Placeholder canvas

Informasi Lengkap Seputar Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 atau biasa disebut dengan pajak penghasilan pasal 21. Nah, bagi para pemilik perusahaan harus bisa mengelolanya dengan benar, sedangkan bagi karyawan harus ikut serta dalam memajukan perusahaan yang sedang digelutinya.

Jadi, keduanya memiliki peran yang sangat penting demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Mulai dari aspek tunjangan, pendapatan, uang lembur. Oleh karena itu di artikel ini akan menyajikan informasi lengkap seputar pajak penghasilan pasal 21:

Pengertian PPh 21

Pengertian dari PPh 21 itu sendiri adalah pajak pemotongan yang diwajibkan bagi seseorang yang sudah memiliki penghasilan atas pekerjaan maupun jasa. Pada umumnya PPh 21 ini digunakan pada hal yang berkaitan dengan sistem penggajian pada suatu perusahaan.

Ada beberapa kategori yang menerima pemotongan PPh 21.  Diantaranya penghasilan bagi pegawai tidak tetap, penghasilan bagi bukan pegawai, penghasilan pegawai tetap dan penghasilan lainnya.

Kategori tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah, dan jajaran lainnya. Sehingga pegawai negeri maupun swasta wajib dikenai PPh 21.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21

Setelah mengetahui pengertian apa itu PPh pasal 21, tentunya harus tahu juga terkait dasar hukum yang menangani masalah tersebut. Kebijakan dibuat tidak boleh asal-asalan, harus tahu latar belakang permasalahan. Begitu juga dengan PPh 21, tidak bisa diputuskan tanpa ada landasan yang mengaturnya. Agar sistem pemerintahan Indonesia tertata rapi dan transparan.

Ada banyak dasar hukum yang mengatur tentang permasalahan PPh 21. Dasar hukum yang pertama yakni undang-undang no 36 tahun 2008 yang mengatur tentang pajak penghasilan. Sedangkan pemotongan pajak terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan orang pribadi tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/ Tahun 2008.

Dasar hukum yang ketiga yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif pajak PPh 1. Di dalamnya ada beberapa unsur seperti uang pensiun, tunjangan, uang pesangon, tunjangan di hari tua.

Penghasilan Yang Tidak Dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21

Tidak semuanya bisa dikenai PPh 21, ada beberapa objek yang terbebas dari semua itu. Yakni pembayaran terkait asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan.

Serta orang pribadi yang mendapatkan hak dari lembaga keagamaan dan disahkan oleh pemerintah setempat.

Serta orang yang mendapatkan asuransi beasiswa tidak dikenai pemotongan PPh 21. Hal tersebut sudah diatur dan disahkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf I tentang undang-undang pajak penghasilan.

Cara Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21

Yang dimaksud dengan SPT PPh 21 yaitu surat pemberitahuan sebagai bentuk laporan terkait gaji dan diserahkan kepada karyawan yang berhak menerimanya. Dan untuk batas pembayaran biasanya pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Dan tanggal 20 sebagai sebagai batas akhir pembayaran laporan pajak.

Tahapan dalam SPT PPh 21 ini meliputi, Log in setiap karyawan pasti memiliki akun PKP. Selanjutnya masukan saja NPWP dan password sekaligus kode pengamannya. Lalu akan muncul pilihan a pada menu e-Billing, e-Filling dan e-Form.

Pada ketiga menu tersebut mempunyai fungsi yang berbeda, jika e-Filling sebagai laporan SPT PPh 21. Ketika sudah di upload file nya bisa memilih dalam bentuk format CSV atau PDF. Setelah itu bisa Klik start upload.

Hal yang merepotkan dalam pelaporan ini adalah ketika perhitungan pajak itu sendiri. Namun sekarang bisa dipermudah dengan adanya aplikasi Gaji.id. Ada beberapa kelebihan yang bisa di dapatkan jika menggunakan aplikasi gaji.id dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.

Diantaranya memudahkan dalam pekerjaan dan urusan pembagian slip gaji karyawan, aplikasi ini sudah terbukti  dan banyak digunakan oleh beberapa perusahaan ternama. Selain itu, memiliki metode perhitungan yang otomatis dan tentunya akurat. Dimana pada pajak penghasilan pasal 21 menggunakan metode perhitungan online dengan cara kalkulasi yang otomatis sehingga bisa melihat dengan jelas jumlah pajak pada per bulannya.

Share this Article:

Scroll to Top