Placeholder canvas

Ketahui Hak Pekerja Perempuan yang Diatur Dalam UU Tenaga Kerja

Setiap individu mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, terutama di tempat kerja. Namun, ketahuilah jika perempuan yang bekerja memiliki hak khusus yang telah diatur dalam UU tenaga kerja. Pasalnya, para perempuan secara biologis memiliki kebutuhan fisik yang sebaiknya diakomodir di tempat kerja, misalnya haid, hamil, dan melahirkan.

Sayangnya, tidak banyak perempuan yang mengetahuinya bahwa hak-haknya telah termaktub dalam undang-undang tenaga kerja. Minimnya pengetahuan akan hal ini terkadang menjadi boomerang tersendiri bagi kaum perempuan. Padahal, jika paham dan mengetahuinya, kaum perempuan dapat mempergunakan hak tersebut tanpa sungkan.

Perusahaan sering kali tidak mengkomunikasikan hak-hak yang didapatkan oleh pekerja perempuan. Padahal, ketidaktahuan akan hal ini dapat menimbulkan diskriminasi. Dengan begitu, dinilai penting bagi para pekerja perempuan mengetahui hak yang didapatkan di tempat kerja. Hak-hak tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Cuti Haid

Salah satu kodrat kaum perempuan yaitu mengalami haid, wajarnya akan terjadi satu bulan sekali. Tidak sedikit perempuan ketika sedang haid mengalami nyeri. Hal tersebut tentunya mengganggu produktivitasnya saat bekerja di kantor. Namun, para perempuan pekerja biasanya memilih untuk datang ke kantor tanpa mengabaikan sakitnya karena dianggap absen.

Hal tersebut mungkin dapat diantisipasi jika mengetahui adanya hak cuti haid. Pada Pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dibahas mengenai perlindungan masa haid. Pasal tersebut membahas bahwa pada hari pertama dan kedua, pekerja perempuan tidak wajib bekerja namun tetap mendapat upah penuh.

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertulis bahwa para perempuan mendapatkan cuti dalam masa kehamilan. Dalam pasal tersebut, cuti dapat diambil 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan pasca melahirkan.

Pada kenyataannya di lapangan, aturan tersebut bersifat fleksibel. Setiap perusahaan memiliki kebijakannya sendiri mengenai pengambilan cuti hamil. Ada yang memberikan kebebasan karyawannya untuk menentukan sendiri kapan cuti hamil akan diambil.

3. Hak Menyusui dan Memerah ASI

Setiap perempuan pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk memberikan ASI eksklusif. Dengan begitu, perusahaan sebaiknya mengakomodir hak karyawannya untuk menyusui anaknya, dengan menyediakan tempat laktasi. Selain itu, perusahaan juga harus memberi waktu karyawannya untuk memerah ASI pada saat bekerja.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur tentang hak pekerja wanita untuk bisa menyusui anaknya meskipun dilakukan pada saat bekerja.

4. Cuti Keguguran

Tidak ada satupun perempuan yang berharap mengambil cuti ini. Pasalnya, cuti ini dikhususkan bagi perempuan yang telah mengalami keguguran. Keguguran menurut medis, yakni kematian janin dalam kandungan yang umurnya belum mencapai 20 minggu.

Pasal yang mengatur cuti ini yaitu Pasal 82 UU tenaga kerja No. 13 Tahun 2003. Lama cuti yang diatur dalam undang-undang tersebut yaitu 1.5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter. Oleh karena itu, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

5. Perlindungan Jam Kerja Khusus

Pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang jam kerja khusus pekerja perempuan. Pasal tersebut mengatur perlindungan jam kerja bagi pekerja perempuan yang bekerja pukul 23.00 sampai pukul 07.00.

Di Pasal tersebut ada kewajiban perusahaan untuk memberikan makanan dan minuman bergizi. Kemudian perusahaan harus menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja. Perusahaan juga harus menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja pada jam tersebut.

Itulah 5 hak pekerja perempuan yang tertulis dalam UU Tenaga Kerja. Dengan mengetahui hak-hak tersebut, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh para pekerja perempuan. Bagi perusahaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para karyawannya, salah satunya mengelola administrasi gaji dengan benar meskipun cuti. Untuk memudahkannya, dapat mengunduh aplikasi dari Gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top