Placeholder canvas

Mengenal Siapa Yang Terkena dan Wajib Membayarkan Pajak Sesuai Pasal 21

Pajak pasal 21 lebih dikenal umum sebagai PPh 21. Meski hampir semua masyarakat Indonesia sudah membayarnya, tidak banyak yang tahu bagaimana teknis pembayaran pajak tersebut. Maka dari itu, sering terjadi kesalahpahaman antar pekerja. Ada saja pekerja yang merasa tidak adil dikenai pajak, sementara pekerja yang lain tidak. Lalu sebenarnya bagaimana teknisnya? Berikut ulasannya.

Siapa Yang Terkena Wajib Pajak Pasal 21

Tidak semua orang berkewajiban membayar PPh 21. Faktanya, hanya sebagian orang saja yang dikenai PPh 21, sedangkan yang lainnya dikenakan jenis pajak lainnya. Berikut ini beberapa jenis orang yang terkena wajib pajak pasal 21.

Orang yang Menerima Gaji dari Lembaga Tertentu

Orang yang bekerja di suatu instansi dan menerima gaji penuh diwajibkan membayar PPh 21. Jadi setiap gaji yang diterimanya harus terlebih dahulu melalui pemotongan pajak penghasilan. Hal ini berlaku baik di lembaga swasta atau negeri.

Orang yang Bekerja Penuh Waktu

Setiap orang yang bekerja penuh waktu di lembaga swasta atau negeri, diwajibkan atas pembayaran pajak. Pekerja yang hanya bekerja paruh waktu/freelance tidak dikenakan wajib pajak, meski lembaga tempatnya bekerja diwajibkan. Tapi yang dikenai biasanya hanya yang gaji totalnya mencapai 4,5 juta per bulan.

Orang yang Menerima Uang dari Kegiatan Tertentu

Setiap peserta kegiatan (terutama kegiatan negara) yang mendapatkan uang pesangon wajib membayarkan PPh 21. Pajak ini bisa dibayarkan sendiri atau langsung dipotongkan penyelenggara kegiatan.

Orang yang Menerima Tunjangan Pensiun

Penerima tunjangan pensiun rutinan, meski tidak bekerja, harus membayar pajak setiap bulannya. Pajak ini biasanya langsung dipotongkan oleh perusahaan atau lembaga yang dipercaya memberikan tunjangan.

Tenaga Ahli yang Bekerja dengan Sistim Kontrak

Biasanya untuk menangani hal tertentu, perusahaan tidak menggunakan karyawannya sendiri. Melainkan memilih mengontrak tenaga ahli untuk menanganinya selama beberapa bulan. Meski jangka waktu pekerjaannya hanya sebentar, tenaga ahli ini diwajibkan membayar PPh 21 selama masa bekerjanya. Tentu saja dengan catatan gaji per bulan yang diterimanya melebihi 4,5 juta.

Siapa Yang Berkewajiban Membayar Pajak Pasal 21

Lalu apakah semua orang berkewajiban membayar pajak mereka sendiri? Hal ini akan sangat merepotkan. Bayangkan bagaimana panjangnya antrian di Dirjen Pajak jika ini terjadi. Maka dari itu, DJP memutuskan bahwa PPh 21 bisa dibayarkan dengan sistem pemotongan pajak. Jadi terkena pajak tidak perlu membayar pajaknya sendiri. Lalu siapa saja yang berkewajiban membayarkan pajak penghasilan?

Pihak Pemberi Kerja

Pekerja dari sebuah perusahaan tidak perlu membayarkan PPh 21-nya seorang diri. Biasanya, departemen SDM dan Umum akan langsung memotongkan pajak dari gaji yang diterima pekerja tersebut.

Bendahara Pemerintah (untuk Pajak PNS)

PNS menerima gaji dari pemerintah. Oleh karena itu pajaknya juga dibayarkan langsung oleh bendahara negara. Biasanya pemotongan pajak akan langsung terlihat di slip gaji yang diterima PNS.

Penyelenggara Dana Pensiun

Dikarenakan tunjangan pensiun termasuk dalam harta terkena PPh 21, maka penyelenggara dana pensiun wajib melakukan pembayaran pajaknya. Setiap dana pensiun yang dikeluarkan untuk seseorang harus dipotong pajak dulu sebelum dikirimkan.

Badan Penyedia Tenaga Kerja

Saat ini, banyak sekali bermunculan badan yang menyediakan tenaga kerja (baik penuh atau paruh waktu). Jika pembayaran gaji pekerja dilakukan melalui badan tersebut, maka badan tersebut berkewajiban memotongkan pajak.

Penyelenggara Acara Yang Mengeluarkan Bayaran

Penyelenggara acara yang memberi uang pesangon ke peserta wajib membayarkan pajak dari pesangon tersebut. Jadi sebelum diberikan, pesangon bisa terlebih dahulu dipotongkan pajaknya.

Demikianlah pihak-pihak yang terkena dan berkewajiban membayar pajak Pasal 21. Setelah memahami siapa-siapa saja yang perlu membayar PPh 21, maka kesalahpahaman tidak akan lagi terjadi. Masih kurang paham? Atau kesulitan dalam menghitung pajak? Gunakan saja aplikasi Gaji.id untuk memudahkan dalam perhitungan.

Share this Article:

Scroll to Top