Placeholder canvas

Hal Yang Harus Ada Dan Contoh Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja sangatlah penting dibuat bagi jika ada karyawan baru. Baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. Jadi jika karyawan melanggar peraturan dan kesepakatan yang telah tertulis di surat tersebut akan mendapatkan sanksi. Dan jika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan dengan baik pun bisa mendapatkan sanksi. Berikut ini adalah pengertian, ciri-ciri, dan contoh format surat perjanjian kontrak kerja.

Surat kontrak kerja yaitu surat yang berisi tentang perjanjian atau kesepakatan bersama. Saat baru bekerja pada suatu perusahaan Anda pasti akan disuruh untuk menandatangani kontrak kerja yang berisi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Hal-Hal Yang Harus Ada Di Surat Kontrak Kerja

Yang pertama dalam surat tersebut harus ada rincian data yang dibutuhkan oleh perusahaan. Seperti KTP, KK, pas foto, Ijazah, sertifikat jika ada. Data ini nantinya akan digunakan untuk data karyawan dan sebagai bahan referensi. Yang kedua ada tugas dan tanggung jawab untuk karyawan tersebut. Jadi semasa mendatang karyawan bisa mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya yang telah disepakati.

Dan juga terdapat sanksi apabila dari pihak perusahaan maupun pihak karyawan melanggar kesepakatannya. Dan yang terakhir ada pasal dan ayat yang menjelaskan tentang kesepakatan tersebut. Juga ada tanda tangan diatas materai, tanda tangan ini bisa hanya satu pihak saja dan bisa dua belah pihak.

Contoh Surat Kontrak Kerja

Biasanya surat kontrak kerja ini berisi hak dan tanggung jawab karyawan kepada perusahaan dan sebaliknya. Dibawah ini adalah salah satu contoh dari surat perjanjian kerja:

SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : 373/SPK-II/V/537.2019

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 telah dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak yaitu perjanjian kerja yang dilakukan antara:

Nama               : Mustakim
Jabatan                        : HRD Personalia
Alamat                        : Jl. Candi Borobudur

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. X yang mana disebut sebagai pihak pertama

Nama                           : Ferinanda
Tempat, tgl Lahir        : Malang, 01 Februari 1998
No. KTP                      : 01839027190
Jabatan                                    : Karyawan
Alamat                                    : Jl. Pelabuhan Ketapang

Dalam hal ini yang bersangkutan telah melakukan atas nama diri sendiri dalam kontrak perjanjian kerja tersebut yang di mana selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak sudah mengikatkan diri dalam sebuah kontrak perjanjian kerja dengan kebijakan yang telah disetujui seperti di bawah ini.

PASAL I KETETAPAN UMUM

  1. Pihak pertama mempunyai hak penuh atas semua peraturan yang ada dalam perusahaan. Pihak pertama pun berhak untuk memutuskan ataupun melanjutkan perjanjian kerja dengan pihak kedua.
    2. pihak kedua bersedia menjadi karyawan pada pihak pertama dalam jabatan yang telah disepakati bersama.
    3. kedua belah pihak bersedia menaati dan serta mengikuti isi dari perjanjian ini.

PASAL 2 WAKTU BERLAKU KONTRAK

Surat perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan 21 Maret 2020. Selama kurun waktu tersebut pihak kedua akan menjadi karyawan pada perusahaan PT.X

PASAL 3 WAKTU KERJA DAN UPAH

  1. pihak kedua wajib untuk memenuhi waktu kerja selama 8 jam dalam sehari dan 5 hari dalam seminggu.
    2. pihak kedua juga akan menerima upah sebesar 2,5 juta dengan tunjangan (makan, bensin, kesehatan) sebesar 1,5 juta. Sehingga total gaji pokok adalah 4 juta dalam satu bulan.

Malang, 29 Maret 2019

Pihak Pertama Pihak kedua

Mustakim Ferinanda

Di atas adalah contoh surat kontrak atau perjanjian kerja yang umum digunakan. Biasanya juga akan ada lampiran tentang jobdesk dari karyawan baru tersebut. Dari surat perjanjian di atas yang membedakan dari surat perjanjian yang lainnya adalah pasal-pasal yang bersangkutan. Surat tersebut harus disimpan rapi dan dijaga dengan baik. Jika mau mudah dalam mengatur database solusinya bisa menggunakan aplikasi gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top