Placeholder canvas

Memahami Ketentuan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tenaga kerja di Indonesia tidak perlu risau dengan kesejahteraan, keamanan dan keharmonisan hubungan dengan perusahaan atau lembaga yang mewadahinya. Sebab, regulasi tentang peran mereka sudah ada yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi tentang aturan tenaga kerja dan masalah-masalahnya.

Akan tetapi, regulasi ini harus dipahami dengan detial dan saksama. Supaya dalam praktiknya, tidak ditemukan pelanggaran yang merugikan kedua belah pihak. Atas dasar itu, berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipahami mengenai terbitnya UU No 13 Tahun 2003 tersebut. Baik dari segi definisi, tujuan maupun ketentuan lainnya.

Pengertian Ketenagakerjaan Versi UU Ketenagakerjaan

Definisi tenaga kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 adalah sekumpulan orang yang memiliki pekerjaan tertentu yang dari profesinya tersebut bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Menurut pengertian ini, tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau tidak menganggur.

Sedangkan definisi ketenagakerjaan menurut regulasi yang sama ialah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja ketika ia berada di lingkungan kerja. Baik ketika dirinya sedang melakukan pekerjaan atau setelah pekerjaan tersebut selesai dilakukan, hingga masa pensiun.

Tujuan UU Tentang Ketenagakerjaan Diterbitkan

Setiap regulasi dibuat demi tujuan tertentu. Karena ini merupakan bagian dari tindakan manajemen, yang fungsinya untuk melancarkan segala macam proses kerja dari organisasi atau perusahaan. Begitu juga dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memiliki tujuan yaitu:

1. Memberdayakan Tenaga Kerja Secara Manusiawi

Tenaga kerja harus diberdayakan dengan baik. Karena mereka merupakan aset perusahaan yang menjamin keuntungan atau malah kebangkrutan.

Selain itu, pemberdayaan tidak cukup, tetapi juga harus ada perlakuan manusiawi. Karena para pekerja adalah manusia yang tidak hanya dibebani tanggung jawab tetapi haknya juga harus dipenuhi.

Atas dasar itu, regulasi UU No. 13 Tahun 2003 diterbitkan tidak hanya untuk memberdayakan para pekerja dengan jalan meningkatkan etos kerjanya. Tetapi juga memberikan kenyamanan pada mereka sebagai insan dari segi keamanan dan kesejahteraan.

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja

Semua manusia yang berada di usia siap kerja pasti berebut lapangan kerja. Tidak jarang, mereka eksodus ke negara lain hanya untuk mencari “sesuap nasi”. Nah, regulasi ini diturunkan semata untuk menjaga peluang tenaga kerja Indonesia agar diberi kebebasan mutlak untuk bekerja di negerinya sendiri.

Selain itu, UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga dinisbatkan semata agar terjadi pemerataan tenaga kerja sekaligus pekerjaannya di bumi pertiwi.

3. Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja

Setiap tenaga kerja, wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Termasuk juga menyediakan payung hukum, jika ditemukan ketidakadilan yang menerpa mereka.  UU No 13 Tahun 2003 adalah regulasi penguat yang menjamin hal tersebut. Sehingga dengan undang-undang ketenagakerjaan ini, tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia yang merasa dirugikan.

Ketentuan Perjanjian Kerja Versi UU Ketenagakerjaan

Unsur penting dari terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan menguntungkan adalah kesepahaman tentang ketentuan perjanjian. Karena ini tidak bisa dihindari sebagai buah kesepakatan yang dilakukan oleh perusahaan dan tenaga kerjanya.

Sedangkan  regulasi UU No 13 Tahun 2003 hanya memberi batasan-batasan terkait perjanjian tersebut. Poin kesepakatannya sendiri, dijelaskan dalam KUH Perdata pasal 1320, yang mengisyaratkan tercapainya kesepakatan kerja jika ada poin-poin berikut:

  1. Kesepakatan
  2. Kecakapan
  3. Pokok persoalan
  4. Larangan-larangan
  5. Hubungan kerja

Jika dilihat dari poin-poin di atas, perjanjian kerja ditentukan oleh perusahaan dan si pekerja itu sendiri. Jika deal, baru regulasi UU No. 13 Tahun 2003 memayungi tenaga kerja dan perusahaan tersebut dalam segala proses kerja yang dilakukannya.

UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah payung hukum tenaga kerja di Indonesia. Jadi, tingkatkan etos kerja, lakukan pekerjaan secara profesional dan laporkan jika terjadi tindakan sewenang-wenang. Jika ingin mempercepat proses kerja terutama dalam hal penggajian silakan gunakan aplikasi di Gaji.id karena sudah teruji untuk keakuratan dan kehandalan dalam mengolah penggajian di Indonesia, Sofco Graha sebagai produsen dari gaji.id sudah berkarya selama 30 tahun lebih menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk berbagai macam perusahaan di indonesia. Ayo coba Gaji.id sekarang juga.

Share this Article:

Scroll to Top