Placeholder canvas

Mengenal Seluk Beluk BPJS Kesehatan Perusahaan



Berbicara mengenai BPJS Kesehatan Perusahaan tentunya perlu diketahui juga bahwa badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) Sebelumnya sudah dikenal dengan nama Askes yang dinaungi oleh PT Askes Indonesia, PT. Askes Indonesia mengalami perubahan nama menjadi BPJS Kesehatan sejak pada tanggal 1 Januari 2014.

Pengertian BPJS Kesehatan Perusahaan

Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) serta Ayat (2), pasal 9 ayat (1) serta UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab pada presiden .

Berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia termasuk pula untuk orang asing yang sudah bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan lamanya di Indonesia.

Menurut data Wikipedia BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus dari pemerintah untuk merealisasikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, khusunya untuk Pegawai Negeri Sipil, lalu Penerima Pensiunan PNS serta TNI/POLRI, Veteran, Pejuang Kemerdekaan serta keluarganya dan juga ada Badan Usaha lain atau rakyat biasa sekalipun.

BPJS Kesehatan dulunya saat bersama BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek adalah program dari pemerintah pada kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi dari tanggal 1 Januari 2014, sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan suah mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juli 2014.

Visi BPJS Kesehatan Perusahaan:

” CAKUPAN SEMESTA 2019 “

Paling lambat pada 1 Januari 2019, untuk seluruh rakyat Indonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional agar memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan serta perlindungan ketika memenuhi kebutuhan dasar pada kesehatannya yang direalisasikan oleh BPJS Kesehatan yang unggul, handal, dan terpercaya.

Misi BPJS Kesehatan :

  1. Membangun sebuah kemitraan strategis dengan bermacam lembaga serta mendorong partisipasi dari masyarakat pada perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Merealisasikan dan memantapkan sebuah sistem jaminan pelayanan kesehatan yang akurat, efektif, efisien serta bermutu kepada masyarakat melalui kemitraan yang maksimal dengan segala fasilitas kesehatan.
  3. Mengoptimalkan sistem pengelolaan dana program jaminan sosial dan juga dana BPJS Kesehatan dengan efektif, efisien, memberikan transparansi dan juga akuntabel agar mendukung keseimbangan program.
  4. Menciptakan BPJS Kesehatan yang optimal dan berlandaskan prinsip-prinsip dengan tata kelola sistem organisasi yang bagus dan dapat meningkatkan perihal kompetensi pegawai agar mencapai para pekerja yang unggul.
  5. Merealisasikan dan juga mengembangkan sistem perencanaan serta mengevaluasi, kajian, manajemen mutu dan juga manajemen risiko akan semua operasionalisasi BPJS Kesehatan.
  6. Mengembangkan dan mematenkan teknologi informasi serta komunikasi agar dapat mendukung segala operasionalisasi BPJS Kesehatan.

Landasan Hukum BPJS Kesehatan

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52

Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran dari jaminan kesehatan ialah peserta Jaminan Kesehatan khusus untuk kaum fakir miskin atau orang tidak mampu yang dimana iurannya sendiri dibayar oleh pemerintah untuk dijadikan peserta program Jaminan Kesehatan. Yang telah ditetapkan dari pemerintah dan juga sudah diatur di peraturan pemerintah. Yang sudah pasti berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya ialah yang tubuhnya mengalami cacat total dan tidak mampu.

Bukan PBI atau buka Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatanini terdiri dari, Pekerja sekaligus penerima upah serta anggota keluarganya, Pekerja yang bukan penerima upah serta anggota keluarganya, yang Bukan pekerja dan juga anggota keluarganya.

BPJS merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh siapa saja, mengingat BPJS ini memiliki fungsi yang sangat penting. Merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan dan perhitungan premi BPJS? Silahkan kunjungi situs Gaji.id



Share this Article:

Scroll to Top