Placeholder canvas

Pengertian Dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Yang Paling Mudah

Jika sudah memiliki pekerjaan tertentu, sebagai warga negara akan dibebani dengan pajak khusus. Namanya adalah pajak penghasilan yang disingkat PPh. Regulasi ini tertuang di dalam Undang Undang Dasar no 36 tahun 2008. Maka dari itu, menghitung pajak penghasilan harus dilakukan dengan cermat.

Pengertian Pajak Penghasilan

Salah satu tujuan dibebankan biaya pajak penghasilan kepada masyarakat adalah untuk mencegah ketimpangan pendapatan antara pekerja bergaji tinggi dengan profesional berpenghasilan rendah. Artinya, PPh merupakan solusi pemerintah untuk pemerataan pendapatan.

Sedangkan menurut Perdirjen pajak Nomor PER-32/PJ/2015, definisi pajak merupakan pembayaran pajak yang diambil dari penghasilan dalam bentuk dan nama apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan sang wajib pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Yang harus diketahui selanjutnya selain definisi atau pengertian PPh adalah cara menghitung pajak penghasilan. Nah, di bawah ini, beberapa teknik menghitung PPh termudah yang bisa dipelajari, yaitu:

1. Membuat Daftar Penghasilan Setiap Bulan

Penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada hasil pendapatan per tahun. Pastinya, jika gaji per bulan sudah diakumulasi keseluruhan. Nah, bagi pegawai yang tidak berpenghasilan tetap, perlu kiranya membuat draft total gaji per bulan. Sehingga, proses penghitungan PPH nanti di waktu wajib pajak tahunan menjadi mudah.

Yang perlu digarisbawahi ialah, total pendapatan yang harus dihitung tidak semata gaji pokok. Melainkan semua penghasilan pendukung, baik yang berupa tunjangan, bonus dan lain sebagainya.

2. Menghitung PTKP

Cara yang kedua adalah menghitung penghasilan yang tidak wajib pajak yang disebut PTKP. Jika total pendapatan tidak kena pajak ini sudah ketemu, tentu total penghasilan yang menjadi hak pajak juga ditemukan.

Ada dua alasan mengapa setiap karyawan dan pegawai pasti bisa menghitung PTKP. Hasil kalkulasi juga berlainan antara warga negara yang satu dengan yang lain, Yaitu:

  • Besar pendapatan berbeda-beda
  • Tanggungan Rumah Tangga Juga Berbeda

Regulasi jumlah PTKP tertuang di dalam Perdirjen Pajak No.Per-16/PJ/2016, yaitu:

  • Rp. 54.000.000 Untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp. 4.500.000 Untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp. 4.500.000 tambahan*

* Tambahan di sini maksudnya adalah tidak dikenakan wajib pajak penghasilan untuk anggota keluarga sedarah dan anak angkat dengan syarat berada dalam jaminan seluruhnya si pemegang wajib pajak penghasilan.

3. Mencari Selisih Antara Bruto dengan PTKP

Cara menghitung pajak penghasilan yang selanjutnya ini harus menggunakan kalkulasi rumus matematik, yaitu mengurangi total bruto dengan total pendapatan tidak wajib pajak. Tentunya jika nilai kedua penghasilan ini sudah diketahui secara pasti.

Hasil dari penghitungan ini adalah munculnya selisih antara pendapatan kotor dengan PTKP. Jumlah inilah yang harus dibayarkan sebagai pajak penghasilan.

4. Menghitung PPh Dengan Rumus Persentase

Jika penghasilan yang tidak wajib dibayarkan sebagai pajak (PTKP) sudah diketahui, maka, seharusnya, total pajak penghasilan sudah bisa ditentukan. Sehingga, subyek pajak bisa langsung membayarkannya. Ini dia rumusnya, yaitu:

  • Penghasilan kurang Rp. 50.000.000 per tahun, tarif PPH sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp. 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 per tahun, tarif PPH 15%
  • Penghasilan Rp. 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 per tahun, tarif PPH 25%
  • Penghasilan di atas Rp. 500.000.000 per tahun, tarif PPH 50%.

Seharusnya, menghitung pajak penghasilan tidak sulit. Apalagi saat ini sudah ada aplikasi yang bisa digunakan untuk mengolah gaji, pajak, pencatatan pendapatan dan lain sebagainya.

Salah satu aplikasi yang wajib dan direkomendasikan oleh banyak perusahaan untuk dicoba adalah Gaji.id yang sudah teruji keakuratan dan kehandalan dalam mengolah penggajian di Indonesia, karena Sofco Graha sebagai produsen dari gaji.id sudah berkarya selama 30 tahun lebih menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk berbagai macam perusahaan di indonesia. Coba Gaji.id sekarang juga.

Share this Article:

Scroll to Top