang membayar imbalan atau honor.
  • Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi dalam dan luar negeri, atau lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.

5. Cara Pelaporan SPT PPh 21

SPT PPh 21 maksudnya yakni surat pemberitahuan dalam bentuk laporan gaji yang diserahkan pada karyawan. Cara melaporkannya cukup mudah, yakni dengan log In pada akun PKP dan masukkan NPWP dan password. Setelah seluruh data log in-nya benar, maka akan muncul pilihan e-Billing, e-Filling, dan e-Form.

Untuk melaporkan SPT PPh 21, maka pilihlah e-Filling. Unggah semua file yang dibutuhkan dalam format CSV atau PDF kemudian start upload. Mudah bukan? Jangan lupa untuk selalu melaporkan SPT PPh 21 paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya.

Bagi perusahaan tentunya wajib membayar pajak bagi setiap karyawannya. Sedangkan bagi karyawan, diwajibkan membayar pajak sebagai cerminan dari warga Indonesia yang taat pajak. Jika mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan pajak PPh 21, dapat mengunduh aplikasi Gaji.id. Aplikasi tersebut memudahkan para penggunanya untuk menghitung gaji sekaligus pajak yang harus dibayarkan.

Share this Article:

Scroll to Top