Placeholder canvas

Memahami PTKP 2015, Aturan, dan Simulasi Perhitungannya

Ada dua jenis penghasilan dalam pajak, yakni penghasilan kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adanya PTKP membuat orang lebih ringan dalam membayarkan tanggungan pajaknya. Sebab, PTKP merupakan pengurangan pajak otomatis yang ditetapkan pemerintah untuk seseorang dan juga keluarganya. Lalu apa itu PTKP? Berapa nominalnya berdasarkan PTKP 2015? Ini informasinya.

Apa Itu PTKP?

PTKP adalah salah satu komponen yang perlu dimasukkan dalam perhitungan PPh 21. Jadi sebelum dipotong pajak, biasanya penghasilan kotor akan dikurangi PTKP terlebih dulu. Besaran PTKP ini berbeda-beda, tergantung berapa banyak tanggungan keluarga yang dimiliki wajib pajak. Jadi semakin banyak tanggungannya, maka PTKP-nya juga akan semakin besar.

Maka dari itu, penting bagi wajib pajak memiliki Kartu Keluarga yang terupdate. Dikarenakan jumlah tanggungan keluarga yang dijadikan pedoman PTKP adalah yang tercantum dalam Kartu Keluarga resmi.

Aturan-Aturan Orang yang Berhak Menerima PTKP

Tarif PTKP terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kenaikan yang terbaru tercantum dalam PTKP 2015. Jika sebelumnya PTKP pokok 2012 adalah 36 juta, PTKP 2015 ditetapkan pokoknya sebesar 54 juta. Lebih lengkap mengenai aturan-aturannya adalah sebagai berikut.

Untuk Orang Yang Hidup Sendiri

Bagi orang yang belum memiliki keluarga dan hidup sendirian tapi sudah wajib pajak, tarif PTKP-nya adalah 54 juta rupiah. Tentu saja ini dengan catatan bahwa orang tersebut hanya menanggung hidup dirinya saja, bukan orangtua atau anggota keluarga mana pun.

Untuk Orang Yang Telah Berkeluarga

Untuk orang yang sudah menikah, orang tersebut diberikan PTKP pribadi sebesar 54 juta. Setelah itu, besar PTKP-nya juga ditambahkan untuk istri/suaminya sebesar 4,5 juta. Jika orang yang bersangkutan telah memiliki anak, maka setiap anaknya diberi potongan pajak sebesar 4,5 juta. Jika orang tersebut juga menanggung hidup anggota keluarga lainnya, setiap anggota keluarga tersebut dihargai PTKP 4,5 juta pula. Tapi ini terbatas untuk tiga anggota keluarga yang ditanggung saja.

Untuk Orang Yang Belum Menikah Tapi Punya Tanggungan Keluarga

Banyak wajib pajak yang belum menikah tapi menanggung hidup untuk orangtua atau adik-adiknya. Lalu bagaimana penerapan pajak untuk wajib pajak semacam itu?

Prinsipnya sama. Orang tersebut dikenakan PTKP pribadi sebesar 54 juta, juga PTKP 4,5 juta per anggota keluarga yang ditanggungnya. Bedanya, tidak ada PTKP sebesar 4,5 juta untuk pasangan.

Simulasi Perhitungan PTKP

Perhitungan PTKP 2015 penting saat akan melakukan pembayaran PPh 21. Tanpa PTKP, pajak yang dibayarkan akan mencapai angka selangit. Tentu saja ini akan menyusahkan pembayar pajak. Supaya paham cara menghitung PTKP, berikut ini simulasi manualnya.

Orang yang Hidup Sendiri

Misalnya, seorang wajib pajak berpenghasilan 7 juta per bulan. Selama setahun, gajinya berarti mencapai 72 juta. Dikarenakan hidup sendiri, Penghasilan Kena Pajaknya adalah senilai 72 juta – PTKP (54 juta), yakni 18 juta rupiah. Besar PPh yang harus dibayarnya adalah 5% x 18 juta, yakni 900 ribu rupiah per tahun. Atau 75 ribu per bulannya.

Orang yang Sudah Berkeluarga

Misalnya, pak Suryo berpenghasilan 7 juta sebulan, sudah menikah dan memiliki 2 anak. Selama setahun, gaji totalnya adalah 72 juta rupiah. Berarti PTKP yang didapatkannya adalah PTKP pribadi + PTKP kawin + 2(PTKP anak). Perhitungannya 54 + 4,5 + 2(4,5) = 67,5 juta. Penghasilan Kena Pajaknya adalah 72 – 67, 5 = 4,5 juta. Jadi PPh yang harus dibayarkannya adalah 5% x 4,5 juta = 225 ribu, atau 18,750 per bulan.

Demikianlah keterangan tentang PTKP 2015 dan cara menghitungnya. Merasa kesulitan? Coba saja menghitungnya dengan aplikasi penghitung PPh 21 terbaik saat ini, yaitu aplikasi Gaji.id. Hasil yang didapatkan sudah pasti akurat dan yang paling penting mempermudah pekerjaan.

Share this Article:

Scroll to Top