Placeholder canvas

Informasi Penting Mengenai BPJS JHT Untuk Penerima Upah Maupun Non Penerima Upah

Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah penyempurnaan BPJS menjadi hak seluruh pekerja. Produk BPJS sangat beragam sesuai dengan manfaat yang diberikan, termasuk juga BPJS JHT.

BPJS jaminan hari tua yang menjadi hak dari setiap pekerja di Indonesia. dan merupakan kewajiban pagi perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan mereka dalam BPJS JHT. Sedangkan untuk non penerima upah bisa mendaftarkan diri langsung kek kantor BPJS. Informasi penting lainnya mengenai JHT akan dijelaskan di bawah ini :

Merupakan Bagian Dari Program BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS ketenagakerjaan sendiri tidak hanya satu buah program JHT saja. Namun bagian dari BPJS Ketenagakerjaan ada enam program diantaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, program untuk bukan penerima upah, program untuk sektor konstruksi, program jaminan pensiun.

Program-program ini adalah sebuah gagasan untuk menciptakan kesejahteraan pekerja. Keikutsertaan dalam program ini menjadi hak untuk semua karyawan. Program tersebut tersedia untuk pekerja penerima upah dan pekerja non penerima upah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT

Yang menjadi peserta BPJS untuk jaminan hari tua adalah seluruh pekerja di seluruh Wilayah Indonesia. Untuk keikutsertaan program Jaminan hari tua kepada pekerja penerima upah adalah seluruh pekerja. Bahkan keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan juga berlaku untuk WNA  yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Jadi BPJS program ini menjadi kewajiban bagi perusahaan.

Sedangkan untuk Jaminan hari Tua Pekerja Non Penerima Upah menjadi kebebasan setiap individu untuk mendaftarkan diri. Yang dimaksud dengan pekerja non penerima upah adalah pengusaha dan profesi lain yang memiliki penghasilan secara mandiri. Dalam artian tidak digaji oleh perusahaan baik formal maupun non formal.

Iuran Yang Dibayarkan

Untuk iuran wajib JHT penerima upah yang harus dibayarkan menjadi tanggung jawab ke dua belah pihak. Antara perusahaan ( baik formal maupun non formal ) dengan karyawan. Dengan pembagian beban iuran adalah 3,7% dari pihak perusahaan. Dan 2% adalah tanggungan dari karyawan.

Sedangkan untuk non penerima upah akan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan. Yang didasarkan pada pendapatan masing-masing pekerja non penerima upah. Serta disesuaikan dengan pilihan nominal yang disediakan.

Kegunaan BPJS Ketenagakerjaan  JHT

Program BPJS Jaminan hari tua memberikan sumber penerimaan dana yang bisa diambil ketika pekerja sudah tidak lagi produktif. Mulai dari usia 55 tahun pengurusan pengambilan BPJS JHT sudah bisa dilakukan. Hal ini akan sangat membantu dalam memenuhi kecukupan hidup di masa tua.

Baik untuk pekerja penerima upah maupun non penerima upah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penyokong kebutuhan saat usia senja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT

Untuk dapat mencairkan jaminan hari tua sepenuhnya, adalah harus mereka yang sudah berusia minimal 55 tahun. Telah berhenti bekerja dan dibuktikan dengan surat berhenti kerja bagi pekerja penerima upah.

Membawa buku tabungan, kartu kepemilikan BPJS ketenagakerjaan. Kartu identitas, kartu keluarga dan foto. Untuk semua dokumen yang dibawa harus menyertakan foto copian untuk masing-masing satu lembar. Pengambilan BPJS ketenagakerjaan ini tidak boleh diambil secara perwakilan. Namun harus peserta yang mengambil secara langsung ke kantor BPJS.

Itulah penjelasan mengenai informasi penting mengenai BPJS JHT. Bagi perusahaan mengurus JHT untuk seluruh karyawan adalah hal yang merepotkan. Namun adanya aplikasi gaji.id akan sangat membantu tugas satu ini. Aplikasi gaji.id dapat melakukan banyak fungsi untuk tugas kepengurusan karyawan, termasuk juga BPJS Ketenagakerjaan JHT. Tugas ringan pencatatan mengenai arsip pegawai perusahaan terselesaikan.

Share this Article:

Scroll to Top