Placeholder canvas

Pengertian PTKP Dan Cara Menghitung PTKP Yang Mudah Dilakukan

Cara menghitung PTKP haruslah diketahui oleh pribadi yang sudah memiliki penghasilan sendiri. Tentu harus dengan peraturan serta rumus yang benar agar perhitungan PTKP semakin akurat. PTKP ini diberikan kepada orang yang tidak dikenakan PPh 21 atau pajak yang ditentukan pemerintah. Atau dengan kata lain, PTKP ini dikenakan untuk pengusaha perorangan.

Sebagaimana dengan konsepnya yang diperuntukkan untuk pribadi, tentu cara menghitung PTKP dibuat semudah mungkin. Alasannya agar tidak ada lagi keluhan mengenai perhitungan PTKP yang terlalu rumit. Namun, ada baiknya sebelum mengetahui bagaimana perhitungan PTKP. Hendaknya mengetahui apa arti PTKP itu sendiri.

Apa Itu PTKP?

Menurut UU no. 36 Tahun 2008, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan poin pengurang dalam perhitungan besarnya pajak penghasilan wajib bagi pajak pengusaha pribadi. Dengan kata lain, PTKP ini merupakan batas yang telah ditentukan oleh pemerintah supaya dapat menetapkan besaran pajak penghasilan dari pribadi yang wajib pajak. Adanya aturan yang berlaku mengenai PTKP ini merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh para pelaku wajib pajak.

Semisal, penghasilan pemberi pajak tidak melampaui batas pajak yang ditentukan untuk PTKP, maka pemberi pajak diberi kelonggaran untuk tidak membayar wajib pajak tersebut. Sebaliknya, jika penghasilan yang dimiliki sudah mencukupi atau melampaui batas yang ditentukan PTKP, maka pemberi pajak wajib membayar pajak penghasilan.

Besaran Yang Ditentukan PTKP

Perubahan selalu ada dalam besaran yang ditentukan PTKP tahun demi tahun. Pemerintah telah menetapkan perubahan dari PTKP melalui Kementerian Keuangan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Misalnya, kondisi ekonomi nasional, pergerakan upah minimum karyawan serta biaya hidup masyarakat.

Perubahan besaran PTKP terakhir ditentukan pada tahun 2016 sehingga pada tahun 2019 ini, besaran PTKP masih mengacu pada ketentuan di 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016 besaran PTKP yang ditentukan untuk wajib pajak adalah 54.000.000,-. Jika pemberi pajak sudah menikah, maka ada tambahan yaitu senilai 4.500.000,-

Jika pelaku wajib pajak memiliki tanggungan seperti saudara sedarah, maka tambahan pun tetap berlaku. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016. Berdasarkan daripada ketentuan yang memuat tentang tanggungan diberi batas, paling banyak adalah tiga orang di dalam satu keluarga. Semisal, jika dalam kasusnya memiliki 1 saudara sedarah maka PTKP yang ditentukan ditambah dengan tambahan yang berlaku dan begitu seterusnya.

Cara Menghitung PTKP

Cara menghitung PTKP dibagi menjadi 2 yaitu dengan cara manual dan cara otomatis. Berikut cara yang bisa digunakan untuk menghitung besaran PTKP beserta contohnya :

1. Cara Manual

Menurut cara manual, PTKP dapat dihitung dengan menghitung gaji per tahun lalu dikurang dengan jumlah yang ditentukan PTKP. Misalnya, Pak Toni memiliki gaji 6 juta rupiah per bulan, maka gaji tersebut dikalikan selama 12 bulan lalu dikurang dengan jumlah PTKP yaitu 54 juta rupiah. Jumlah yang di dapat di akhir merupakan jumlah PTKP yang harus dibayar oleh wajib pajak.

2. Cara Otomatis

Sedangkan, jika menggunakan cara otomatis maka dapat dilakukan dengan gaji.id. Perhitungan PTKP akan mudah dilakukan dengan menggunakan gaji.id. dengan hanya menginput gaji yang didapat per tahun, maka akan terlihat total PTKP yang harus dibayar oleh wajib pajak. Jika penghasilan yang didapat kurang dari ketentuan yang ditentukan, maka wajib pajak tidak perlu membayar biaya PTKP.

Itulah pengertian serta cara menghitung PTKP secara benar dan tepat. Hasil yang didapat dari perhitungan merupakan biaya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hendaknya bagi wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu. Untuk mempermudah perhitungan PTKP jangan lupa gunakan gaji.id agar hasil perhitungan lebih akurat.

Share this Article:

Scroll to Top