Placeholder canvas

Pengertian Dan Tarif PTKP Terbaru 2019

Masih banyak orang awam yang tidak mengetahui tentang apa itu PTKP ini. penghasilan tidak kena pajak ini yang menentukan berapa pajak yang akan didapat oleh wajib pajak. Sebetulnya untuk tarif dari PTKP terbaru 2019 masih sama dengan yang tahun 2016 dan tahun setelahnya. Yang diatur melalui peraturan direktur jenderal pajak. Dibawah ini adalah pengertian dari PTKP dan berapa tarif dari PTKP terbaru.

Pengertian PTKP

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak yaitu besarnya penghasilan yang menjadi patokan tidak kena pajak bagi wajib pajak. Atau bisa juga diartikan apabila netto wajib pajak yang mempunyai usaha atau pekerjaan jumlahnya di bawah PTKP tidak akan kena pajak.

Tarif PTKP Terbaru

Tarif ptkp ini sendiri dalam beberapa tahun sekali akan mengalami perubahan. Untuk perhitungan tarif PTKP adalah menggunakan pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016.

Untuk wajib pajak itu sendiri akan dikenai pajak sebesar 54 juta. Apabila wajib pajak sudah menikah akan dikenai pajak status menikah yaitu 4,5 juta. Apabila istri dari wajib pajak juga ikut bekerja maka juga akan dikenai pajak sebesar 54 juta. Bila dalam suatu keluarga atau satu KK tersebut ada tanggungan itu dikenai pajak sebesar 4,5 juta setiap 1 tanggungan. Jadi jika 3 tanggungan maka sebesar 13,5 juta.

Yang dimaksud dari keluarga sedarah adalah yang masih memiliki hubungan darah atau satu keturunan. Seperti ayah, ibu, dan anak. Dan apabila jika sepupu atau om, tante itu tidak termasuk hubungan sedarah. Sebelum mengetahui tarifnya lebih baik tahu kode PTKP yang berlaku di bawah ini.

Status lajang

Untuk status lajang kodenya adalah TK yang artinya adalah tidak kawin. Ada juga yang lain seperti PTKP TK/0 yang berarti berarti wajib pajak masih lajang dan belum mempunyai tanggungan. PTKP TK/1 yang berarti belum menikah dan mempunyai tanggungan 1. PTKP TK/ 2 yaitu lajang dan memiliki tanggungan 2 dan untuk PTKP TK/3 yang berarti belum menikah dan memiliki tanggungan tiga.

  • TK/0 adalah sebesar 54 juta
  • TK/1 adalah sebesar 58,5 juta
  • TK/2 adalah sebesar 63 juta
  • Tk/3 adalah sebesar 67,5 juta

Status Menikah

Untuk status menikah kodenya adalah K atau yang berarti kawin. Jika tidak memiliki tanggungan dan sudah menikah kodenya adalah PTKP K/0. Dan apabila memiliki 1 tanggungan kodenya yaitu PTKP K/1. Jika wajib pajak memiliki tanggungan 2 kodenya adalah PTKP /2. Jika wajib pajak memiliki tanggungan tiga  maka kodenya adalah PTKP K/3.

  • K/0 adalah sebesar 58,5 juta
  • K/1 adalah sebesar 63 juta
  • K/2 adalah sebesar 67,5 jta
  • K/3 adalah sebesar 72 juta

Status Yang Digabung

Untuk status yang digabung kodenya adalah K/I yang berarti kawin dan istri juga bergabung. Untuk jika penghasilan suami dan istri digabung dan tidak memiliki tanggungan kodenya adalah PTKP K/I/0. Dan angka yang di belakang menyesuaikan dengan jumlah tanggungannya.

  • K/I/0 adalah sebesar 112,5 juta
  • K/I/1 adalah sebesar 117 juta
  • K/I/2 adalah sebesar 121,5 juta
  • K/I/3 adalah sebesar 126 juta

Dan untuk tanggungan yang dimaksud adalah saudara kandung atau yang sedarah seperti orang tua kandung, anak kandung maupun anak tiri, dan mertua. Jumlah maksimal dalam tanggungan PTKP ini juga hanya 3 orang saja yang ditanggung. Dan yang dimaksud gabungan adalah apabila istri bekerja tapi NPWP nya digabung sama suami.

Perubahan PTKP ini akan berdampak pada perhitungan pasal 21 dan perhitungan pasal 1 salah maka tidak bisa lapor SPT tahunan. Maka dari itu lebih baik jika menggunakan jasa dari aplikasi gaji.id, Anda sudah tidak perlu ribet lagi untuk menghitung pasal 21 jika PTKP nya berubah.

Share this Article:

Scroll to Top