Placeholder canvas

Ketentuan Pemberian Uang Pesangon

Uang pesangon atau sering disebut UP, adalah uang yang diberikan kepada seseorang karena keluar dari satu perusahaan. Seperti yang diketahui saat ini, bahwa uang tersebut sangat identik ketika perusahaan untuk mengurangi pegawai. Menurut undang-undang yang tercantum Nomor 13 Tahun 2002 tentang kerja, bahwa pemutusan kerja pegawai dapat berhenti dengan 3 alasan.

Ke 3 alasan itu antara lain yang pertama, pegawai yang bersangkutan telah meninggal dunia. yang kedua, pegawai tersebut terkena pemutusan hukuman dari pengadilan. Dan yang ketiga, terjadi kejadian yang menyangkut pemutusan hubungan kerja. Pegawai yang mengalami salah satu kejadian itu berhak diberikan pesangon. Dibawah ini ketentuan pemberian uang pesangon :

1. Pegawai Melakukan Kesalahan

Pernah atau sering melihat dan mengetahui jika orang yang memiliki suatu kesalahan berhak menerima UP? Dan juga pernah melihat, suatu perusahaan memberikan langsung UP kepada karyawan yang memiliki kesalahan? Namun, perusahaan tidak biasanya tidak langsung memberikan UP, sesuai ketentuan berikan terlebih dahulu SP atau surat peringatan.

Jika pegawai tersebut mampu menunjukkan bahwa dirinya telah berubah, perusahaan tidak berhak memecatnya. Tetapi sebaliknya, jika pegawai tersebut tidak ada perubahan sampai SP 3, maka perusahaan berhak memecatnya. UP pegawai yang melakukan kesalahan tercantum pada 3 pasal yaitu, satu pasal 156, dua pasal 160, dan tiga pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

2. Pegawai Yang Mengundurkan Diri dengan Kemauan Sendiri

Pegawai yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri dengan tanpa adanya paksaan. Tidak dibenarkan mendapatkan UP, pegawai tersebut berhak memperoleh penggantian dari hak. Tetapi uang yang diperoleh pastinya tidak setara dengan UP, pegawai yang mengundurkan diri terdapat syarat yang perlu diketahui. Hal yang pertama yang harus dilakukan harus mengajukan SP pengunduran diri.

Hal yang perlu dilakukan kedua, adalah pegawai harus melakukan pengajuan jika sudah bebas tugas. Yaitu bebas tugas dari perusahaan yang bersangkutan, dan tidak memiliki tugas dinas di tempat lain. Hal yang selanjutnya adalah, pegawai mengundurkan diri selama menuju masa akhir tugasnya.

Dengan hal tersebut sudah dapat bisa dipastikan, bahwa pegawai tersebut tetap akan menerima totalan uang dari penggantian HAK atau upah. Meskipun uang yang didapatkan dari penggantian hak tidak sama dengan jumlah UP, tapi setidaknya pegawai tersebut telah memiliki haknya.

3. Perusahaan Merugi Sampai Bangkrut

Pemberian UP wajib diberikan dari suatu perusahaan kepada pegawai. Tetapi ada ketentuan bahwa, suatu perusahaan mengalami kerugian bahkan sampai bangkrut. Kondisi yang disebabkannya adalah mengalami kondisi keuangan yang menurun bahkan bisa sampai terlilit utang dalam jangka waktu dua tahun.

Pegawai yang diputus kerjanya berhak mendapatkan haknya yaitu yang berupa UP. Jika suatu saat perusahaan tidak memberikan haknya, maka pegawai tersebut berhak menuntut atas hak mereka. Terkait dengan besarnya UP yang diberikan telah tercantum pada Undang-Undang.

Dengan begitu diharapkan bahwa setiap perusahaan memberikan UP semestinya tanpa menguranginya. Perusahaan juga harus menyesuaikan besaran UP, dengan lama masa kerja dari pegawai yang bersangkutan. Jadi, pastikanlah bahwa semua pegawai telah mendapatkan haknya sesuai tanpa ada satu orang pun yang merasa dirugikan. Dengan begitu tidak ada salah satu pihak yang menuntut.

Bagi orang-orang yang merasa kesulitan untuk menghitung jumlah uang pesangon, bisa kunjungi blog Gaji.id yang siap membantu perusahaan kapan saja dan dimana saja. Dan dipastikan semua yang dikerjakan oleh aplikasi Gaji.id akan selesai dengan tepat waktu. Tidak perlu melakukannya secara manual yang memerlukan waktu yang lama.

Share this Article:

Scroll to Top