Placeholder canvas

Komponen Yang Harus Ada Dalam Tata Cara menghitung pph 21

Perlu diketahui bahwa pengertian pph 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, tunjangan, upah, honorarium dan pembayaran lainnya dalam bentuk apapun yang ada kaitannya dengan jabatan, jasa, pekerjaan ataupun sebuah kegiatan yang dilakukan oleh orang dengan subyek pajak negeri. Maka dari itu seorang pekerja, pegawai dan karyawan wajib untuk membayar pajak penghasilan atau pph 21. Untuk yang ingin mengetahui lebih lanjut lagi tentang pph 21, berikut adalah beberapa komponen dalam tata cara menghitung pph 21:

  1. Penghasilan Bruto ( Penghasilan Kotor ) pph 21

Merupakan jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pph pasal 21. Unsur-unsur untuk penambahan bruto adalah penghasilan rutin, penghasilan tidak rutin, iuran BPJS, tunjangan BPJS dan tunjangan pph 21. Penghasilan rutin meliputi gaji pokok dan tunjangan, sedangkan untuk penghasilan tidak rutin meliputi bonus, THR dan upah lembur.

Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan meliputi jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan kesehatan. Cara menghitung besarnya iuran jaminan kecelakaan menurut jenis usaha dan risiko adalah sebagai berikut:

  • 0,24% X upah perbulan, premi untuk kelompok I.
  • 0,54% X upah perbulan, premi untuk kelompok II.
  • 0,89% X upah perbulan, premi untuk kelompok III.
  • 1,27% X upah perbulan, premi untuk kelompok IV.
  • 1,74% X upah perbulan, premi untuk kelompok V.

Itu tadi merupakan cara menghitung besaran iuran yang dikenakan untuk jaminan kecelakaan. Salah satu cara menghitung pph 21 adalah dengan menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu. jadi sebelum menentukan besaran pungutan pajak, lebih baik menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu.

  1. Pengurangan Penghasilan Bruto

Merupakan pengurangan biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan kotor atau penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan. Untuk besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya adalah sebesar Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.

Sedangkan untuk besarnya biaya pensiun adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya ialah sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun. Kemudian untuk iuran BPJS yang dibayarkan karyawan meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kesehatan (JKes).

Jumlah iuran untuk program jaminan hari tua adalah sebesar 3,7% yang dibayarkan oleh perusahaan dan 2% yang dibayarkan oleh tenaga kerja. Sedangkan jumlah iuran untuk program jaminan pensiun adalah 3%, dimana 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Kemudian untuk iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 1%.

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Perlu diketahui bahwa PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam cara menghitung pph 21. PTKP adalah jumlah besaran penghasil bruto bagi seorang wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah

  • Rp. 54.000.000 per tahun atau Rp. 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp. 4.500.000 per tahun atau Rp. 375.000 per bulan untuk wajib pajak seseorang yang menikah.
  • Rp. 54.000.000 per tahun atau Rp. 375.000 per bulan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan sang suami.
  • Rp. 4.500.00 per tahun atau Rp. 375.000 per bulan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah serta anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh keluarga tersebut.

Sebagai seorang yang patuh dan taat terhadap pajak, alangkah baiknya untuk selalu membayar iuran pajak setiap bulannya atau setiap tahunnya. Jumlah iuran diatas adalah besaran iuran yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak dengan penghasilan yang tidak kena pajak.

Itu tadi merupakan beberapa komponen yang digunakan dalam tata cara menghitung pph 21. Jika seseorang yang belum ahli dalam urusan pajak, memang sulit untuk menghitung pajak pph 21. Namun jangan khawatir, untuk urusan perhitungan pph 21 serahkan saja semuanya kepada aplikasi Gaji.id. Aplikasi tersebut sangat membantu dalam urusan penghitungan gaji, pajak pph 21 dan penghitungan lainnya.

Share this Article:

Scroll to Top