Placeholder canvas

Langkah Mudah Melakukan Laporan SPT Tahunan Dengan Sistem Online

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data penghasilan lainnya, harta yang dimiliki baik berupa rumah, kendaraan atau pun uang tunai serta kewajibannya / utang yang nantinya akan dihitung berapa pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Laporan SPT tahunan oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi kantor pajak atau dapat juga dilakukan dengan sistem online.

Untuk melakukan laporan SPT tahunan dengan sistem online, wajib pajak perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan EFIN (Electronic Filling Identification)

EFIN merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Untuk mendapatkan EFIN wajib pajak dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan untuk aktivasi EFIN seperti:

  1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah diunduh sebelumnya, atau jika belum mengunduh form ini bisa didapatkan dari petugas KPP.
  2. Alamat email pribadi yang aktif
  3. FC. Dan asli KTP
  4. KITAS / KITAP untuk WNA
  5. FC dan asli kartu NPWP

2. Lakukan Aktivasi EFIN

Setelah selesai mengurus permohonan EFIN, langkah selanjutnya yaitu aktivasi EFIN. Aktivasi EFIN Caranya dengan memasukkan nomor NPWP wajib pajak dan Password yang telah dikirimkan melalui e-mail. Jangan menunda aktivasi EFIN ini karena EFIN yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak memiliki batas waktu kurang lebih satu bulan setelah diterbitkan.

3. Siapkan Dokumen Penunjang

Untuk mengisi laporan SPT tahunan yang perlu disiapkan yaitu bukti potong pph Pasal 21 atau formulir 1721 A1 atau A2 yang dapat diperoleh dari perusahaan atau tempat wajib pajak bekerja. Formulir SPT tahunan pun bermacam-macam, ada 3 jenis formulir SPT tahunan yang wajib diisi baik bagi karyawan, pengusaha atau untuk pekerja bebas.

  • Untuk pertama ada Formulir 1770 S :  Merupakan formulir SPT tahunan yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan pendapatan “lebih” dari 60 juta rupiah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
  • Formulir 1770 SS, merupakan formulir yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan “kurang” dari 60 juta rupiah selama satu tahun terakhir.
  • Formulir 1770, merupakan formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dimana mereka memiliki bisnis sendiri atau pekerja bebas.

4. Isi e-filling

Setelah mengetahui laporan SPT tahunan mana yang akan digunakan, wajib pajak hanya perlu mengisi aneka ketentuan yang harus diisi dalam e-filling. Seperti total harta yang dimiliki selama satu tahun masa laporan, utang SPT tahun lalu, anggota keluarga yang menjadi tanggungan, status perkawinan dan lain sebagainya hingga form pada e-filling selesai diisi. Jangan lupa untuk menyimpan dan memilih kode verifikasi untuk pengiriman E-Filling dikirimkan melalui e-mail atau SMS.

5. Kirim e-filling

Setelah melakukan pengisian e-filling, langkah terakhir untuk laporan SPT tahunan yaitu mengirim e-filling dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail atau SMS. Kemudian wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik yang menunjukkan bahwa pelaporan telah selesai dilakukan. Dalam bukti penerimaan elektronik akan disampaikan status wajib pajak apakah kurang bayar atau tidak. Apabila kurang bayar, maka wajib pajak perlu segera membayarkan kewajibannya tersebut.

Ternyata mudah bukan laporan SPT tahunan? Bagi yang sudah wajib pajak, segera laporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Karena keterlambatan pelaporan wajib pajak akan mendapat sanksi berupa denda atas keterlambatan tersebut. Tak hanya pelaporan SPT, kini pelaporan pajak penghasilan pun juga dapat dilakukan dengan sistem online menggunakan gaji.id. Dengan aplikasi ini pelaporan pajak penghasilan jadi lebih mudah, cepat dan tentunya terpercaya.

Share this Article:

Scroll to Top