Placeholder canvas

Komponen Dalam Menghitung Wajib Pajak Beserta Contoh Perhitungan PPH 21

Rata-rata pengusaha yang mendapat penghasilan besar setiap bulannya pasti sudah mengetahui bahwa wajib baginya untuk membayar pajak setiap tahun. Akan tetapi masih banyak diantara mereka yang belum mengetahui cara perhitungan pajak itu sendiri. Maka dari itu mari simak ulasan mengenai komponen-komponen yang digunakan menghitung pajak beserta Contoh perhitungan PPh 21.

Dasar hukum perhitungan Wajib Pajak Pribadi

Pemerintah telah mengatur perhitungan pemotongan pajak penghasilan yang dituangkan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Dalam penghasilan wajib pajak juga terdapat unsur penghasilan yang tidak dikenakan pajak yang telah diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak No.Per-16/PJ/201..

PTKP tahun 2019 tidak berbeda dengan tarif tahun 2016 sehingga perhitungan PPh pasal 21 masih sama dengan tahun 2016.

Komponen-Komponen Perhitungan Pasal 21

Sebelum mengetahui contoh perhitungan PPh 21 haruslah dipahami terlebih dahulu mengenai detail perhitungan PPh pasal 21. Tanpa mengerti Komponen-komponen dan konsep dasar perhitungan PPh pasal 21 tidaklah mungkin dapat menghitung dengan benar. Apa sajakah komponen-komponen tersebut?

Penghasilan Bruto

Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 ialah penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Namun penghasilan bruto sendiri memiliki unsur-unsur penambah dan pengurang yang termasuk didalamnya. Apa sajakah unsur-unsur tersebut?

Penambah penghasilan Bruto

Beberapa unsur penambah penghasilan bruto itu seperti penghasilan rutin yang merupakan upah atau gaji yang diterima secara rutin. Imbalan yang didapatkan oleh seorang pegawai atau penerima upah secara tidak teratur atau penghasilan yang tidak rutin. Seperti bonus , THR dan Upah Lembur.

Lalu BPJS yaitu program jaminan social yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja dan pegawai dengan persentase iuran gaji atau upah Jaminan kecelakaan kerja atau JKK merupakan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Dengan perhitungan 0,24% – 1,74& dari gaji pokok perbulannya.

Jaminan Kematian atau JK diperuntukkan untuk ahli waris dari peserta BPJS yang meninggal tidak dikarenakan kecelakaan kerja. Perusahaan wajib menanggung iuran jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji pokok perbulannya. Dan beberapa masih terdapat beberapa komponen lain seperti Jaminan kesehatan dan Tunjangan PPh.

Pengurang Penghasilan Bruto

Terdapat juga komponen-komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto diantaranya. Biaya jabatan yaitu biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran biaya yang berhubungan engan pekerjan. Pemerintah menetapkan biaya tersebut sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp. 500.000 perbulan atau Rp.6 juta setahun.

Biaya pensiun Yang merupakan penghasilan yang diterima pensiunan setelah berhenti bekerja. Biaya pension ditetapkan pemerintah sebesar 5% dari gaji bruto sebesar-besarnya Rp. 200.000 perbulan atau RP. 2,4 Juta pertahun. Iuran BPJS yang dibayar karyawan seperti jaminan hari tua yang dibayar oleh pekerja sebesar 2% dan 3,7% dibayar perusahaan.

Jaminan pensiun yang dibayar karyawan sebesar 1% dan 2% dibayarkan oleh perusahaan. Setelah terdapat Jaminan kesehatan juga yang merupakan tanggungan pegawai sebesar 1%. Lalu Penghasilan Tidak kena Pajak atau PTKP yaitu dengan tarif Rp. 54 juta pertahun atau Rp. 4,5 juta perbulan untuk diri wajib pajak orang pribadi.

Ditambah dengan Rp. 4,5 juta pertahun atau Rp. 375 ribu untuk wajib pajak yang kawin. Rp. 4,5 juta pertahun atau Rp. 375 perbulan ribu untuk istri yang memiliki penghasilan yang digabung dengan suami. Dan Rp. 4,5 juta pertahun atau Rp. 375 ribu perbulan tambahan untuk tanggungan keturunan dan paling banyak 3 orang.

Tarif Pemotongan PPH pasal 21

Tarif PPh pasal 21 merupakan tarif yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi yang memiliki jumlah penghasilan tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dikenakan tarif 5% untuk yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta pertahun.

15% untuk Rp. 50-250 juta pertahun, 25% untuk Rp. 250-500 juta pertahun, dan 30% untuk penghasilan mencapai lebih dari Rp. 500 juta pertahun.

Namun untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Akan dikenakan tarif lebih besar 20% dari tarif yang telah ditetapkan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP.

Contoh Perhitungan PPh 21

Inilah contoh perhitungan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan.

Contoh 1. Si A memperoleh gaji perbulan sebesar Rp 10 juta dengan membayar biaya pensiun Rp. 100 ribu, Biaya jabatan Rp. 500 ribu perbulan. Si A telah menikah namun belum memiliki anak. Perhitungannya ialah

Gaji perbulanRp. 10.000.000
Komponen pengurang gaji perbulan :Biaya jabatan sebesar Rp. 500.000Iuran pensiun sebesar Rp. 100.000Jumlah pengurangan(Rp. 600.000)
Penghasilan bersih (Rp. 10.000.000-Rp. 600.000)Rp. 9.400.000
Penghasilan bersih setahunRp. 112.800.000
PTKP setahun:Wp diri sendiri Rp. 54.000.000Status kawin   Rp. 4.500.000Jumlah PTKP(Rp. 58.500.000)
Penghasilan kena pajak setahun (Rp. 112.800.000-Rp 58.500.000)Rp. 54.300.000
PPh pasal 21 terutang;5% x 50.000.00015% x 4.300.000Total pajak terutang setahunRp. 2.500.000Rp. 645.000Rp. 3.145.000
Jika biaya perbulan maka 3.145.000 : 12Rp. 262.083

Itulah komponen-komponen dari perhitungan wajib pajak. Dengan adanya contoh perhitungan PPh 21 tersebut diharapkan dapat menjadi informasi yang dapat membuat pemahaman semakin jelas. Ingat! Setiap warga negara yang memiliki besaran penghasilan yang telah ditetapkan maka haruslah membayar pajak setiap tahunnya.

Share this Article:

Scroll to Top