Placeholder canvas

Ini Penjelasan Singkat PPh 21 Yang Wajib Diketahui

PPh 21 merupakan salah satu bentuk kewajiban masyarakat Indonesia untuk menyisihkan sedikit penghasilannya. Dengan adanya pph pasal 21 ini sebagai pungutan, pembangunan nasional ikut berkembang secara merata. Manfaat pajak tersebut yang meningkat setiap tahunnya mulai dirasakan juga di daerah terpencil. Berikut adalah ulasan singkat mengenai pajak ini yang perlu diketahui:

1. Definisi Umum

Berdasarkan PER-32/PJ/2015 dari peraturan direktur jenderal pajak, pph 21 adalah pajak yang dipungut dari penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan dan bentuk pembayaran lainnya yang berkaitan dengan suatu pekerjaan. Tentunya, penghasilan yang didapat setiap orang pribadi sebagai subjek dalam negeri berbeda sesuai dari jabatan, jasa, atau seberapa kinerja yang dilakukan.

Sama seperti bentuk pajak lainnya, pajak ini bersifat sedikit memaksa. Hal tersebut dikarenakan manfaatnya yang memang untuk kesejahteraan bersama. Belum lagi hutang negara yang mana bisa ditutupi karena ada pungutan pajak. Salah satunya dengan melalui pajak ini. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat, semakin besar kesempatan pembangunan yang dikembangkan oleh pemerintah.

2. Wajib Pajak

Siapa yang menjadi wajib pajak dalam bentuk pajak kali ini adalah siapapun yang mendapatkan penghasilan terutama tenaga kerja, karyawan, atau pegawai. Bagi yang sudah menyelesaikan masa kerjanya, tetap menjadi wajib pajak dalam bentuk pajak ini. Hal tersebut dikarenakan individu tetap mendapatkan uang pensiun atau istilah lainnya adalah jaminan hari tua.

Individu yang menyediakan jasa seperti dokter juga termasuk wajib pajak pph pasal 21. Sebagai anggota di dewan komisaris, diwajibkan ikut membayar pajak ini. Asalkan individu tersebut tidak sebagai pegawai tetap perusahaan yang bersangkutan. Bagi peserta suatu kegiatan perlombaan misalnya, pajak ini juga akan dikenakan. Intinya keikutsertaan diperhitungkan sebagai wajib pajak.

3. Dasar Pengenaan Pajak

Dasar hukum didasarkan juga pada undang-undang nomer 36 tahun 2008. Ketentuan pengenaan pajaknya adalah jika penghasilan dalam sehari telah melebihi Rp 450.000. Ketentuan lainnya adalah secara kumulatif per bulan yaitu Rp 4.500.000. Hal tersebut berlaku untuk pegawai tidak tetap atau tidak memiliki penghasilan yang berkelanjutan.

Jika memiliki penghasilan berkelanjutan atau berkesinambungan, maka dasar yang ditetapkan adalah 50% dari penghasilan bruto. Diharapkan setiap wajib pajak tidak mencoba untuk memanipulasi penghasilan yang didapat. Dasar pengenaan pajak bukan dibuat untuk menemukan celah dalam peraturan yang ada. Alangkah baiknya tetap menjadi wajib pajak yang taat.

4. Tarif Pengenaan Pajak

Tarif yang dikenakan disesuaikan dengan penghasilan tahunan yang dimiliki wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki penghasilan hingga Rp 50.000.000 maka tarifnya hanya sebesar 5%. Dilanjutkan dengan tarif 15% untuk penghasilan yang berkisar Rp 50.000.00-Rp 250.000.000. Besaran tarif sudah dijelaskan pada dasar hukum perpajakan yang berkaitan dengan pph pasal 21 ini.

Selanjutnya, terdapat tarif sebesar 25% untuk penghasilan tahunan yang mencapai Rp 250.000.000-Rp 500.000.000. Jika penghasilan yang dicapai wajib pajak mencapai di atas Rp 500.000.000, maka tarif yang dikenakan sebesar 30%. Untuk wajib pajak berbentuk badan tarifnya turun menjadi 28%.

5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dalam perhitungan pph ini tidak melupakan poin ini. Sebagai individu bisa saja pajak yang dikenakan berkurang bahkan tidak terkena pajak penghasilan jenis ini setelah dikurangkan dengan beberapa hal. Standardnya setiap wajib pajak atau individu mendapatkan PTKP sebesar Rp 54.000.000. Malah jika sudah memiliki status kawin maka PTKP akan ditambah Rp 4.500.000.

Jika dalam suatu keluarga sudah memiliki anak atau terdapat tanggungan, maka PTKP akan diberikan lebih besar. Dalam arti lain, PTKP akan ditambah sebesar Rp 4.500.000 berlaku kelipatan hingga maksimal 3. Penghasilan suami istri di dalam satu keluarga bisa saja disatukan agar pelaporannya lebih terasa mudah. Hal tersebut tergantung dari sumber penghasilan yang didapat.

Dengan menyimak ulasan di atas, maka ada gambaran bahwa pph 21 tidak merugikan diri sendiri. Penghasilan yang didapat bisa tetap mendapatkan capaian yang memuaskan. Bisa dibuktikan dengan memanggil tim dari gaji.id untuk melakukan presentasi mengenai perhitungan gaji. Nantinya, perhitungan pajak ini akan disertakan dan juga rincian biaya lain sesuai permintaan.

Share this Article:

Scroll to Top