Placeholder canvas

Informasi Tentang UU No 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja

Dunia kerja melekat erat dengan peraturan UU no 13 tahun 2003. Ketenagakerjaan menggunakan pedoman tersebut untuk membuat proses sebelum, saat pelaksanaan, dan setelah berakhirnya suatu pekerjaan berjalan lancar. Kendala yang ditemukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan melihat undang-undang tersebut. Berikut adalah pembahasan mengenai UU tentang ketenagakerjaan yang berlaku:

1. Subjek Dan Objek Yang Berkaitan

UU no 13 tahun 2003 landasannya didasarkan pada pancasila dan undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945. Peraturan ini dibuat dengan membahas subjek dan objek yang saling berhubungan. Subjek yang dimaksud disini adalah pihak individu atau orang. Beberapa pihak yang disebutkan di antaranya adalah tenaga kerja, buruh, perusahaan, menteri, dan lain-lain.

Untuk objek yang disebutkan di antaranya adalah peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kompetensi kerja, dan lainnya. Asas keterpaduan yang ada dijalankan melalui koordinasi antara fungsional pemerintah sehingga  pembangunan ketenagakerjaan bisa berjalan optimal. Pemberian kesempatan dan perlindungan kerja juga bisa merata sehingga hak bisa dirasakan oleh semua tenaga kerja.

2. Perencanaan Pembangunan Ketenagakerjaan

Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai perencanaan dalam mencapai dunia ketenagakerjaan yang optimal. Terdapat strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masing-masing perusahaan atau pihak lainnya. Strategi perencanaan dibuat dengan melihat dari informasi ketenagakerjaan baik itu mengenai informasi penyusunan gaji, jaminan sosial,  hingga kondisi lingkungan kerja yang seharusnya.

Pelatihan kerja menjadi tindakan setelah dilakukannya perencanaan. Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk memperdalam ilmu yang ada di dunia kerja miliknya. Dalam perencanaan dikenal juga istilah pemagangan. Hal tersebut tergantung dari perencanaan yang telah dibuat secara serius. Ditambah lagi penempatan tenaga kerja yang perlu direncanakan dengan sesuai dan matang.

3. Kesempatan Kerja

Dalam hal ini, pemerintah berperan penting karena sebagai pusat kendali roda pemerintahan. Pemerintah wajib melakukan perluasan kesempatan kerja untuk di setiap wilayah yang  ada. Pengangguran harus ditekan setiap tahunnya agar roda pemerintah bisa berjalan terus menerus.

Tenaga kerja dari negara asing tidak ketinggalan untuk diberi kesempatan. Namun, harus tetap dilaporkan untuk nantinya terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan. Poin yang dimaksud di antaranya adalah mengenai jabatan dan durasi bekerja di Indonesia. Kesempatan kerja bisa segera dilaksanakan dengan adanya perjanjian kerja sebagai salah satu bentuk hubungan kerja.

4. Perlindungan Tenaga Kerja

Poin ke-4 ini telah disinggung sebagai salah satu hak yang perlu didapat oleh tenaga kerja. Dalam peraturan ini telah dibahas mengenai perlindungan yang didapat bagi disabilitas dan perempuan. Namun, sebenarnya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai perlindungan yang diberikan juga  mencakup semua tenaga kerja yang ada.

Sejak terikatnya hubungan kerja, maka terdapat sistem penggajian yang berjalan. Menghitung upah atau gaji yang diberikan kepada tenaga kerja tidak main-main. Terdapat biaya dan pungutan yang telah ditetapkan nantinya. Barulah nanti didapat pendapatan bersih yang dapat mencukupi keseharian tenaga kerja. Ketetapan yang dibuat mengenai gaji juga menjadi upaya perlindungan.

4. Pengawasan

Pemerintah dalam melakukan hal ini dibantu oleh para menteri atau pihak lain yang telah ditunjuk. Membina tenaga kerja yang banyak membuat terjadinya kendala juga semakin lebar. Untuk itu, pengawasan diperlukan untuk membantu kendala yang ada cepat teratasi.

Penyidikan bisa dilakukan secara rutin atau tiba-tiba oleh pihak yang berwenang dalam kaitannya dengan pengawasan ketenagakerjaan. Terdapat sanksi yang dikenakan kepada pihak yang bersangkutan jika terbukti melanggar poin dalam peraturan ini. Sanksi bisa berupa tindakan pidana dan atau sanksi administratif.

Penjelasan mengenai UU no 13 tahun 2003 di atas diterangkan dalam 17 bab dan 193 pasal. Meskipun bukan berasal dari dunia hukum sudah sebaiknya memahami pedoman yang digunakan dalam dunia ketenagakerjaan. Jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan bisa diperjuangkan atau dalam arti lain melakukan proses advokasi berdasarkan undang-undang ini. Untuk mengelola database karyawan agar lebih mudah bisa menggunakan aplikasi gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top