Placeholder canvas

Ketentuan Tarif Pasal 17 Dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu tentang PPh. Salah satu yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, yaitu mengenai tarif Pasal 17, yaitu berkaitan dengan tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak. PPh Pasal 17 berfungsi mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Subjek Pajak. ingin lebih tahu mengenai PPh Pasal 17 ini? Berikut ini ulasannya:

Ketentuan Tarif Pasal 17

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2008,  PPh Pasal 17 menjelaskan dengan terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Wajib Pajak yang dimasukkan dalam Undang Undang ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri/bentuk usaha tetap. Berikut beberapa ketentuan mengenai PPh Pasal 17.

  1. Wajib Pajak PKP

Tarif Pajak yang diterapkan atas dasar PKP terbagi atas 2, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri (bentuk usaha tetap). Untuk tarif-tarifnya yaitu sebagai berikut. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tarifnya adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)            Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50.000.000                           5%

Di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000          15%

Di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000      25%

Sedangkan yang Di atas Rp 500.000.000       30%

Sedangkan Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap BUT) dikenakan tarif sebesar 28%. Misalnya jika yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT PKP nya adalah Rp 1.250.000.000 Berarti PPh yang terutang yaitu 28% x Rp 1.250.000.000 = Rp 350.000,00

  1. Wajib Pajak Berdasarkan Kondisi tertentu

Selain ketentuan tarif untuk WP orang pribadi dan badan atau bentuk usaha tetap, ada pula beberapa aturan lain yang diberlakukan kepada WP  berdasarkan kondisi tertentu. Berikut penjelasannya:

  • Tarif tertinggi yang dikenakan pada WP orang pribadi dalam negeri dapat diturunkan paling rendah 25%.
  • Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada WP badan dan bentuk usaha tertentu akan menjadi 25% dan mulai berlaku pada 2010.
  • Perseroan Terbuka sebagai WP badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta jika memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif lebih rendah 5% daripada tarif normal.
  • WP orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen akan dikenakan tarif Pph sebesar 10% dan tarif ini bersifat final. Ketentuan selanjutnya dalam  hal ini diatur dalam peraturan pemerintah.

Cara Menghitung Tarif Pajak Berdasarkan Pasal 17

Berdasarkan ketentuan dalam tarif Pasal 17 diatas, Anda sudah dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya berikut contoh perhitungannya:

  1. Jika seorang WP memiliki PKP sejumlah Rp 60.000.000 per tahun, PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

(Rp 60.000.000-Rp 50.000.000) x 15% = Rp 1.500.000  (Dikurangi dengan Rp 50.000.00 karena Rp 50.000.00 tersebut sudah dikalikan dengan tarif 5%)

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP adalah:

Rp 2.500.000+ Rp 1.500.000 = Rp 4.000.000

  1. Jika WP  memiliki PKP  senilai Rp 400.000.000 per tahun, maka PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 150.000.000 = Rp 37.500.000

Jadi, jumlah Pph yang harus dibayarkan oleh WP adalah Rp 70.000.000. Nilai ini akan semakin besar apabila PKP semakin tinggi.

Itulah beberapa ketentuan dan cara  menghitung Pph pasal 17. Tarif pasal 17 merupakan pasal yang secara terperinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada WP, baik untuk WP pribadi maupun wajib pajak badan. Jika Anda kesulitan dalam menentukan Pph pasal 17 ini, Anda dapat menggunakan aplikasi gaji.id. dalam aplikasi ini menyediakan berbagai fitur lengkap  masalah perpajakan dan hingga absensi dan gaji karyawan.

Share this Article:

Scroll to Top