Placeholder canvas

Kewajiban Perusahaan Yang Diatur Dalam Undang Undang

Hak dan kewajiban selalu berjalan seiring dan sejalan. Begitu pula yang terjadi di sebuah perusahaan. Karyawan wajib untuk memberikan hak perusahaan yaitu pekerjaan yang sesuai dan bagus. Dan sebaliknya perusahaan wajib memberikan hak-hak atas karyawan mereka. Peraturan mengenai hak dan kewajiban ini diatur dalam undang undang ketenagakerjaan.

Telah disebutkan kewajiban-kewajiban perusahaan kepada karyawan dalam banyak undang undang ketenagakerjaan. Seperti mengenai hal-hal berikut beserta undang-undang yang mengaturnya:

Membayarkan Gaji

Gaji adalah hak karyawan yang diperoleh ketika telah melakukan kewajiban mereka sebagai pekerja. Pembayaran gaji oleh perusahaan telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003. Serta terdapat pula dalam keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang diatur dalam KEP.49/MEN/2004 mengenai larangan yang diberlakukan dalam pembagian gaji.

Pembayaran gaji akan disesuaikan dengan jumlah jam kerja, ijin atau absensi serta cuti. Dengan itu maka perusahaan wajib membayar gaji sesuai dengan upah minimal atau upah ditambah dengan jam lembur.Upah yang harus perusahaan berikan adalah sebagai berikut:

  • Gaji Minimal :Gaji  minimal merupakan gaji yang wajib di keluarkan oleh perusahaan berkenan dengan jam kerja normal. Pengaturan mengenai jam kerja juga telah diatur dalam undang undang ketenagakerjaan.
  • Gaji Lembur :Sedangkan gaji lembur merupakan gaji tambahan yang dikeluarkan perusahaan. Berkenaan dengan tambahan waktu kerja atau over time. Pembayaran dari gaji lembur juga memiliki banyak aturan yang menyertai. Seperti perbedaan gaji, jika lembur dilakukan pada jam ke 1, jam ke 2 atau pun di hari libur.

Undang-undang mengenai gaji juga diatur dalam permen no 1 tahun 1999 pasal 1 ayat 1. Bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan gaji yang layak dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Jam Kerja Yang Sesuai Dengan Undang-undang

Penetapan jam kerja bagi karyawan perusahaan diatur dalam pasal 77 ayat 2. Dengan jam kerja total selama satu minggu adalah 40 jam. 7 jam bila menggunakan sistem 6 hari kerja serta 8 jam bila menggunakan sistem 5 hari kerja.

Bila jam kerja lebih dari yang telah ditetapkan maka perusahaan wajib melakukan perhitungan tambahan mengenai gaji yang akan diberikan. Pembayaran yang dilakukan adalah hasil penjumlahan antara gaji minimum dan uang lembur.

Aturan Mengenai Cuti

Pengaturan mengenai cuti bagi karyawan di perusahaan diatur dalam undang-undang nomor 13 dapat pasal 81 dan 82. Khususnya mengenai cuti karena melahirkan dan keguguran pada wanita. Pemberian hak cuti nantinya harus disertai dengan laporan absensi dan penggajian yang berbeda. Sehingga perusahaan juga harus menghitung kembali gaji dengan sistem yang berbeda pula.

Kewajiban Mengikutsertakan Dalam Jaminan Sosial

Setiap karyawan memiliki hak untuk mengikuti ikatan serikat kerja. Seperti yang tercantum dalam pasal 104. Dan undang-undang nomor 21 tahun 2000. Mengenai jaminan sosial diatur dalam beberapa undang undang ketenagakerjaan.

Seperti pada UU no 3 tahun 1992, Keppres No 22 tahun 1993, Permen No 1 tahu 1998 dan juga Permen no 4 tahun 1993. Dengan adanya aturan tersebut perusahaan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program jaminan sosial pekerja.

Hal ini sejalan dengan program lama yang mengalami pembaharuan yaitu BPJS. Yaitu BPJS ketenagakerjaan yang memberikan program jaminan hari tua, dan tunjangan mengenai keselamatan kerja.

Kewajiban perusahaan tersebut di atas adalah tanggungjawab dan fungsi kerja HRD. Pekerjaan bagian HRD memang sangat banyak menyangkut dengan karyawan yang dipekerjakan. Untuk memudahkan tugas tersebut sekarang telah ada aplikasi Gaji.id, yang akan mampu memudahkan semua tugas-tugas tersebut. Tidak hanya mengenai gaji, gaji.id juga bisa membantu mengenai absensi, urusan BPJS dan masih banyak lagi.

Share this Article:

Scroll to Top