Placeholder canvas

Informasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang undang nomor 13 tahun 2003 yaitu untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai pemimpin perusahaan, HR Manager ataupun karyawan biasa penting untuk mengetahui tentang UU ini. Karena bisa dijadikan patokan untuk mengatur karyawan atau hak-hak yang harus didapat karyawan. Simak lebih lanjut ulasannya di bawah ini!

Pengertian UU no.13 Tahun 2003

Pengertian UU no.13 tahun 2003 pasal 1 angka 2 adalah berisi tentang ketenagakerjaan. Yang mengatakan bahwa setiap orang mampu melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan sesuatu bagi dirinya sendiri maupun masyarakat sekitar. Sedangkan jika pasal 1 angka 1 memiliki arti bahwa ketenagakerjaan itu memiliki hubungan dengan waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Dalam melaksanakan tahapan dalam hubungan kerja ada bagian-bagian yang harus dilakukan. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan terdiri dari pra atau sebelum masa kerja, selama dalam hubungan masa kerja, dan masa purna kerja atau setelah masa kerja. Juga ada ketentuan yang ada pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Tujuan UU No 13 tahun 2003

Jika ditelusuri lebih lanjut tujuan dari UU No 13 tahun 2003 ada empat tujuan yang ada di dalam pasal 4. Simak ulasannya lebih lanjut di bawah ini.

Mempekerjakan Tenaga Kerja Secara Manusiawi Dan Optimal

Untuk penjelasannya terdapat di pasal 4 huruf a undang undang nomor 13 tahun 2003 ketenagakerjaan. Yaitu memberdayakan tenaga kerja adalah suatu kegiatan untuk memberikan lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja di Indonesia. Melalui pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja yang ada di Indonesia bisa berpartisipasi secara baik.

Menciptakan Kesempatan Kerja

Tujuan yang berikutnya adalah menciptakan kesempatan kerja atau membuka lowongan pekerjaan di Indonesia. Karena terhitung saat ini banyak sekali pengangguran di Indonesia. Selain itu juga perusahaan menyediakan para tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Penjelasan tersebut ada di pasal 4 huruf a UU no.13 tahun 2003 yang berisi tentang ketenagakerjaan.

Yaitu yang berisi menciptakan lowongan pekerjaan untuk warga negara Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja. Dan seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia memperoleh pekerjaan yang sesuai minat, bakat, dan kemampuannya. Dan juga diperlukannya pemerataan tenaga kerja untuk sektor nasional maupun sektor daerah.

Melindungi Tenaga Kerja Di Indonesia

Dalam UU no.13 tahun 2003 ini juga menyatakan tentang perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja maupun keluarganya. Tidak hanya yang ada di Indonesia saja, tetapi juga tenaga kerja yang ada di luar negeri. Dan memastikan tenaga kerja tersebut dan keluarganya apakah sudah menerima hak yang layak atas kerja kerasnya.

Perjanjian Kerja UU No.13 Tahun 2003

Perjanjian kerja ini diciptakan agar hubungan kerja antar sesama berjalan dengan baik, dan mencapai kesepakatan bersama. Hubungan kerja bisa karyawan dengan perusahaan, atau perusahaan dengan relasi. Dan dalam menciptakan hubungan kerja diperlukannya perjanjian agar saat dimasa mendatang terjadi masalah ada barang bukti. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1313 KUH Perdata.

Adapun syarat syarat dalam melakukan perjanjian kerja menurut Perdata yaitu adanya kesepakatan yang mengikat. Dan juga harus adanya suatu pokok pembahasan tertentu. Harus tidak adanya sebab yang dilarang, juga harus menjaga hubungan yang baik antara kedua pihak.

Bagi pengelola perusahaan maupun karyawan harus mengetahui ketentuan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bagi perusahaan harus mengerti, sehingga perusahaan dapat memberikan hak yang layak bagi karyawan maupun keluarganya dan terhindar dari sanksi negara.

Jika perusahaan anda membutuhkan sebuah platform payroll / pengolahan gaji secara online, kini telah hadir aplikasi atau software gaji.id yang dapat memudahkan berbagai kebutuhan Anda mulai dari hitung Gaji, Absensi, Cuti, Upah/Insentif, Pelaporan PPh 21 dan BPJS, Perhitungan premi BPJS dan PPh 21, Employee Self Service (ESS) dll.

Share this Article:

Scroll to Top