Placeholder canvas

Informasi Lengkap Seputar Pph Pasal 17 Yang Wajib Dipahami

Kemajuan negara dilihat dari apakah masyarakatnya mau menjalankan kewajiban membayar pajak. Banyak sekali macam jenis pajak dari bangunan, kendaraan dan juga ada pajak penghasilan. Namun yang sering tidak dipahami masyarakat adalah ketentuan pajak penghasilan (Pph) salah satunya adalah pph pasal 17. Mulai dari pemahaman serta detail dari pph terutama pasal 17 tersebut, simak ulasannya berikut ini:

Pemahaman Tentang Pph 17

Pph 17 sama saja dengan pajak penghasilan pasal 17 dimana telah diatur pada UU Pph yang berfungsi untuk mengatur jumlah tarif pajak diberlakukan pemerintah terhadap penerima penghasilan. Dimana nantinya dana pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah. Pada pasal 17 berlaku tarif progresif, dimana pengambilan pajak disesuaikan dengan kenaikan objek pajak tersebut, dimana semua diakumulasi melalui persentase.

Detail Mengenai Pph Pasal 17

Pajak penghasilan tentu saja tidak luput dari wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak yang diurus suatu badan organisasi atau perusahaan tempat bekerja. Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan tetap setiap tahunnya wajib membayar Pph. Berikut detail mengenai Pph khususnya pasal 17 yang wajib dipahami:

1. Pasal 17 Ayat 2(b)

Pada Pph pasal 17 ayat 2(b) ini menekankan bahwa perusahaan terbuka yang sahamnya di Bursa Efek Indonesia sekitar 40% dikenakan pajak sebesar 20% saja. Tentu jumlah pajak yang harus dibayar sangatlah kecil dan tidak seberapa dibandingkan dengan jumlah penghasilan perusahaan.

2. Pasal 17 Ayat 2(c)

Berikutnya adalah pasal 17 ayat 2 (c) dimana pasal ini menerangkan tentang aturan wajib pajak untuk pribadi. Dimana jika seseorang memiliki penghasilan bersifat final dan berupa deviden makan akan dikenakan pajak sebesar 10% saja. Bahkan aturan tersebut tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjelaskan tata cara pemotongan pajak. Bahkan juga diterangkan penyetoran dan pelaporan wajib Pph deviden tersebut.

3. Pasal 17 Ayat 3

Pada Pph pasal 17 ayat 3 ini diterangkan bahwa menteri keuangan dapat mengubah jumlah tarif wajib pajak. Dimana itu didasari oleh pertimbangan beberapa hal yang tentunya untuk kebaikan negara ini sendiri. Seperti naik turunnya rupiah atau penghasilan minyak bumi yang terus meningkat dan lain sebagainya.

4. Pasal 17 Ayat 4

Untuk memudahkan penghitungan, maka sesuai dengan Pph pada pasal 17 ayat 4 ini diterangkan panduan pembuatan jumlah angka wajib pajak penghasilan seseorang. Contohnya adalah jika wajib pajak sebesar Rp. 3.020.800,- makan akan dibulatkan menjadi Rp. 3.020.000,- saja. Dimana pembulatan dilakukan dengan menurunkan kebawah ribuan rupiah, seperti contoh diatas.

5. Pasal 17 Ayat 5

Tentu saja semua yang bekerja akan dikenakan wajib pajak, itupun berlaku untuk yang baru beberapa bulan saja bekerja. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan pajak terutang dalam satu tahun dengan jumlah hari bekerja/360. Contoh mudahnya jika ada seseorang baru bekerja selama 4 bulan maka menjumlahkannya 120/360 x pajak yang terutang dalam setahun.

6. Pasal 17 Ayat 6

Jika masih ada yang bertanya-tanya mengenai pasal 17 ayat 5 diatas dimana penghitungan jumlah hari kerja kenapa 30 hari. Sedangkan jumlah bekerja pasti tidak mungkin 30 hari selama sebulan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memudahkan hitungan pajak penghasilan seperti halnya pasal 17 ayat 4 diatas.

7. Pasal 17 Ayat 7

Ini merupakan pasal yang berisi mengenai kewenangan pemerintah dimana pemerintah mampu menetapkan jumlah tarif pajak penghasilan. Contohnya pada pajak atas bunga tabungan, transaksi derivatif (penjualan saham) dan juga deposito. Tentu saja pemerintah tidak memutuskan jumlah tarif dengan semena-mena , semua telah dipertimbangkan sebaik mungkin.

Itulah pemahaman serta detail dari pph pasal 17 yang wajib dipahami. Tentu saja jika sudah membahas mengenai penghitungan akan membingungkan. Untuk itu saat ini telah tersedia Gaji.id yang merupakan aplikasi penghitungan segala macam bentuk, baik pajak ataupun hal lainnya. Dimana dapat dilihat pada web Gaji.id dan untuk memudahkan, bahkan demo mengenai aplikasi ini keperusahaanpun bisa dilakukan.

Share this Article:

Scroll to Top