Placeholder canvas

Memahami Hak Pekerja Dalam UU NO 13 Tahun 2003

Pekerja memiliki banyak hak yang seharusnya diperoleh dari perusahaan tempat mereka bekerja yang telah diatur dalam perundangan. Permasalahan mengenai pekerja ini lengkap dijabarkan dalam uu no 13 tahun 2003, di antaranya mengenai hak yang akan mereka peroleh. Rincian hak-hak pekerja tersebut adalah di bawah ini :

1. Penetapan Jam Kerja

Dalam perusahaan terdapat dua pilihan sistem hari kerja yang bisa dipilih, yaitu sistem 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Kemudian sistem tersebut akan berpengaruh dengan jam kerja karyawan,dari ke dua sistem tersebut jam kerja yang diperlakukan pun menjadi berbeda.

Karyawan berhak dilindungi dengan peraturan yang baku dan jelas menurut jam kerja sesuai dengan uu no 13 tahun 2003. Dengan peraturan yang baku tersebut maka pekerja akan terlindungi dari jam karet, atau perpanjangan waktu kerja bukan lembur. Yaitu dengan peraturan sebagai berikut :

  • 8 jam perhari untuk sistem  5 hari kerja tanpa over time atau lembur.
  • 7 jam dari hari senin sampai dengan jumat, ditambah 5 jam di hari sabtu tanpa over time atau lembur.

2. Kebijakan Cuti

Untuk berikutnya pembahasan mengenai hak pekerja dalam uu no 13 tahun 2003 adalah mengenai kebijakan cuti. Secara garis besar ada 2 cuti yang berhak karyawan terima saat bekerja di sebuah perusahaan. Yaitu sebagai berikut :

Hak Cuti Yang Pasti Diperoleh

Ketika karyawan bekerja untuk sebuah perusahaan maka secara otomatis mereka akan mendapatkan berbagai hak cuti. Cuti yang telah pasti diperoleh adalah cuti tahunan dan juga cuti bersama. Cuti tahunan diperoleh selama 12 hari dalam setahun. Sedang cuti bersama menjadi fleksibel antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.

Cuti Berdasarkan Keadaan

Sedangkan hak cuti yang berikutnya bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan keadaan. Hak cuti ini seperti cuti ketika akan melahirkan, cuti menikah, menikahkan anak, cuti anak khitan, cuti anak baptis. Kemudian ada pula cuti sakit yang disertai dengan permohonan serta cuti bila anggota keluarga ada yang meninggal.

Dalam uu no 13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang memberlakukan cuti besar. Yaitu liburan panjang untuk karyawan yang bekerja bertahun-tahun dalam satu perusahaan yang sama, biasanya setelah waktu enam tahun kerja.

3. Penerimaan Upah Sesuai Peraturan

Ketika pekerja telah melakukan kewajiban mereka menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan pada sistem kerja perusahaan. Maka gaji atau upah menjadi hak karyawan yang harus perusahaan bayarkan. Dengan penjabaran sebagai berikut:

Gaji Pokok Dan Tunjangan

Gaji pokok dari suatu perusahaan haruslah mengacu pada upah minimum yang diterapkan pemerintah sesuai dengan wilayah perusahaan itu berdiri. Perusahaan dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk tunjangan terdapat dua tunjangan yang berbeda, yaitu tunjangan pokok dan tunjangan yang terpengaruh dengan absensi. Tunjangan pokok seperti tunjangan skill, jabatan dan perumahan. Sedang untuk tunjangan yang terpengaruh absen seperti uang makan dan transportasi.

Upah Lembur

Pembayaran upah lembur akan dihitung berbeda dari jam kerja normal, satu jam di jam kerja bukan lembur tidak sama dengan upah kerja pada satu jam lembur. Bahkan untuk lembur di hari libur dan waktu istirahat pun menjadi sangat jauh lebih tinggi beberapa kali lipat dari jam kerja biasa.

Itulah tadi penjelasan mengenai hak pekerja yang harus perusahaan berikan. Gaji yang layak, pembayaran uang liburan, administrasi absensi dan cuti menjadi pekerjaan yang melelahkan bila menyangkut ratusan bahkan ribuan orang. Namun sekarang dengan adanya aplikasi gaji.id perusahaan menjadi tidak begitu terbebani lagi. aplikasi pintar untuk menjalankan banyak tugas administrasi perusahaan yang multi fungsi mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan Anda di Gaji.id sekarang juga!

Share this Article:

Scroll to Top