Placeholder canvas

Ini Dia Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan yang Tepat

Tarif pajak penghasilan perlu dipahami oleh setiap pekerja dalam perusahaan. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan Np.36 Tahun 2008, memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diterimanya.

Sebelum melakukan penghitungan pajak penghasilam PPh Pasal 21, sebaiknya Anda perlu memahami terlebih dahulu apa saja hal yang menjadi objek dari penghitungan pajak penghasilan ini. Hal ini disebut dengan objek PPh. Objek PPh final, serta termasuk dalam komponen pajak penghasilan itu sendiri.

Undang-Undang Mengenai Pajak Penghasilan

Undang-Undang (UU) Pajak penghasilan yang saat ini  berlaku di Tahun 2018 ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008.

UU Pajak penghasilan pertama kali ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif Pajak Penghasilan Sesuai Pph Pasal 21

Sesuai peraturan dalam Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No.36 Tahun 2008, maka besaran pajak penghasilan peribdai ini penghitungannya ditetapkan sesuai dengan tarif progresif. Terkait dengan penatapannya, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan 50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5 %
  2. Penghasilan 50 juta sampai dengan 250 jua dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  3. Penghasilan 250 juta sampai dengan 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  4. Penghasilan di atas 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016/2017/2018

Di  Tanggal 27 Juni 2016 Menteri Keuangan menetapkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 yang berisii : Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak  yang semula Rp.36 juta dinaikkan menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan). Undang-Undang tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan mulai diberlakukan Bulan Juni 2016, serta perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Jika  dianalisa, maka  kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, serta  kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKPtahun  2016 ini ditanggapi pdengan cukup baik  dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya pembaharuan  tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan mengakibatkan  pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, akan tetapi  diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini bisa mensejahterakan masyarakat kurang mampu , serta  meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Cara Melakukan Penghitungan Pajak Penghasilan pph 21 Tahun 2018

Terkait dengan cara melakukan penghitunganya Pph ini, maka perlu diperhatikan beberapa langkah berikut ini:

  1. Hitunglah penghasilan kotor Anda dalam jangka waktu setahun, misalnya gaji pokok kemudian ditambahkan dengan tunjangan lainnya.
  2. Hitunglah penghasilan tidak kena pajak, sesuai dengan status kepegawaian Anda.
  3. Hitunglah beberapa pengurangan lainnya, seperti tunjangan jabata, serta iuran pensiun dari total penghasilan kotor Anda.
  4. Hitunglah penghasilan bersih Anda.
  5. Silahkan Anda kalikan penghasilan bersih Anda dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Setiap warga negara Indonesia yang bekerja, wajib membayar yang namanya pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memudahkan Anda ataupun perusahaan Anda melakaukan perhitungan dan pelaporan pajak, kini telah hadir sebuah aplikasi pelaporan maupun perhitungan pajak, premi BPJS, PPh21 dan berbagai kegiatan administratif lainnya yang sangat tepat dan akurat yaitu aplikasi Gaji.id. Pelajari lebih lanjut disini.

Share this Article:

Scroll to Top