Placeholder canvas

Panduan Lengkap Aturan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 di Indonesia

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, termasuk di antaranya adalah pajak penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, ada beberapa jenis PPh, diantaranya adalah, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, serta PPh 29. Masing-masing jenis tersebut memiliki cara perhitungan serta subjek pajak yang berbeda. Dari sekian jenis PPh tersebut, kali ini secara khusus membahas tentang PPh Pasal 21. Penjelasan tentang PPh 21 bisa ditemui pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, serta pembayaran lain dengan nama dan bentuk yang terkait pekerjaan, jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh Pasal 21?

Berdasarkan definisi dari PPh 21 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015, pajak ini dikenakan pada setiap subjek pajak dalam negeri. Siapa saja yang termasuk sebagai subjek pajak dalam negeri? Ada 4 kriteria yang menjadi bagian dari subjek pajak ini, yaitu:

  • Orang pribadi yang berdomisili di wilayah Indonesia.
  • Orang pribadi yang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan atau orang pribadi yang pada suatu tahun pajak bertempat tinggal di Indonesia serta memiliki niatan untuk tinggal di Indonesia.
  • Badan atau lembaga yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia.
  • Harta warisan yang masih dalam satu kesatuan dan belum dibagikan.

Empat kriteria tersebut merupakan penetapan subjek pajak dalam negeri secara umum sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dari 4 kriteria tersebut, kemudian mengerucut menjadi 6 kategori subjek pajak dalam negeri untuk PPh 21, yaitu:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pensiun, tunjangan atau jaminan hari tua, dan pesangon, termasuk di dalamnya adalah para ahli warisnya.
  3. Wajib paak PPh Pasal 21 yang bukan termasuk pegawai. Kategori ini termasuk mereka yang mendapatkan pendapatannya lewat jasa yang diberikan, di antaranya adalah:
    1. Tenaga ahli dengan beragam pekerjaan bebas meliputi, arsitek, akuntan, pengacara, notaris, aktuaris, konsultan, dokter, serta penilai.
    2. Pembawa acara, pemain musik, pelawak, penyanyi, bintang sinetron, pemain drama, pelukis, sutradara, kru film, bintang iklan, serta jenis seniman lainnya.
    3. Olahragawan.
    4. Pengajar, pelatih, penasihat, penceramah, moderator, serta penyuluh.
    5. Pemberi jasa yang bekerja di beragam jenis bidang seperti, teknik, telekomunikasi, elektronika, komputer beserta sistem aplikasi di dalamnya, ekonomi, fotografi, sosial, serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.
    6. Agen iklan.
    7. Pengelola atau pengawas proyek.
    8. Penjaja makanan.
    9. Pembawa pesanan atau orang yang menemukan langganan atau orang yang menjadi perantara.
    10. Petugas dinas luar asuransi.
    11. Distributor pada perusahaan multilevel marketing, penjualan langsung, atau kegiatan serupa lain.
  4. Anggota dewan pengawas atau komisaris yang tidak menjadi bagian dari pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  5. Mantan pegawai.
  6. Peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan karena keikutsertaannya dalam sebuah kegiatan, termasuk di antaranya adalah:
    1. Peserta lomba pada bidang olahraga, seni, ilmu pengetahuan, ketangkasan, serta perlombaan lain.
    2. Peserta konferensi, rapat, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
    3. Peserta atau anggota pada sebuah kepanitiaan kegiatan tertentu.
    4. Peserta pelatihan atau pendidikan.
    5. Peserta kegiatan lain.

Cara Pelaporan serta Pengisian SPT Tahunan

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam pembayaran pajak rutin oleh para wajib pajak adalah SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.  Di dalamnya, termuat informasi pelaporan pembayaran dan atau penghitungan pajak, objek pajak dan atau bukan pajak dan atau harta serta kewajiban, sesuai ketentuan aturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Pelaporan SPT pajak untuk orang pribadi harus dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketika terjadi keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan oleh orang pribadi, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Terdapat 3 jenis formulir SPT pajak orang pribadi yang bisa digunakan, yakni:

  • SPT 1770SS

SPT ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki pemasukan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam kurun setahun. Ketika seorang pegawai punya penghasilan kurang dari Rp60 juta, tapi mendapatkannya dari 2 pemberi kerja, maka diharuskan untuk memakai formulir SPT 1770S.

  • SPT 1770S

SPT 1770S dipakai untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan total, baik dari usaha atau pekerjaan bebas lain, mencapai Rp60.000.000 setahun. Selain itu, SPT ini juga dipakai oleh pegawai yang mendapatkan penghasilannya dari 2 pemberi kerja atau lebih dalam kurun setahun.  

  • SPT 1770

SPT 1770 dipakai oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan tanpa ikatan kerja atau bukan pegawai. Selain itu, SPT ini juga digunakan bagi wajib pajak orang pribadi memperoleh pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja.

Pelaporan SPT Secara Online

Alih-alih melakukan pelaporan secara manual dengan datang ke Kantor Perwakilan Pajak (KKP) terdekat, Anda bisa melakukannya secara online. Saat ini, Ditjen Pajak telah menyediakan layanan e-filling yang memungkinkan penyampaian e-SPT atau SPT elektronik, bisa dilakukan lewat komputer atau smartphone.

Ketika melakukan e-filling, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Lakukan permohonan aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) di KPP terdekat. EFIN dipakai sebagai sarana aktivasi akun e-filling.
  2. Lakukan pendaftaran di situs djponline.pajak.go.id dan Anda akan memperoleh tautan aktivasi akun yang dikirim lewat email.
  3. Masukkan kombinasi NPWP serta password untuk masuk ke akun e-filling di djponline.pajak.go.id.
  4. Setelah berhasil masuk halaman akun Anda, pilih menu e-filling, di sana akan ada opsi buat SPT. Isi SPT tersebut dengan benar. Setelah pengisian dilakukan lengkap, klik tombol persetujuan lalu muncul opsi pengiriman kode verifikasi via SMS atau email.
  5. Buka kode verifikasi dan masukkan kode tersebut pada kolom kode pengiriman. Selanjutnya, klik tombol ‘Kirim SPT’.
  6. Ketika pengiriman berhasil, akan ada notifikasi serta tanda terima elektronik SPT. Pastikan untuk menyimpan serta mencetak tanda terima tersebut.

Hal yang harus diperhatikan, layanan e-SPT atau e-filling ini bisa digunakan untuk pelaporan SPT Orang Pribadi, baik yang menggunakan formulir 1770, 1770S, ataupun 1770SS. Secara khusus, untuk pengisian formulir 1770S dan 1770SS, dapat dilakukan pada aplikasi e-Filling.

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan PTKP Terbaru

Ketika menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, terlebih dahulu Anda harus mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua hal ini menjadi pertimbangan krusial dalam penghitungan pajak penghasilan. Nilai dari PKP dan PTKP tersebut ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan yang diperbarui sesuai dengan keadaan.

  • PKP

PKP PPh Pasal 21 seperti tertuang pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah:

  1. Pegawai tetap serta penerima uang pensiun rutin dikenai PKP dengan nilai penghasilan neto dikurangi PTKP terbaru.
  2. Pegawai tidak tetap memiliki PKP dengan nilai hasil pengurangan antara penghasilan bruto dengan PTKP terbaru.
  3. Untuk objek pajak bukan pegawai, seperti yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf C, nilai PKP adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto yang dikurangi PTKP terbaru per bulan.
  • PTKP

PTKP terbaru disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan. Saat ini, PTKP terbaru yang dipakai disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016. Berdasarkan 3 aturan tersebut, nilai PTKP adalah:

  1. Rp4.500.000 per bulan atau setara Rp54.000.000 per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp375.000 per bulan atau setara Rp4.500.000 per tahun untuk tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin dengan tanpa tanggungan.
  3. Rp375.000 per bulan atau setara Rp4.500.000 per tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, atau anak angkat yang ditanggung secara penuh. Perlu menjadi catatan, tambahan tanggungan terbanyak dalam satu keluarga adalah 3 orang.
  • Tarif Pajak

Selain PKP dan PTKP, pada perhitungan PPh 21 juga harus mengikutsertakan persentase pajak berdasarkan penghasilan tahunan, yang besarnya:

  1. Tarif pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan per tahun mencapai Rp50 juta adalah 5%.
  2. Tarif pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan per tahun antara Rp50 juta sampai Rp250 juta adalah 15%.
  3. Tarif pajak untuk wajib pajak dengan penghasilan per tahun antara Rp250 juta sampai Rp500 juta adalah 25%.
  4. Wajib pajak dengan penghasilan per tahun lebih dari Rp500 juta adalah Rp30%
  5. Bagi wajib pajak yang tak mempunyai NPWP, nominal PPh 21 bakal dikenakan 20% lebih tinggi.

Dengan mengetahui informasi tersebut, perhitungan besaran PPh Pasal 21 yang Anda bayarkan kepada negara sudah bisa dilakukan. Anda bisa melakukan penghitungan pajak secara manual, seperti pada contoh berikut:

Agus Sanjaya memiliki pekerjaan sebagai tenaga marketing di PT Sumber Daya Makmur. Agus masih bujangan serta tidak punya tanggungan. Dari pekerjaannya, Agus memperoleh gaji pokok sebesar Rp8.000.000. Dia juga punya tunjangan tetap per bulan yang nilainya Rp2.000.000 per bulan. Semua komponen penghasilan Agus berpengaruh pada BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakejaan.  

Tempat kerja Agus, PT Sumber Daya Makmur, mengikuti program pensiun melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihak perusahaan secara rutin membayar iuran pensiun yang besarnya 1% dari gaji, yakni Rp80.000 per bulan. Selain itu, ada iuran lain berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) yang dibayar oleh pemberi kerja dengan nominal masing-masing 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Pada kondisi tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 per bulan Januari 2018 dari Agus adalah:

Gaji Pokok : Rp8.000.000
Tunjangan Jabatan : Rp2.000.000

Total penghasilan bruto : Rp10.000.000

Pengurangan
Biaya jabatan 5% : Rp100.000
Iuran JHT 2% dari gaji : Rp160.000
Iuran JP 1% dari gaji : Rp80.000

Total pengurangan : Rp360.000

Total penghasilan netto : Rp9.640.000

Penghasilan netto 1 tahun : Rp115.680.000
PTKP : Rp54.000.000

PKP setahun : Rp61.680.000

PPh 21 terutang : Rp9.252.000
Rp50 juta-Rp250 juta, WP 15%
Perhitungan Rp9.252.000:12
PPh 21 bulan Januari 2018 :Rp771.000

Bagi perusahaan yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, tentu akan sangat merepotkan kalau harus melakukan perhitungan PPh Pasal 21 secara manual. Apalagi, ketika semakin banyak komponen yang harus dipertimbangkan. Misalnya, ketika Agus memiliki tanggungan serta ada komponen pembayaran lain yang harus diperhitungkan.

Oleh karena itu, bagi sebuah perusahaan, Anda bisa melakukan perhitungan gaji ataupun PPh Pasal 21dari para karyawan lewat layanan aplikasi payroll online seperti Gaji.id. Ada 7 keuntungan yang bisa diperoleh ketika menggunakan layanan ini, yaitu:

  • Perhitungan gaji secara otomatis

Aplikasi online ini bisa menjadi sarana perhitungan gaji karyawan secara menyeluruh. Di dalamnya, tersedia fitur yang memperhitungkan absensi, cuti, jadwal kerja, ataupun uang makan, lembur, atau serta transportasi. Anda juga bisa melakukan pengaturan perhitungan insentif sesuai dengan kebijakan perusahaan.

  • Selalu update dengan aturan perpajakan terbaru

Ketika menggunakan aplikasi payroll online Gaji.id, Anda tidak perlu takut salah dalam menghitung besaran PPh 21 karyawan. Dalam proses penghitungannya, Gaji.id selalu memakai PTKP serta aturan perpajakan lain terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Mendukung pelaporan pajak online

Aplikasi payroll online Gaji.id juga memberikan dukungan bagi karyawan yang ingin melakukan pelaporan PPh 21 secara online. Hal ini bisa dilakukan karena aplikasi ini dapat memuat berkas CSV yang kemudian dipakai untuk e-SPT.

  • Praktis

Aplikasi online Gaji.id juga memberi perhitungan gaji karyawan secara menyeluruh, termasuk di antaranya adalah tunjangan, pajak, premi, gaji, ataupun take home pay. Perhitungan pajak dari aplikasi ini fleksibel, mulai dari gross, nett, atau gross up.

Selain itu, perhitungan pembayaran tambahan insidentil seperti THR atau pesangon juga bisa dilakukan. Tak lupa, hasil dari perhitungan juga bisa dihasilkan berupa slip gaji, bukti potong pajak, bukti pembayaran BPJS, serta pelaporan SPT.

  • Ringkas

Perhitungan gaji karyawan bisa dilakukan secara ringkas dan cepat lewat aplikasi payroll online Gaji.id. Perhitungan gaji karyawan yang berjumlah ratusan, bisa dilakukan hanya dalam waktu 1 hari. Tenaga HRD yang diperlukan juga tidak terlalu banyak, sekitar 3 sampai 5 orang.

  • Pengunduhan slip gaji secara mandiri

Aplikasi payroll online Gaji.id memberi peluang bagi karyawan untuk mengajukan cuti serta mengunduh slip gaji secara mandiri. Bahkan, lewat fitur ini, karyawan juga dapat melakukan pengajuan cuti serta izin.

  • Aman

Seluruh pengurusan payroll aman dan Anda tidak khawatir data penting karyawan terhapus. Penyimpanan data pada aplikasi ini menggunakan layanan penyimpanan berbasis cloud. Tidak perlu khawatir ketika komputer terkena virus ataupun mengalami kerusakan sistem. Data pun bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Cukup dengan terhubung lewat internet, akses data bisa segera dilakukan.

Dengan beragam keuntungan tersebut, Anda bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk peningkatan performa perusahaan secara menyeluruh. Apalagi, layanan dari Gaji.id bisa diperoleh dengan harga yang terjangkau karena disesuaikan dengan jumlah karyawan yang Anda miliki. Kami tunggu, ya.

Share this Article:

Scroll to Top