Placeholder canvas

Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Cara Menghitung Uang Pesangon Berdasarkan Peraturan Undang-Undang

Beberapa waktu terakhir, perekonomian di Indonesia dikabarkan tengah mengalami ketidakstabilan. Meski begitu banyak perusahaan-perusahaan baru dibentuk, nyatanya tidak sedikit perusahaan lama yang pada akhirnya mengalami kebangkrutan. Tak mengherankan jika angka pengangguran meningkat drastis dan persaingan dari para pencari kerja pun semakin ketat, baik dari para karyawan lama maupun calon karyawan baru, Pasalnya, demi mempertahankan eksistensinya, perusahaan harus mengambil langkah mengurangi pegawai atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di sisi lain, tak sedikit pula karyawan yang pada akhirnya memilih untuk mundur dan mencari perusahaan lain sebelum terkena PHK, meski dijanjikan banyak pesangon dan jaminan dari pemilik usaha. Nah, berikut ulasan lengkap mengenai pengunduran diri, PHK, dan bagaimana menghitung hak serta pesangon berdasarkan Undang-Undang.

Apa Itu Pesangon?

Dalam dunia kerja, pasti Anda telah mengetahui seputar uang pesangon. Ini merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada pekerja atau karyawan dalam berbagai bentuk, misalnya uang tambahan selain gaji sebagai pertanda berakhirnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.

Pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemberian pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK diatur dalam peraturang perundangan Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1), yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Nah, aturan mengenai uang pesangon yang akan diperoleh karyawan diatur dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Besaran yang didapatkan bisa Anda simak dalam tabel berikut ini.

Masa KerjaHak Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
Antara 1 hingga 2 tahun2 bulan upah
Antara 2 hingga 3 tahun3 bulan upah
Antara 3 hingga 4 tahun4 bulan upah
Antara 4 hingga 5 tahun5 bulan upah
Antara 5 hingga 6 tahun6 bulan upah
Antara 6 hingga 7 tahun7 bulan upah
Antara 7 hingga 8 tahun8 bulan upah
Lebih dari 8 tahun9 bulan upah

Tabel 1. Hak uang pesangon yang diperoleh karyawan berdasarkan lama masa kerja.

Sementara itu, besaran upah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang akan didapatkan oleh karyawan berdasarkan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Masa KerjaUPMK yang Diperoleh
Kurang dari 3 tahun0
Antara 3 hingga 6 tahun2 bulan upah
Antara 6 hingga 9 tahun3 bulan upah
Antara 9 hingga 12 tahun4 bulan upah
Antara 12 hingga 15 tahun5 bulan upah
Antara 15 hingga 18 tahun6 bulan upah
Antara 18 hingga 21 tahun7 bulan upah
Antara 21 hingga 24 tahun8 bulan upah
Lebih dari 24 tahun10 bulan upah

Tabel 2. Hak UPMK yang diperoleh karyawan berdasarkan lama masa kerja.

Pesangon terakhir yang akan didapatkan karyawan yang mengalami PHK adalah Upah Penggantian Hak (UPH). Aturan mengenai UPH diatur dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan menilik empat hal berikut:

  • Sisa hari cuti tahunan yang belum diambil oleh karyawan yang masih berlaku atau belum hangus.
  • Ongkos atau biaya pulang untuk pekerja beserta keluarga ke tempat pekerja diterima bekerja.
  • Uang penggantian pengobatan atau perumahan sebesar 15% atau Upah Penghargaan bagi karyawan yang memenuhi persyaratan.
  • Segala hal lain yang tercantum di dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak atau aturan perusahaan.

Ada pun komponen yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam menentukan besaran uang penghargaan dan pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK adalah sebagai berikut:

  • Gaji atau upah pokok karyawan.
  • Semua tunjangan yang bersifat tetap untuk karyawan dan keluarganya.

Apa Itu Payroll?

Setiap akhir bulan atau akhir satu periode bulanan masa kerja, karyawan akan menerima bayaran, upah, atau gaji. Nah, pengganjian ini biasanya akan diterima dalam bentuk tunai atau transfer berdsarkan sebuah sistem atau aplikasi yang diatur oleh perusahaan masing-masing. Sistem ini dikenal dengan nama payroll.

Dengan adanya payroll, perusahaan—terutama HRD bagian penggajian—akan lebih mudah dalam menghitung pendapatan bulanan masing-masing karyawan, sesuai dengan gaji pokok, tunjangan, dan biaya tambahan lain yang menjadi haknya. Sederhananya, payroll merupakan sistem yang membuat perhitungan gaji karyawan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan menghitung secara manual. Terlebih dengan adanya perbedaan jabatan, gaji pokok, dan berbagai tunjangan antara karyawan tetap dan tidak tetap.

Pada umumnya, sistem payroll yang diadaptasi di Indonesia juga akan dikenai biaya pemotongan pajak tahunan dan biaya Jamsostek, baik ketenagakerjaan dan kesehatan dengan jumlah besaran yang tidak sama pada setiap karyawan.  Dengan adanya sistem payroll, karyawan akan selalu mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya tanpa kendala atau mengalami keterlambatan. Dalam penghitungannya pun akan lebih meminimalisir kesalahan dibandingkan perhitungan manual.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Di Indonesia, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah hal yang sangat lazim ditemui beberapa tahun belakangan ini. Pastinya, terjadinya PHK akan membuat karyawan was-was dan gelisah. PHK sendiri adalah berakhirnya masa hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Artinya, saat karyawan terkena PHK, maka secara langsung ia akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi diri sendiri atau pun keluarga.

Pemutusan hubungan kerja bukan hanya berasal dari pihak pemberi kerja atau perusahaan, melainkan juga bisa terjadi karena hal lain, seperti karyawan mengundurkan diri atau berakhirnya masa kerja waktu tertentu. Khusus untuk yang terakhir disebutkan, biasanya terjadi pada karyawan tidak tetap atau kontrak yang masa kerjanya tidak diperpanjang oleh perusahaan.

Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61, bahwa perjanjian kerja dapat berakhir jika pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, terjadi hal-hal tertentu, dan putusan pengadilan mengenai perselisihan hubungan industrial yang membuat hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan harus berakhir.

Meski begitu, perusaahan tidak bisa semena-mena melakukan PHK pada karyawan. Ada beberapa alasan yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, seperti karyawan yang sakit, melahirkan, hamil, keguguran, dan mengalami musibah atau kejadian tertentu yang membuat ia harus meninggalkan kantor dan pekerjaan dalam jeda waktu tertentu asalkan tidak lebih dari 12 bulan masa kerja.

Mengundurkan Diri (Resign)

Mengundurkan diri merupakan jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara karyawan dan perusahaan atas kemauan karyawan sendiri atau tanpa paksaan. Berbeda dengan PHK karena paksaan, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign tidak akan diberikan pesangon. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.

Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4), juga diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja (PK), dan Peraturan Perusahaan (PP).

Ini artinya, karyawan yang jabatan atau fungsinya langsung berhubungan dengan pemilik usaha atau menyangkut kepentingan perusahaan hanya mendapatkan jaminan berupa UPH. Ada pun karyawan yang mendapatkan uang pisah sebelumnya telah menyepakatinya bersama dengan perusahaan melalui perjanjian kerja yang diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Begitu pula bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan menerima tunjangan atau pesangon lain di luar UPH.

Pada dasarnya, aturan dan pokok poin mengenai UPH antara karyawan yang mengalami PHK dan mengundurkan diri tidak terdapat perbedaan. Ada pun cara menghitung UPH karyawan yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut:

  • Sisa cuti tahunan yang belum digunakan dan belum jatuh tempo atau kedaluwarsa.
    Cara menghitung sisa cuti tahunan ini adalah:

1/30 x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) x Sisa Hari Cuti yang Masih Berlaku

  • Biaya karyawan dan keluarganya untuk pulang ke tempat karyawan diterima bekerja.
  • Biaya penggantian perumahan/perawatan sebesar 15% dari besaran Upah Pokok (UP) dan UPMK. Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri, hasil perkalian antara UP dan UPMK akan menjadi nol, sehingga:
    15% x 0 = 0.
  • Tunjangan lainnya yang tertulis dalam surat perjanjian kerja yang telah disetujui dan ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan.

Seperti halnya perusahaan yang tidak boleh semena-mena dalam memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan, karyawan pun tidak diizinkan untuk melakukan pengunduran diri sesuka hati. Berdasarkan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakakerjaan, karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri harus memenuhi tiga persyaratan berikut ini.

  • Mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum hari terakhir bekerja. Jangka waktu ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada perusahaan dalam mencari pengganti dan melakukan serah terima pekerjaan serta transfer of knowledge dari karyawan lama kepada karyawan baru.
  • Karyawan yang mengajukan pengunduran diri tidak sedang terikat hubungan kerja atau menjalani ikatan dinas di perusahaan tersebut.
  • Karyawan yang mengajukan pengunduran diri harus tetap aktif bekerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya hingga hari terakhir bekerja seperti yang tertulis dalam surat permohonan.

Sementara itu, dalam batas waktu selambatnya 14 hari kerja sebelum tanggal terakhir masa kerja karyawan yang mengajukan pengunduran diri, pihak perusahaan harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri yang diajukan, apakah disetujui atau tidak. Perlu diketahui, perusahaan tidak harus selalu menyetujui pengunduran diri karyawan, terkadang tidak sedikit pula yang melakukan negosiasi ulang agar karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan masih belum memberikan jawaban terkait permohonan penunduran diri, maka karyawan berhak untuk tidak aktif bekerja sesuai dengan tanggal yang tertulis dalam surat dan perusahaan dianggap telah sepenuhnya setuju atas permohonan tersebut. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 26 ayat (3) dan (4) serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 78 Tahun 2001.

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Sesuai dengan Peraturan Perundangan

Nah, agar Anda lebih mudah memahami bagaimana menghitung pesangon untuk karyawan yang mengalami PHK, berikut beberapa contoh yang bisa Anda simak:

  • Ibu Emi adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. XTrans Abadi yang bergerak dalam bidang percetakan dengan masa kerja selama 14 tahun. Namun, dalam tiga tahun terakhir, perusahaan terus mengalami penurunan omset hingga harus mengurangi karyawan, termasuk Ibu Emi. Ada pun gaji terakhir yang diterima Ibu Emi adalah sebesar Rp7.000.000,00 dengan rincian:
  • Gaji Pokok: Rp4.000.000,00
  • Tunjangan tetap masa kerja: Rp1.000.000,00
  • Tunjangan tetap jabatan: Rp1.000.000,00
  • Tunjangan kehadiran: Rp500.000,00
  • Tunjangan uang makan: Rp500.000,00
  • Sisa Cuti: 5 hari

Lalu, berapa pesangon yang seharusnya diterima Ibu Emi?

Seperti diketahui, Ibu Emi telah bekerja selama 14 tahun. Maka besaran uang pesangon yang bisa diterima Ibu Emi adalah 9 bulan upah dengan besaran UPMK sebesar 5 bulan upah. Ada pun perhitungannya:

  • Pesangon: 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah.
  • UPMK: 1 x 5 bulan upah = 5 bulan upah.
  • UPH: 15 % (a + b) + Sisa Cuti 5 hari
  • Pesangon: UP + Tunjangan Tetap:
    Rp7.000.000,00 + (Rp1.000.000,00+ Rp1.000.000,00) = Rp9.000.000,00.

Maka, uang pesangon selama 18 bulan: 18 x Rp9.000.000,00 = Rp162.000.000,00.

  • UPMK: 5 x Rp7.000.000,00 = Rp35.000.000,00.
  • UPH: 15% (18+5) x Rp9.000.000,00 = Rp31.050.000,00.
  • Sisa Cuti: Rp9.000.000,00/30 hari x 5 hari = Rp1.500.000,00.

Maka, total uang pesangon yang akan didapatkan Ibu Emi adalah sebesar:
Rp162.000.000,00 + Rp35.000.000,00 + Rp31.050.000,00 + Rp1.500.000,00 = Rp229.550.000,00.

  • Hendra merupakan seorang karyawan di PT. Indonesia Abadi yang bergerak di bidang penjualan online dengan masa kerja selama 10 tahun. Namun, karena tidak adanya pemasukan selama enam bulan terakhir, maka perusahaan harus memberhentikan beberapa karyawan, salah satunya adalah Hendra. Ada pun gaji terakhir yang diterima Hendra di perusahaan tersebut adalah sebesar Rp5.000.000,00 dengan rincian:
  • Gaji Pokok: Rp3.000.000,00
  • Tunjangan tetap masa kerja: Rp500.000,00
  • Tunjangan tetap jabatan: Rp500.000,00
  • Tunjangan kehadiran: Rp500.000,00
  • Tunjangan uang makan: Rp500.000,00
  • Sisa Cuti: 10 hari

Lalu, berapa pesangon yang seharusnya diterima Hendra?

Seperti yang diketahui, Hendra telah bekerja di perusahaan tersebut selama 10 tahun, maka besarnya pesangon yang diterima adalah 9 bulan upah dengan UPMK 4 bulan upah. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pesangon: 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah.
  • UPMK: 1 x 4 bulan upah = 5 bulan upah.
  • UPH: 15 % (a + b) + Sisa Cuti 10 hari
  • Pesangon: UP + Tunjangan Tetap: Rp5.000.000,00 + (Rp5.000.000,00+ Rp5.000.000,00) = Rp6.000.000,00.

Maka, uang pesangon selama 18 bulan: 18 x Rp6.000.000,00 = Rp108.000.000,00.

  • UPMK: 4 x Rp5.000.000,00 = Rp20.000.000,00.
  • UPH: 15% (18+4) x Rp6.000.000,00 = Rp19.800.000,00.
  • Sisa Cuti: Rp6.000.000,00/30 hari x 10 hari = Rp2.000.000,00.

Maka, total uang pesangon yang akan didapatkan Hendra adalah sebesar:
Rp108.000.000,00 + Rp20.000.000,00 + Rp19.800.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp149.800.000,00.

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai mengundurkan diri, PHK, dan cara menghitung pesangon sesuai dengan peraturan perundangan Ketenagakerjaan. Menghitung pesangon seperti ketentuan di atas juga bisa lebih mudah dengan menggunakan aplikasi, seperti misalnya gaji.id. Aplikasi ini akan membantu Anda dalam menghitung pesangon lengkap dengan perhitungan pajak serta bukti berupa slip untuk setiap karyawan. Semoga bermanfaat.

Share this Article:

Scroll to Top