Placeholder canvas

Ketentuan Undang Undang Tenaga Kerja

Peraturan undang undang tenaga kerja mengenai pengupahan pada perusahaan di Indonesia, sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Menurut pasal 88 ayat (1) bahwa, setiap pegawai atau buruh berhak mendapatkan penghasilan yang layak didapatkan setiap pegawai. Dengan itu, pemerintah menetapkan setiap perusahaan memberikan konpensasi dengan bentuk-bentuk yang berbeda-beda.

Salah satu contoh konpensasi adalah, upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan sebagainya. Pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari peraturan yang diberikan pemerintah kepada suatu perusahaan. Meskipun antara pegawai dan perusahaan telah sepakat, tetapi kesepakatan tersebut dapat dibatalkan demi hukum. Berikut ini ketentuan-ketentuan undang undang tenaga kerja:

1. Ketentuan Undang Undang tenaga kerja Mengenai Pegawai Yang Sakit

Undang-undang mengatur tentang  hal apapun yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Hubungan tersebut tentang upah kerja, jam kerja, ataupun cuti juga keselamatan dan kesehatan kerja. Itulah  bunyi undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, ketentuan ini berlaku hanya bila karyawan tersebut telah mendaftarkan diri pada jamsostek.

Tetapi untuk perusahaan atau pegawai yang belum mendaftarkan diri, maka biasanya diberlakukan untuk penggantian obat yang bervariasi. BPJS adalah suatu Lembaga jaminan social terbesar di Indonesia, dan jika ada perusahaan yang belum mendaftar BPJS maka pegawai wajib lapor. Karena, program BPJS merupakan hak pada setiap pegawai.

2. Ketentuan Tidak Bekerja Selama 5 Atau 7 Hari Berturut-Turut

Jika pegawai atau buruh tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut dengan dilengkapi bukti tertulis yang sah, maka pihak dari perusahaan tidak bisa memecat pegawai tersebut secara sepihak. Dan jika pegawai atau buruh, tidak masuk kerja dengan alasan yang tercantum dalam undang-undang, maka pekerja wajib mendapatkan upahnya yang berupa uang.

Dan jika pegawai mengundurkan diri sendiri tanpa adanya paksaan, perusahaan juga wajib memberikan upah yang berupa upah perpisahan. Hal ini disebutkan dalam UUK pasal 168 ayat (3), yang diterima pegawai selain uang pisah juga menerima uang hasil pergantian. Namun, masih banyak juga pegawai yang tidak mengetahui perihal uang pisah tersebut.

3. Ketentuan Undang Undang Tenaga Kerja Yang Bolos

Jika seseorang karyawan swasta telah 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja, dan tanpa adanya alasan yang jelas dan juga tidak ada pemberitahuan kepada perusahaan ataupun atasannya. Pada saat pegawai tersebut masuk kembali pada perusahaan, pegawai tersebut akan langsung diberikan surat PHK. Karena, hal tersebut terdapat pada UU NO.13 tahun 2003.

Namun, pengusaha baru bisa dapat memutuskan setelah pegawai yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara tertulis. Dan jika pegawai tidak bisa memberikan keterangan secara tertulis dan bukti yang sah, maka dengan begitu perusahaan dapat memutuskan suatu keputusan yang bersifat sah. Suatu perusahaan jika melakukan pemutusan maka berhak memberikan upah penggantian.

4. Ketentuan Izin Tidak Masuk Kerja

Jika peraturannya bersifat operasional maka suatu perusahaan berhak mengaturnya. Suatu perusahaan boleh mengatur pengaturan tentang cuti sakit ataupun cuti izin, yang tidak boleh adalah peraturan yang bertentangan. Hal tersebut juga diatur dalam UU no.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan pasal 72 ayat (2.c).

Untuk mendapatkan cuti merupakan hak pegawai, tetapi tidak setiap pegawai memiliki hak untuk mendapatkan cuti. Ada beberapa kebijakan dari suatu perusahaan yang ditetapkan untuk pegawai untuk mendapatkan cuti.

Jika suatu perusahaan tidak bisa mengatasi pengaturan pembagian cuti, karena perusahaan tersebut memiliki banyak pegawai. Maka untuk membantu perusahaan yang dimiliki agar semua pegawai yang berhak menerima cuti, secara rata mendapatkan haknya, gunakanlah aplikasi Gaji.id yang bisa sangat membantu perusahaan dalam pembagian hak cuti pegawai. Tidak sampai disitu bahkan berbagai urusan administrasi perusahaan mulai dari absensi, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya bisa disolusikan menggunakan Gaji.id, Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga!

Share this Article:

Scroll to Top