Placeholder canvas

BPJS Tenaga Kerja – Sanksi Yang Diperoleh Perusahaan Yang Belum Ikut Serta Dan Programnya

Sudah menjadi hal wajib jika seluruh pekerja di Indonesia untuk mengikuti program Bpjs tenaga kerja/ketenagakerjaan. Baik untuk mereka yang bekerja di sektor formal, maupun non formal sekalipun. Dikhususkan untuk pekerja di sektor formal, program ini harus didaftarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU no.24 tahun 2011.

BPJS ketenagakerjaan ini sendiri punya beberapa program yang pada intinya adalah melindungi serta menjamin masa depan pekerja. Seperti perlindungan terhadap berbagai resiko ketidakpastian. Diantaranya kematian, kecelakaan saat bekerja, masa pensiun, dan lain-lain.

Sanksi Yang Diterima Perusahaan Jika Tidak Mengikuti

Perusahaan yang kedapatan tidak mengikutsertakan pegawainya dalam BPJS ketenagakerjaan akan diberikan sejumlah sanksi. Sanksi tersebut diberikan oleh pihak terkait, karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang. Lalu apa saja sanksi yang akan diberikan pada perusahaan yang tidak ikut serta?, berikut penjelasannya

Teguran Tertulis

Perusahaan tersebut akan secara otomatis dapat teguran yang diberikan oleh BPJS pusat. Hal ini dilakukan sebagai peringatan pertama. Surat teguran tertulis ini langsung dikirimkan pada perusahaan yang kedapatan belum mengikutsertakan pegawainya dalam BPJS ketenagakerjaan.

Dikenakan Denda

Setelah diberikan surat teguran tertulis, namun tidak menunjukkan perubahan akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya. Sanksi berikutnya tersebut biasanya perusahaan akan diharuskan membayar denda dengan jumlah tertentu.

Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik

Sanksi selanjutnya yang akan diterima perusahaan yang belum ikut serta BPJS ketenagakerjaan adalah dengan memutus pelayanan publik untuk perusahaan tersebut. Pemutusan pelayanan publik ini memang dilakukan pemerintah, namun atas pengajuan dari pihak BPJS sendiri. Berikut apa saja pelayanan publik yang dapat dihentikan

  • Perizinan usaha untuk tetap bisa beroperasi
  • Izin yang diperlukan dalam hal keikutsertaan dalam berbagai tender proyek
  • Perizinan mempekerjakan tenaga asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa buruh
  • Ditariknya izin pendirian bangunan (IMB)

Program-Program BPJS Tenaga Kerja

Dalam operasionalnya, BPJS tenaga kerja punya beberapa program kerja. Setidaknya ada 4 program yang wajib diketahui. Berikut program-program dari BPJS ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua Atau JHT

Perusahaan akan menanggung sebesar 3,7% dari total iuran JHT ini. Namun peserta dalam hal ini pekerja, akan mendapatkan semua iuran yang mereka kumpulkan nanti saat pensiun. Pada umumnya jika umur pekerja sudah mencapai 55 tahun

Jaminan Kecelakaan Kerja Atau JKK

Program ini punya tujuan untuk memberikan kompensasi serta rehabilitasi pada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja. Terhitung mulai dari berangkat untuk bekerja hingga kembali ke rumah. Bisa juga apabila pekerja menderita suatu penyakit akibat hubungan kerja.

Untuk jumlah iurannya sendiri, program ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Pada umumnya nilainya sebesar 0,24%-1,74% sesuai dengan kelompok usaha perusahaan tersebut.

Jaminan Kematian Atau JK

Jumlah total jaminan kematian yang akan diberikan yaitu 21 juta. Total tersebut dari santunan kematian sebesar 14 juta, biaya pemakaman yang jumlahnya 2 juta, dan sisanya santunan berkala. Jaminan ini nantinya akan diterima oleh ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Jaminan Pensiun Atau JP

Bisa disebut sebagai produk utama dari BPJS ketenagakerjaan. Program ini akan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja nanti saat memasuki usia pensiun. Atau diperuntukkan bagi yang mengalami cacat permanen akibat hubungan kerja.

Bisa juga untuk ahli waris pekerja peserta yang meninggal dunia. Jaminan pensiun ini akan mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar berjalan lebih layak.

Jadi kesimpulannya setiap perusahaan sudah pasti wajib mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS tenaga kerja. Maka perusahaan juga nantinya harus mencantumkan BPJS ini dalam perhitungan beban usaha. Kini sudah ada aplikasi yang dapat membantu dalam hal perhitungan BPJS tenaga kerja karyawan yaitu gaji.id. Mulailah menggunakan gaji.id agar segala perhitungan mengenai hak karyawan di perusahaan bisa dengan mudah dilakukan.

Share this Article:

Scroll to Top